Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (“Permenkumham 3/2016”).
Permenkumham 3/2016 mengatur ulang persyaratan dan prosedur untuk memperoleh persetujuan nama perkumpulan dan pengesahannya oleh Menteri. Selain itu, Permenkumham 3/2016 juga menambahkan satu ketentuan baru, yaitu prosedur untuk mengubah anggaran dasar perkumpulan.
Sebelum terbitnya Permenkumham 3/2016, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham 6/2014”).[1]
Permenkumham 3/2016 ditujukan untuk notaris, perkumpulan yang sudah ada (misal: Organisasi Non-Pemerintah, kelompok masyarakat), atau pihak-pihak yang ingin mendirikan perkumpulan baru.
Persetujuan Nama Perkumpulan
Sebagai aturan umum, setiap perkumpulan yang baru didirikan wajib mendapatkan pengesahan Kementerian. Akan tetapi, sebelum dapat disahkan sebagai badan hukum, perkumpulan tersebut wajib mendapatkan persetujuan pemakaian nama dari Menteri.[2]
Permohonan persetujuan pemakaian nama wajib disampaikan kepada Menteri oleh pendiri perkumpulan melalui notaris dengan menggunakan format elektronik yang tersedia dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dengan mencantumkan rencana nama perkumpulan yang aka digunakan.[3]
Setelah menerima permohonan, Menteri kemudian menerbitkan persetujuan untuk pemohon, sepanjang nama yang diajukan memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon wajib menggunakan nama yang telah disetujui selama 60 hari sebelum perkumpulan tersebut mendapat pengesahan sebagai badan hukum resmi.[4]
Sebelumnya, Permenkumhan 6/2014 mewajibkan pemohon untuk membayar biaya administrasi yang tidak dapat ditarik kembali sebelum mengajukan permohonan pemakaian nama.[5] Dalam Permenkumham 3/2016, biaya tersebut dibayarkan ketika mengajukan permohonan pengesahan badan hukum.
Pengesahan Badan Hukum
Setelah mendapatkan persetujuan nama perkumpulan, pemohon wajib menyampaikan permohonan untuk mendapat pengesahan badan hukum kepada Menteri melalui SABH.[6] Permohonan pengesahan tersebut dikenai biaya administrasi yang harus dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk.[7]
Permenkumham 3/2016 mewajibkan pemohon untuk mengunggah permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung berikut melalui sistem SABH elektronik:[8]
a. Salinan akta pendirian perkumpulan atau perubahannya;
b. Surat pernyataan tempat kedudukan dan alamat lengkap perkumpulan;
c. Sumber pendanaan perkumpulan;
d. Program kerja perkumpulan;
e. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
f. Notulen rapat pendirian perkumpulan; dan
g. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penerimaan surat pemberitahuan pajak tahunan.
Setelah menerima permohonan, Menteri akan memeriksa apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi. Menteri kemudian menerbitkan keputusan resmi mengenai pengesahan badan hukum melalui SABH dalam waktu 14 hari. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri keputusan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 gram. Hasil pencetakan sendiri tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris yang bersangkutan serta memuat frasa berikut: “Keputusan Menteri Ini dicetak dari SABH”.[9]
Sebelumnya, notulen rapat pendirian perkumpulan yang tercantum dalam huruf (f) di atas tidak diatur dalam Permenkumham 6/2014.
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Perkumpulan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri sebelum melakukan perubahan anggaran dasarnya, meliputi: nama perkumpulan, kegiatan perkumpulan, organ perkumpulan, kedudukan atau alamat perkumpulan; dan/atau data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar perkumpulan. Harap diperhatikan bahwa setiap perubahan anggaran dasar perkumpulan wajib dimuat atau dinyatakan dalam akta notaries dalam bahasa Indonesia.[10]
Prosedur pengesahan badan hukum pada pokoknya sama dengan prosedur perubahan anggaran dasar perkumpulan.
Sebelumnya, Permenkumham 6/2014 tidak memuat ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar perkumpulan.
Permenkumham 3/2016 mencabut dan menggantikan Permenkumham 6/2014.
Permenkumham 3/2016 Regulation berlaku sejak tanggal 25 Januari 2016. ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku