Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2016tentang Kartu Identitas Anak (“Permendagri 2/2016”).
Permendagri 2/2016 diterbitkan untuk meningkatkan upaya pendataan, pelayanan publik dan perlindungan anak dengan mewajibkan orangtua warga negara Indonesia serta orangtua warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (“KIA”) bagi anak-anak mereka.[1] Sehubungan dengan itu, Permendagri 2/2016 menetapkan sejumlah perysaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan KIA, serta spesifikasi teknis KIA itu sendiri.
Permendagri 2/2016 ditujukan kepada masyarakat secara umum, serta warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA adalah identitas resmi untuk anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat kabupaten/kota (“Dinas”).[2] Anak warga negara Indonesia dan anak warga negara asing yang berdomisili di Indonesia wajib mendapatkan KIA.[3]
KIA untuk Warga Negara Indonesia
Terdapat dua jenis KIA untuk warga negara Indonesia, yaitu KIA untuk anak berusia kurang dari lima tahun dan KIA untuk anak berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
KIA untuk anak berusia kurang dari lima tahun diterbitkan oleh Dinas setempat orangtuanya mengajukan permohonan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk salah anak mereka.[4] Untuk anak berusia kurang dari lima tahun yang telah memiliki kutipan akta kelahiran namun belum memiliki KIA, kartu tersebut akan diterbitkan setelah orangtua/wali anak yang bersangkutan menyampaikan dokumen berikut kepada Dinas:[5]
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli;
b. Kartu Keluarga (“KK”) asli orangtua/wali; dan
c. Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orangtuanya/wali.
Sedangkan KIA untuk anak berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari yang belum memiliki KIA akan diterbitkan oleh Dinas setempat setelah orangtua/wali anak tersebut menyampaikan dokumen tersebut di atas serta dua lembar pas foto berwarna ukuran 2 cm x 3 cm sang anak.[6]
Setelah menerima permohonan yang lengkap, Kepala Dinas akan memeriksa seluruh dokumen yang dilampirkan sebelum menandatangani dan menerbitkan KIA.[7] KIA dapat diberikan kepada pemohon di kantor Dinas, kecamatan atau desa/kelurahan, atau tempat lain dalam pelayanan keliling (contoh: sekolah, rumah sakit, perpustakaan/taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan sebagainya).[8]
KIA yang telah diterbitkan untuk anak berusia kurang dari lima tahun berlaku sampai anak pemilik kartu tersebut mencapai usia lima tahun.[9] Sementara itu, KIA untuk anak berusia lebih dari lima tahun berlaku sampai anak yang bersangkutan mencapai usia 17 tahun.[10]
KIA untuk Warga Negara Asing
Seperti halnya KIA untuk warga negara Indonesia, KIA untuk warga negara asing juga diberikan untuk anak berusia kurang dari lima tahun dan anak berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Untuk mendapatkan KIA untuk warga negara asing, dokumen-dokumen berikut wajib disampaikan kepada Dinas:[11]
a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap anak yang bersangkutan;
b. KK asli orangtua;
c. KTP-el asli kedua orangtuanya; dan
d. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 2 cm x 3 cm (hanya berlaku bagi KIA untuk anak berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari).
Dinas kemudian memeriksa dokumen-dokumen yang ada sebelum menandatangani dan menerbitkan KIA.[12] KIA diberikan melalui kantor Dinas atau tempat lain yang dikunjungi pelayanan keliling (contoh: sekolah, rumah sakit, perpustakaan/taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan sebagainya).[13]
KIA yang telah diterbitkan untuk warga negara asing berlaku sampai izin tinggal orangtuanya dinyatakan habis.[14]
KIA Hilang atau Rusak
Apabila KIA hilang, orangtua/wali atau pemohon lainnya dapat mengajukan permohonan penerbitan ulang KIA kepada Dinas dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.[15] Untuk KIA yang rusak, maka orangtua/wali atau pemohon lainnya dapat mengajukan permohonan penerbitan ulang KIA kepada Dinas. Permohonan tersebut juga harus melampirkan KIA yang rusak.[16]
Permendagri 2/2016 mulai berlaku tanggal 19 Januari 2016.AP ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku