| Issue Number : 2817

Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Kawasan Industri

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 142 tahun 2015tentang Kawasan Industri (“PP 142/2015”). PP 142/2015 mengatur ulang ketentuan umum tentang prosedur pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan industri yang meliputi:
  1. Kewenangan pemerintah dalam pembangunan kawasan industri;
  2. Pembangunan kawasan industri;
  3. Izin usaha kawasan industri;
  4. Hak penggunaan atas tanah kawasan industri;
  5. Pengelolaan kawasan industri;
  6. Kewajiban perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri;
  7. Fasilitas kawasan industri;
  8. Standar kawasan industri; dan
  9. Sanksi.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 142 tahun 2015tentang Kawasan Industri (“PP 142/2015”). PP 142/2015 mengatur ulang ketentuan umum tentang prosedur pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan industri yang meliputi:
  1. Kewenangan pemerintah dalam pembangunan kawasan industri;
  2. Pembangunan kawasan industri;
  3. Izin usaha kawasan industri;
  4. Hak penggunaan atas tanah kawasan industri;
  5. Pengelolaan kawasan industri;
  6. Kewajiban perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri;
  7. Fasilitas kawasan industri;
  8. Standar kawasan industri; dan
  9. Sanksi.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info