Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2016 (“Amandemen”) untuk mengubah Peraturan No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (“Permenkumham 4/2014”).[1]
Secara pokok, Amandemen ini memperbaharui persyaratan-persyaratan terkait dengan penyampaian permohonan berikut kepada Menteri:
a. Pengesahan badan hukum;
b. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan.
Amandemen ini ditujukan kepada notaris, direksi perseroan terbatas, serta likuidator dan kurator perseroan yang dinyatakan bubar/bangkrut.
Pengesahan Badan Hukum
Sebagai aturan dasar, setiap perseroan terbatas yang baru didirikan wajib disahkan oleh Kementerian. Akan tetapi, sebelum suatu perseroan dapat memperoleh pengesahan badan hukum, perseroan tersebut wajib mendapatkan persetujuan pengesahan nama dari Menteri.[2]
Setelah nama perseroan disetujui, pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri dalam bentuk format elektronik bernama Format Pendirian Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).[3]
Amandemen kini mewajibkan pemohon untuk mengunggah akta pendirian perseroan melalui sistem elektronik. Selain itu, Amandemen mengubah dokumen pendukung yang harus disertakan dalam permohonan pengesahan. Dokumen yang diperlukan sekarang meliputi:[4]
a. Akta pendirian perseroan dan perubahannya;
b. Akta peleburan (jika ada);
c. Bukti setor modal perseroan;
d. Surat pernyataan kesanggupan untuk memperoleh rekomendasi teknis yang diperlukan dari instansi teknis terkait (untuk bidang usaha tertentu);
e. Surat pernyataan kesanggupan untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak (“NPWP”) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak perseroan;
f. Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang. Surat pernyataan mengenai alamat lengkap perseroan dari direksi dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi surat tersebut di atas.
Sebelumnya, surat pernyataan yang tercantum dalam huruf (e) di atas tidak diatur dalam Permenkumham 4/2014.
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri apabila hendak mengubah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam anggaran dasar berikut ini:[5]
a. Nama perseroan atau tempat kedudukannya;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya modal dasar;
e. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
f. Status perseroan (tertutup atau terbuka).
Akan tetapi, perusahaan yang ingin mengubah anggaran dasarnya selain karena alasan yang dikemukakan dalam huruf (a) sampai (f) di atas dapat dilakukan tanpa persetujuan Menteri, sepanjang perubahan tersebut diberitahukan kepada Menteri melalui sistem elektronik SABH.[6] Dalam hal itu, pemberitahuan harus disertai dengan dokumen pendukung berikut ini:[7]
a. Akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris;
b. Notula Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) perubahan anggaran dasar, atau keputusan pemegang saham apabila perubahan tersebut disepakati tanpa melalui RUPS;
c. Akta tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, jika perubahan dilakukan dalam rangka salah satu kegiatan tersebut;
d. Bukti pembayaran biaya administrasi yang bersangkutan;
e. Bukti setor modal perseroan, jika perubahan dilakukan dalam rangka peningkatan modal setor perseroan;
f. Fotokopi dokumen pendukung dari instansi terkait;
g. Fotokopi neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan. (Ketentuan ini berlaku untuk perseroan yang wajib diaudit);
h. Fotokopi kartu NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak perseroan. (Ketentuan ini tidak berlaku untuk perseroan yang mengubah anggaran dasarnya di bawah satu tahun setelah mendapatkan NPWP).[8]
Amandemen menambahkan huruf (g) dan (h) di atas ke dalam daftar persyaratan yang sebelumnya tidak diatur dalam Permenkumham 4/2014.
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Pemberitahuan yang serupa juga wajib disampaikan apabila perseroan bermaksud mengubah data-data berikut ini:[9]
a. Nama dan susunan pemegang saham perseroan;
b. Nama dan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
c. Alamat lengkap perseroan;
d. Pembubaran atau berakhirnya jangka waktu perseroan;
e. Berakhirnya status badan hukum perseroan akibat likuidasi atau dinyatakan pailit; dan
f. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Amandemen menambahkan dokumen-dokumen berikut ke dalam daftar dokumen pendukung yang wajib diserahkan oleh perseroan yang bermaksud mengubah data-data tersebut di atas:[10]
a. Fotokopi neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan. (Ketentuan ini berlaku untuk perseroan yang wajib diaudit);
b. Fotokopi kartu NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak perseroan. (Ketentuan ini tidak berlaku untuk perseroan yang mengubah anggaran dasarnya di bawah satu tahun setelah mendapatkan NPWP).[11]
Kedua dokumen ini sebelumnya tidak diatur dalam Permenkumham 4/2014.
Amandemen ini berlaku sejak tanggal 25 Januari 2016.
MS ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku