Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (
“RUU”) telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016.
RUU ini ditujukan untuk menjaga keluhuran, kemerdekaan dan kehormatan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
[1] Guna mencapai tujuan tersebut, RUU ini menetapkan kerangka hukum untuk memeriksa dan mengadili “
tindak pidana penyelenggaraan peradilan” yang berlaku untuk semua tingkatan dan lingkungan peradilan (mulai dari peradilan tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung).
[2]
RUU ini ditujukan kepada bagi hakim, advokat, aparat penegak hukum, serta masyarakat secara umum.
Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan
Definisi
Tindak pidana penyelenggaraan peradilan adalah setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, sikap, ucapan, tingkah laku, dan/atau publikasi yang bertendensi dapat menghina, merendahkan, terganggunya, dan merongrong kewibawaan, kehormatan dan martabat hakim atau badan peradilan.
[3]
Terdatap 24 macam tindak pidana penyelenggaraan peradilan yang termuat di dalam RUU, termasuk tapi tidak terbatas pada:
[4]
a. Gangguan terhadap penyelenggaraan peradilan di dalam ruang sidang (contoh: menimbulkan keributan di dalam ruang sidang, mengabaikan perintah hakim);
b. Menghina hakim atau menyerang integritas/sifat tidak memihak hakim;
c. Merusak gedung, ruang sidang, dan/atau alat-alat perlengkapan sidang peradilan;
d. Membuka keterangan yang telah disampaikan dalam sidang tertutup, identitas orang yang harus dilindungi, serta mempublikasikan dan/atau membiarkan dipublikasikan proses persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum;
e. Mempublikasikan atau mengizinkan dipublikasikannya proses persidangan yang sedang berlangsung yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim.
f. Advokat yang mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan dalam suatu perkara walaupun patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak yang dibantunya/kliennya, atau advokat yang meminta imbalan dengan maksud mempengaruhi saksi, hakim, penuntut umum, juru bahasa, dan/atau penyidik dalam perkara yang bersangkutan;
g. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, termasuk juga penyampaian alat bukti palsu;
h. Secara melawan hukum melepaskan, memberi pertolongan, atau daya upaya sehingga seseorang dapat meloloskan diri dari penahanan atau pidana perampasan kemerdekaan;
i. Setiap orang yang tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa oleh pengadilan tanpa alasan yang pantas atau memadai;
j. Setiap pihak yang melakukan penyerangan langsung kepada saksi, aparat penegak hukum, atau petugas pengadilan;
k. Aparat penegak hukum, advokat, dan petugas Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan yang tidak mematuhi atau menyalahgunakan putusan hakim; dan seterusnya.
Ketertiban dalam Ruang Sidang
Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan melalui perilaku berikut:
[5]
1. Mentaati tata tertib yang berlaku di dalam ruang sidang;
2. Berdiri untuk menghormat pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang;
3. Memberi hormat setiap kali meninggalkan atau memasuki ruang sidang selama sidang berlangsung;
4. Tidak membawa benda-benda yang dilarang (senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan) ke dalam ruang sidang.
Dalam rangka memelihara ketertiban dalam ruang sidang, hakim berwenang untuk menegur atau memerintahkan agar seseorang atau sekelompok yang dianggap mengganggu penyelenggaraan peradilan untuk dikeluarkan dari ruang sidang. Hakim juga dapat melarang seseorang atau sekelompok orang memasuki tempat penyelenggaraan peradilan dalam radius tertentu, serta mengeluarkan perintah kepada petugas kepolisian dan satuan tugas pengamanan peradilan untuk mengamankan penyelenggaraan peradilan (baik di dalam maupun di luar ruang sidang).
[6]
Yurisdiksi di Luar Ruang Sidang
Kewenangan hakim yang ditetapkan dalam RUU tidak semata-mata terbatas pada gedung pengadilan, tetapi juga berlaku di luar gedung pengadilan (contoh: melakukan pemeriksaan setempat, penyitaan, eksekusi putusan peradilan), termasuk juga kewenangan atas setiap publikasi tentang perkara yang sedang berlangsung atau masih aktif dan patut diduga bertendensi dapat mengganggu atau mempengaruhi penyelenggaraan perkara semacam itu.
[7]
Pemeriksaan Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan
Pelanggaran yang dianggap sebagai tindak pidana penyelenggaraan peradilan akan diputus oleh hakim dalam bentuk perintah lisan, penetapan, atau putusan.
[8] Pemeriksaan terhadap tindak pidana penyelenggaraan peradilan dilakukan secara cepat/sumir berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“
KUHAP”) Indonesia.
[9] Selain itu, jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam pemeriksaan tindak pidana penyelenggaraan peradilan dipersamakan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi dan/atau ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, keterangan terdakwa).
[10] Sebagai tambahan, pemeriksaan tindak pidana penyelenggaraan peradilan dapat dilakukan pada saat perbuatan itu terjadi
[11], atau setelah pelakunya menjalani penahanan paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali (paling lama 30 hari untuk masing-masing perpanjangan).
[12]
Sanksi
Tindak pidana penyelenggaraan peradilan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara selama satu hingga 15 tahun dan/atau or denda sebesar Rp 7,5 juta sampai Rp 1 miliar
[13].
RUU ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.
MS ......