| Issue Number : 2811

Perizinan dan Non-perizinan Proyek Konstruksi Strategis Nasional

Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional(“PP 3/2016”) telah diterbitkan dalam rangka menetapkan sejumlah penyederhanaan prosedur terkait pelaksanaan proyek strategis nasional yang bernilai penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.[1]
 
Untuk itu, PP 3/2016 menetapkan sejumlah ketentuan yang meliputi:
 

  1. Prosedur Perizinan dan Non-perizinan;
  2. Tata Ruang;
  3. Proses penyediaan tanah;
  4. Kewajiban penggunaan komponen dalam negeri;
  5. Jaminan pemerintah;
  6. Penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  7. Pengadaan barang/jasa; dan
  8. Penyelesaian permasalahan dan hambatan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional(“PP 3/2016”) telah diterbitkan dalam rangka menetapkan sejumlah penyederhanaan prosedur terkait pelaksanaan proyek strategis nasional yang bernilai penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.[1]
 
Untuk itu, PP 3/2016 menetapkan sejumlah ketentuan yang meliputi:
 

  1. Prosedur Perizinan dan Non-perizinan;
  2. Tata Ruang;
  3. Proses penyediaan tanah;
  4. Kewajiban penggunaan komponen dalam negeri;
  5. Jaminan pemerintah;
  6. Penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  7. Pengadaan barang/jasa; dan
  8. Penyelesaian permasalahan dan hambatan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info