| Issue Number : 2810

OJK Atur Kembali Usaha Modal Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No.35/OJK.05/2015 tentang Organisasi Usaha Modal Ventura (“POJK 35/2015”) sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengoptimalkan peran perusahaan modal ventura dalam mempercepat perkembangan usaha skala mikro sampai menengah di Indonesia.[1]
 
Pada intinya POJK 35/2015 menguraikan sejumlah ketentuan yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, meliputi:
 
a.     Jenis layanan keuangan yang dapat ditawarkan oleh perusahaan modal ventura;
b.     Kesepakatan-kesepatakan wajib dalam pelaksanaan dari setiap kegiatan usaha;
c.     Tingkat kesehatan keuangan dan modal bagi perusahaan modal ventura;
d.     Sumber pendanaan;
e.     Dana ventura;
f.      Larangan-larangan bagi perusahaan modal ventura;
g.     Kewajiban pelaporan;
h.     Sistem informasi dan teknologi; dan
i.      Penegakan Kepatuhan dan sanksi atas ketidakpatuhan.
 
Karena luasnya cakupan POJK 35/2015, Indonesia Legal Brief (ILB) edisi ini akan fokus pada bagian (a), (e) dan (f) yang tercantum di atas.
POJK 35/2015 ditujukan kepada pemerintah dan pihak manapun yang berniat untuk terjun ke dalam industri modal ventura.

Jenis Layanan Keuangan

POJK 35/2015 mendefinisikan perusahaan modal ventura (“PMV”) sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer yang melakukan kegiatan sebagai berikut:[2]

a.     Usaha modal ventura, yang mengacu pada peraturan modal investasi atau fasilitas pembiayaan untuk perorangan, koperasi, dan UMKM, baik sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (“PPU”) atau sebagai debitur;[3]
b.     Pengelolaan dana ventura;
c.     Jasa berbasis fee, termasuk: jasa (i) konsultasi di bidang jasa administrasi, akuntansi, manajemen, dan/atau pemasaran; dan/atau (ii) pemasaran produk jasa keuangan seperti asuransi dan/atau reksa dana (contohnya asuransi atau reksadana); dan/atau
d.     Jenis kegiatan lain yang disetujui oleh OJK.

Kegiatan di atas dapat dilakukan di bawah dua prinsip: (i) prinsip konvensional, melalui PMV; atau (ii) prinsip syariah, oleh PMV syariah atau unit usaha syariah dalam suatu PMV.[4] Pembahasan pada ILB ini fokus pada PMV konvensional.

POJK 35/2015 menetapkan bahwa modal investasi atau fasilitas pembiayaan yang disebutkan dalam poin (a) di atas dapat diberikan melalui empat skema:[5]

a.     Penyertaan modal melalui metode berikut: (i) partisipasi langsung (jika PPU dalam bentuk Perseroan Terbatas); atau (ii) penunjukan seorang direktur di PPU sebagai wakil DMV itu, jika PMV berbentuk perseroan komanditer;[6]
b.     Partisipasi kuasi ekuitas, yang mengacu pada skema pembiayaan dimana PMV membeli obligasi konversi dari PPU yang berbentuk Perseroan Terbatas. Obligasi ini akan dikonversi menjadi saham dengan nama PMV saat utang jatuh tempo;[7]
c.     pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan PUU pada tahap awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
d.     Pembiayaan usaha produktif.
 
Selain itu, PMV dapat membuat kontrak investasi dengan bank kustodian, dimana PMV diberikan otoritas atas pengelolaan dana investor, yang dikenal dengan nama modal ventura. Hal ini akan dibahas lebih jauh pada bagian selanjutnya.
 
Lebih jauh, POJK 35/2015 juga memungkinkan PMV untuk memformulasikan struktur fee atas jasanya dan menyelenggarakan jenis kegiatan usaha lainnya. Saat menawarkan jasa berbasis fee tersebut, perusahan hanya diminta untuk memuat laporan mendeskripsikan hal-hal yang terdapat pada Pasal 3 POJK 35/2015 kepada OJK (Seperti: deskripsi jasa yang akan diberikan beserta mekanisme terkait).
 
Lebih lanjut, PMV yang berniat untuk melaksanakan jenis aktivitas apapun diluar emat skema investasi/pembiayaan yang telah dijelaskan di atas diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK. Untuk mendapatkan persetujuan dimaksud, PMV terkait harus bebas dari sanksi selain itu perusahaan juga harus memenuhi tingkat kesehatan keuangan minimum.[8]
 
Permohonan diajukan kepada OJK bersama dokumen-dokumen berikut: (i) skema atau mekanisme yang terkait dengan tambahan jenis PMV terkait; (ii) proyeksi atas prospek bisnis; dan (iii) sampel dari kesepakatan apapun yang telah digunakan oleh PMV. OJK kemudian akan mengizinkan atau menolak permohonan dalam 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan.[9]
 
Pengelolaan Dana Ventura
 
Pengelolaan dana ventura adalah salah satu dari berbagai aktivitas usaha yang dapat digeluti oleh PMV, serta sebagai sumber pendanaan.[10] Sebelum melakukan aktivitas usaha ini, PMV harus memiliki sumber daya manusia yang memadai, yang mana memiliki kompetensi yang relevan dengan pengelolaan investasi. PMV juga wajib memenuhi standar modal minimum berikut:[11]
 
a.     20 miliar rupiah bagi PMV berbentuk perseroan terbatas; atau
b.     10 miliar rupiah bagi PMV berbentuk koperasi atau perseroan komanditer.
 
 
Lebih jauh, PMV diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK sebelum menawarkan bentuk apapun dari jasa pengelolaan dana ventura. Permohonan diajukan kepada OJK bersamanan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Pasal 40 ayat (2) POJK 35/2015 (Seperti: akta pendirian dan prosedur operasional standar dari pengelolaan dana ventura perusahaan). Saat permohonan lengkap diterima, OJK memiliki 30 hari untuk memberikan izin atau menolak permohonan tersebut.[12]
 
Larangan
 
Walaun diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas usaha dalam cakupan yang luas, namun PMV dilarang:[13]

a.     menarik dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.     memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
c.     menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya; dan/atau
d.     melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar/menghindari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
POJK 35/2015 telah diberlakukan sejak 28 Desember 2015.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No.35/OJK.05/2015 tentang Organisasi Usaha Modal Ventura (“POJK 35/2015”) sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengoptimalkan peran perusahaan modal ventura dalam mempercepat perkembangan usaha skala mikro sampai menengah di Indonesia.[1]
 
Pada intinya POJK 35/2015 menguraikan sejumlah ketentuan yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, meliputi:
 
a.     Jenis layanan keuangan yang dapat ditawarkan oleh perusahaan modal ventura;
b.     Kesepakatan-kesepatakan wajib dalam pelaksanaan dari setiap kegiatan usaha;
c.     Tingkat kesehatan keuangan dan modal bagi perusahaan modal ventura;
d.     Sumber pendanaan;
e.     Dana ventura;
f.      Larangan-larangan bagi perusahaan modal ventura;
g.     Kewajiban pelaporan;
h.     Sistem informasi dan teknologi; dan
i.      Penegakan Kepatuhan dan sanksi atas ketidakpatuhan.
 
Karena luasnya cakupan POJK 35/2015, Indonesia Legal Brief (ILB) edisi ini akan fokus pada bagian (a), (e) dan (f) yang tercantum di atas.
POJK 35/2015 ditujukan kepada pemerintah dan pihak manapun yang berniat untuk terjun ke dalam industri modal ventura.

Jenis Layanan Keuangan

POJK 35/2015 mendefinisikan perusahaan modal ventura (“PMV”) sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer yang melakukan kegiatan sebagai berikut:[2]

a.     Usaha modal ventura, yang mengacu pada peraturan modal investasi atau fasilitas pembiayaan untuk perorangan, koperasi, dan UMKM, baik sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (“PPU”) atau sebagai debitur;[3]
b.     Pengelolaan dana ventura;
c.     Jasa berbasis fee, termasuk: jasa (i) konsultasi di bidang jasa administrasi, akuntansi, manajemen, dan/atau pemasaran; dan/atau (ii) pemasaran produk jasa keuangan seperti asuransi dan/atau reksa dana (contohnya asuransi atau reksadana); dan/atau
d.     Jenis kegiatan lain yang disetujui oleh OJK.

Kegiatan di atas dapat dilakukan di bawah dua prinsip: (i) prinsip konvensional, melalui PMV; atau (ii) prinsip syariah, oleh PMV syariah atau unit usaha syariah dalam suatu PMV.[4] Pembahasan pada ILB ini fokus pada PMV konvensional.

POJK 35/2015 menetapkan bahwa modal investasi atau fasilitas pembiayaan yang disebutkan dalam poin (a) di atas dapat diberikan melalui empat skema:[5]

a.     Penyertaan modal melalui metode berikut: (i) partisipasi langsung (jika PPU dalam bentuk Perseroan Terbatas); atau (ii) penunjukan seorang direktur di PPU sebagai wakil DMV itu, jika PMV berbentuk perseroan komanditer;[6]
b.     Partisipasi kuasi ekuitas, yang mengacu pada skema pembiayaan dimana PMV membeli obligasi konversi dari PPU yang berbentuk Perseroan Terbatas. Obligasi ini akan dikonversi menjadi saham dengan nama PMV saat utang jatuh tempo;[7]
c.     pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan PUU pada tahap awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
d.     Pembiayaan usaha produktif.
 
Selain itu, PMV dapat membuat kontrak investasi dengan bank kustodian, dimana PMV diberikan otoritas atas pengelolaan dana investor, yang dikenal dengan nama modal ventura. Hal ini akan dibahas lebih jauh pada bagian selanjutnya.
 
Lebih jauh, POJK 35/2015 juga memungkinkan PMV untuk memformulasikan struktur fee atas jasanya dan menyelenggarakan jenis kegiatan usaha lainnya. Saat menawarkan jasa berbasis fee tersebut, perusahan hanya diminta untuk memuat laporan mendeskripsikan hal-hal yang terdapat pada Pasal 3 POJK 35/2015 kepada OJK (Seperti: deskripsi jasa yang akan diberikan beserta mekanisme terkait).
 
Lebih lanjut, PMV yang berniat untuk melaksanakan jenis aktivitas apapun diluar emat skema investasi/pembiayaan yang telah dijelaskan di atas diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK. Untuk mendapatkan persetujuan dimaksud, PMV terkait harus bebas dari sanksi selain itu perusahaan juga harus memenuhi tingkat kesehatan keuangan minimum.[8]
 
Permohonan diajukan kepada OJK bersama dokumen-dokumen berikut: (i) skema atau mekanisme yang terkait dengan tambahan jenis PMV terkait; (ii) proyeksi atas prospek bisnis; dan (iii) sampel dari kesepakatan apapun yang telah digunakan oleh PMV. OJK kemudian akan mengizinkan atau menolak permohonan dalam 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan.[9]
 
Pengelolaan Dana Ventura
 
Pengelolaan dana ventura adalah salah satu dari berbagai aktivitas usaha yang dapat digeluti oleh PMV, serta sebagai sumber pendanaan.[10] Sebelum melakukan aktivitas usaha ini, PMV harus memiliki sumber daya manusia yang memadai, yang mana memiliki kompetensi yang relevan dengan pengelolaan investasi. PMV juga wajib memenuhi standar modal minimum berikut:[11]
 
a.     20 miliar rupiah bagi PMV berbentuk perseroan terbatas; atau
b.     10 miliar rupiah bagi PMV berbentuk koperasi atau perseroan komanditer.
 
 
Lebih jauh, PMV diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK sebelum menawarkan bentuk apapun dari jasa pengelolaan dana ventura. Permohonan diajukan kepada OJK bersamanan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Pasal 40 ayat (2) POJK 35/2015 (Seperti: akta pendirian dan prosedur operasional standar dari pengelolaan dana ventura perusahaan). Saat permohonan lengkap diterima, OJK memiliki 30 hari untuk memberikan izin atau menolak permohonan tersebut.[12]
 
Larangan
 
Walaun diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas usaha dalam cakupan yang luas, namun PMV dilarang:[13]

a.     menarik dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.     memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
c.     menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya; dan/atau
d.     melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar/menghindari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
POJK 35/2015 telah diberlakukan sejak 28 Desember 2015.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info