| Issue Number : 2807

Pembiayaan Pembangunan Kilang Minyak

Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (“Perpres 146/2015”) telah diterbitkan.
 
Perpres 146/2015 diterbitkan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak dengan menetapkan empat jenis kerja sama pengembangan fasilitas kilang minyak, yaitu:
 
1.     Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
2.     Pembiayaan pemerintah;
3.     Pembiayaan korporasi; dan
4.     Pembangunan oleh badan usaha.
 
Perpres 146/2015 ditujukan kepada perusahaan hulu dan hilir minyak, serta perusahaan konstruksi yang ingin mengembangkan fasilitas kilang minyak.
 
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
 
Pembangunan kilang minyak melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (“KPBU”) diselenggarakan secara bersama-sama antara PT Pertamina (“Pertamina”) yang mewakili pemerintah dan badan usaha Indonesia.[1] Skema KPBU memberi Pertamina kewenangan untuk melakukan perencanaan pembangunan kilang minyak, penyiapan dan penandatanganan transaksi, serta mengawasi pelaksanaan proyek KPBU.[2]
 
Pertamina kemudian akan menunjuk badan usaha sebagai rekan dalam pembangunan dan pengoperasian kilang minyak melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang KPBU.[3]Usai pelelangan, Pertamina akan menandatangani perjanjian KPBU dengan badan usaha pemenang lelang yang memuat sekurang-kurangnya: a) persyaratan perjanjian KPBU; b) pemenuhan pembiayaan; c) penyediaan bahan baku; d) kewajiban pemberian produk kilang; dsb.[4]
 
Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU, badan usaha yang bersangkutan wajib memperoleh pembiayaan yang cukup untuk mendanai proyek KPBU. Perpanjangan paling lama 12 bulan dapat diberikan apabila badan usaha tidak mendapatkan pembiayaan akibat hal-hal di luar tanggung jawab badan usaha tersebut.[5]
 
Apabila badan usaha tidak mendapatkan pembiayaan setelah jangka waktu perpanjangan berakhir, Pertamina akan mengakhiri perjanjian kerja sama dan mencairkan jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam perjanjian serta langsung menyetorkannya ke kas negara.[6]
 
Harap dicatat bahwa dalam skema KPBU, badan usaha yang ditunjuk wajib mendirikan badan usaha baru (“Perusahaan”) yang akan bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengoperasian kilang minyak tersebut.
 
Dalam rangka menstimulasi dan mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan kilang minyak, Perpres 146/2015 menetapkan lima jenis fasilitas.
 
Pertama, Menteri Keuangan ditugaskan untuk menyediakan fasilitas penyiapan pembangunan kilang minyak.[7] Kedua, Pertamina dapat dibantu oleh lembaga internasional dalam tahap penyiapan.[8] Ketiga, Menteri Keuangan wajib memberikan dukungan fasilitas keuangan kepada Perusahaan dalam bentuk pembebasan pajak atau bea masuk, atau insentif lainnya.[9]
 
Keempat, Perusahaan diberikan izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun setelah proyek pembangunan terselesaikan.[10]Kelima, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menugaskan Pertamina untuk membeli bahan bakar minyak dari kilang minyak yang dikelola oleh Perusahaan.[11]
 
Pembiayaan Pemerintah
 
Berdasarkan skema pembiayaan pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) secara langsung menugaskan Pertamina untuk membangun kilang minyak. Proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[12]
 
Sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan kilang minyak, Pertamina wajib memenuhi sejumlah target berikut:[13]
 
a.    Menyelesaikan proyek sesuai dengan jangka waktu dan alokasi anggaran yang telah ditentukan;
b.    Menjamin ketersediaan sumber daya manusia selama proses pembangunan kilang minyak; dan
c.     Pemenuhan kaidah keteknikan yang baik.
 
Setelah proyek pembangunan rampung, Pertamina juga akan ditugaskan untuk mengelola kilang minyak. Dalam mengelola kilang minyak, Pertamina wajib menjamin ketersediaan bahan baku, serta fasilitas pendistribusian dan pemasaran untuk konsumen.[14]

Pembiayaan Korporasi
 
Serupa dengan skema pembiayaan pemerintah, pembangunan kilang minyak melalui pembiayaan perusahaan dilakukan dengan penugasan Pertamina secara langsung.[15] Tetapi, dalam jenis skema ini, Pertamina dapat berkerja sama dengan badan usaha lain melalui pembentukan perusahaan patungan.[16]
 
Dalam pelaksanaan pembangunan kilang minyak, Pertamina diberikan fasilitas pendanaan berupa:[17]
 
a.    Penyertaan modal negara;
b.    Laba yang ditahan;
c.     Akses terhadap pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.    Pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri; dan/atau
e.    Penerbitan obligasi oleh Pertamina.
 
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman yang didapatkan Pertamina sebagaimana dikemukakan dalam huruf (c) di atas. Selain itu, ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri tidak berlaku untuk fasilitas-fasilitas pembiayaan yang dijabarkan di atas.[18]
 
Setelah proyek konstruksi selesai dilakukan, Pertamina dapat mengelola sendiri kilang minyak tersebut. Jika tidak, pengelolaan kilang minyak diberikan kepada perusahaan patungan, dengan syarat perusahan patungan tersebut telah mengelola proyek yang bersangkutan sejak awal, sedangkan Pertamina hanya bertindak sebagai pihak yang berkepentingan.[19] Dalam hal ini, Pertamina diwajibkan membeli bahan bakar minyak dari kilang minyak tersebut.[20]
 
Pembangunan oleh Badan Usaha
 
Pembangunan kilang minyak oleh badan usaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, misalnya Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dsb. Pembangunan kilang minyak melalui skema jenis ini dapat dilakukan oleh:[21]
 
a.    Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
b.    Badan usaha swasta; atau
c.     Koperasi.
 
Perpres 146/2015 berlaku sejak tanggal 30 Desember 2015. RFS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (“Perpres 146/2015”) telah diterbitkan.
 
Perpres 146/2015 diterbitkan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak dengan menetapkan empat jenis kerja sama pengembangan fasilitas kilang minyak, yaitu:
 
1.     Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
2.     Pembiayaan pemerintah;
3.     Pembiayaan korporasi; dan
4.     Pembangunan oleh badan usaha.
 
Perpres 146/2015 ditujukan kepada perusahaan hulu dan hilir minyak, serta perusahaan konstruksi yang ingin mengembangkan fasilitas kilang minyak.
 
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
 
Pembangunan kilang minyak melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (“KPBU”) diselenggarakan secara bersama-sama antara PT Pertamina (“Pertamina”) yang mewakili pemerintah dan badan usaha Indonesia.[1] Skema KPBU memberi Pertamina kewenangan untuk melakukan perencanaan pembangunan kilang minyak, penyiapan dan penandatanganan transaksi, serta mengawasi pelaksanaan proyek KPBU.[2]
 
Pertamina kemudian akan menunjuk badan usaha sebagai rekan dalam pembangunan dan pengoperasian kilang minyak melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang KPBU.[3]Usai pelelangan, Pertamina akan menandatangani perjanjian KPBU dengan badan usaha pemenang lelang yang memuat sekurang-kurangnya: a) persyaratan perjanjian KPBU; b) pemenuhan pembiayaan; c) penyediaan bahan baku; d) kewajiban pemberian produk kilang; dsb.[4]
 
Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU, badan usaha yang bersangkutan wajib memperoleh pembiayaan yang cukup untuk mendanai proyek KPBU. Perpanjangan paling lama 12 bulan dapat diberikan apabila badan usaha tidak mendapatkan pembiayaan akibat hal-hal di luar tanggung jawab badan usaha tersebut.[5]
 
Apabila badan usaha tidak mendapatkan pembiayaan setelah jangka waktu perpanjangan berakhir, Pertamina akan mengakhiri perjanjian kerja sama dan mencairkan jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam perjanjian serta langsung menyetorkannya ke kas negara.[6]
 
Harap dicatat bahwa dalam skema KPBU, badan usaha yang ditunjuk wajib mendirikan badan usaha baru (“Perusahaan”) yang akan bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengoperasian kilang minyak tersebut.
 
Dalam rangka menstimulasi dan mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan kilang minyak, Perpres 146/2015 menetapkan lima jenis fasilitas.
 
Pertama, Menteri Keuangan ditugaskan untuk menyediakan fasilitas penyiapan pembangunan kilang minyak.[7] Kedua, Pertamina dapat dibantu oleh lembaga internasional dalam tahap penyiapan.[8] Ketiga, Menteri Keuangan wajib memberikan dukungan fasilitas keuangan kepada Perusahaan dalam bentuk pembebasan pajak atau bea masuk, atau insentif lainnya.[9]
 
Keempat, Perusahaan diberikan izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun setelah proyek pembangunan terselesaikan.[10]Kelima, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menugaskan Pertamina untuk membeli bahan bakar minyak dari kilang minyak yang dikelola oleh Perusahaan.[11]
 
Pembiayaan Pemerintah
 
Berdasarkan skema pembiayaan pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) secara langsung menugaskan Pertamina untuk membangun kilang minyak. Proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[12]
 
Sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan kilang minyak, Pertamina wajib memenuhi sejumlah target berikut:[13]
 
a.    Menyelesaikan proyek sesuai dengan jangka waktu dan alokasi anggaran yang telah ditentukan;
b.    Menjamin ketersediaan sumber daya manusia selama proses pembangunan kilang minyak; dan
c.     Pemenuhan kaidah keteknikan yang baik.
 
Setelah proyek pembangunan rampung, Pertamina juga akan ditugaskan untuk mengelola kilang minyak. Dalam mengelola kilang minyak, Pertamina wajib menjamin ketersediaan bahan baku, serta fasilitas pendistribusian dan pemasaran untuk konsumen.[14]

Pembiayaan Korporasi
 
Serupa dengan skema pembiayaan pemerintah, pembangunan kilang minyak melalui pembiayaan perusahaan dilakukan dengan penugasan Pertamina secara langsung.[15] Tetapi, dalam jenis skema ini, Pertamina dapat berkerja sama dengan badan usaha lain melalui pembentukan perusahaan patungan.[16]
 
Dalam pelaksanaan pembangunan kilang minyak, Pertamina diberikan fasilitas pendanaan berupa:[17]
 
a.    Penyertaan modal negara;
b.    Laba yang ditahan;
c.     Akses terhadap pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.    Pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri; dan/atau
e.    Penerbitan obligasi oleh Pertamina.
 
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman yang didapatkan Pertamina sebagaimana dikemukakan dalam huruf (c) di atas. Selain itu, ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri tidak berlaku untuk fasilitas-fasilitas pembiayaan yang dijabarkan di atas.[18]
 
Setelah proyek konstruksi selesai dilakukan, Pertamina dapat mengelola sendiri kilang minyak tersebut. Jika tidak, pengelolaan kilang minyak diberikan kepada perusahaan patungan, dengan syarat perusahan patungan tersebut telah mengelola proyek yang bersangkutan sejak awal, sedangkan Pertamina hanya bertindak sebagai pihak yang berkepentingan.[19] Dalam hal ini, Pertamina diwajibkan membeli bahan bakar minyak dari kilang minyak tersebut.[20]
 
Pembangunan oleh Badan Usaha
 
Pembangunan kilang minyak oleh badan usaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, misalnya Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dsb. Pembangunan kilang minyak melalui skema jenis ini dapat dilakukan oleh:[21]
 
a.    Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
b.    Badan usaha swasta; atau
c.     Koperasi.
 
Perpres 146/2015 berlaku sejak tanggal 30 Desember 2015. RFS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info