| Issue Number : 2801

Perubahan Ketentuan Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 108 Tahun 2015 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (“Peraturan”).
 
Amandemen ini bertujuan untuk mengakomodir kegiatan usaha panas bumi di area hutan konservasi negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.[1] Berdasarkan tujuan ini, Amandemen mengatur ketentuan mengenai hal sebagai berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 108 Tahun 2015 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (“Peraturan”).
 
Amandemen ini bertujuan untuk mengakomodir kegiatan usaha panas bumi di area hutan konservasi negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.[1] Berdasarkan tujuan ini, Amandemen mengatur ketentuan mengenai hal sebagai berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info