Dewan Perwakilan Daerah telah mengajukan
Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (“
RUU”) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan menjadikan RUU tersebut salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016.
[1] Tujuan utama RUU ini adalah sebagai payung hukum dalam bidang ekonomi kreatif Indonesia. RUU ini ditujukan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam bidang ekonomi kreatif, termasuk pengusaha dan industri kreatif.
[2]
Ruang Lingkup Sektor Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif adalah penciptaan nilai tambah suatu ide atau gagasan yang lahir dari kreativitas intelektual manusia, meliputi empat golongan berikut:
[3]
a. Ekonomi kreatif berbasis warisan budaya, termasuk juga: (i) ekspresi budaya tradisional seperti festival dan perayaan; dan (ii) situs budaya seperti museum, galeri seni dan perpustakaan;
b. Ekonomi kreatif berbasis seni, termasuk juga: seni lukis, seni patung, seni musik, seni fotografi dan seni pertunjukan;
c. Ekonomi kreatif berbasis media, termasuk juga: (i) media cetak seperti buku dan publikasi lainnya; dan (ii) media audiovisual seperti film, televisi, dan radio; dan
d. Ekonomi kreatif berbasis kreasi fungsional, termasuk juga: (i) desain seperti desain interior,
fashion (busana), atau produk lainnya; (ii)
new media seperti perangkat lunak,
games, dan konten kreatif digital; (iii) jasa kreatif seperti periklanan,
creative research and development; dan (iv) produk kreatif yang berhubungan dengan sektor kuliner, pertanian dan/atau kelautan.
Ruang lingkup pengaturan tentang ekonomi kreatif dalam RUU ini meliputi: (i) sumber daya manusia; (ii) pengembangan infrastruktur; (iii) kewirausahaan; (iv) promosi; (v) investasi; (vi) kelembagaan; dan (vii) fasilitasi.
[4]
Sumber Daya Manusia
Salah satu fungsi utama RUU ini adalah untuk memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif Indonesia.
[5] Oleh sebab itu, RUU ini mengamanatkan pengembangan kurikulum pendidikan nasional yang disusun untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku kreatif Indonesia. Kurikulum pendidikan ini disusun oleh pemerintah bersama-sama dengan pemangku kepentingan ekonomi kreatif yang meliputi:
[6]
a. Pelaku, pengusaha, dan lembaga-lembaga yang mengembangkan ekonomi kreatif; dan
b. Masyarakat atau tokoh adat yang mengembangkan produk ekonomi kreatif.
Di samping itu, pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif juga harus memenuhi standar kompetensi tertentu sesuai denganpersyaratan sub-sektor ekonomi kreatif masing-masing. Standar kompetensi ini dilakukan melalui sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi.
[7]
Terlebih lagi, RUU ini juga bermaksud mengajak pemerintah dan swasta untuk memberikan beasiswa dan peluang untuk menambah keterampilan kepada siswa dan pelaku ekonomi kreatif yang berprestasi dan berbakat.
[8] Sebagai tambahan, pemerintah (pusat maupun daerah), perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan dunia usaha menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan teknis kreativitas dan inovasi kepada masyarakat secara berkesinambungan.
[9]
Selain bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas ekonomi kreatif nasional, RUU ini juga hendak menjamin perlindungan pelaku dan pengusaha industri kreatif dengan menjabarkan hak dan kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 sampai 11 RUU, antara lain:
a. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta jaminan dukungan dan fasilitas dari pemerintah pusat maupun daerah;
b. Kewajiban untuk memiliki kompetensi sebagai pengusaha dan sertifikasi usaha dalam bidang ekonomi kreatif, menjunjung tinggi nilai-nilai utama dalam masyarakat (norma agama, sosial dan budaya), serta membuat dan memenuhi perjanjian kerja tertulis yang dibuat dengan sesame mitra kerja ekonomi kreatif.
Infrastruktur dan Fasilitasi
Tujuan-tujuan yang dijabarkan di atas akan dicapai melalui perwujudan penggunaan infrastruktur dan fasilitasi yang memadai dalam berbagai bentuk, antara lain:
a. Pendirian rumah kreatif oleh setiap pemerintah daerah. Rumah kreatif akan menjadi sarana bagi segala kegiatan para pelaku ekonomi kreatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 RUU, antara lain berbagai pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kreativitas, serta pusat penyediaan informasi dan bimbingan;
b. Fasilitasi berupa: (i) fasilitas pajak penghasilan bagi industri ekonomi kreatif untuk penanaman modal; (ii) fasilitas pajak daerah antara lain berupa pajak reklame dan/atau pajak lainnya atas jasa/produk ekonomi kreatif; dan/atau (iii) insentif dari pemerintah pusat dan/atau daerah kepada semua pihak yang terlibat dalam kreativitas, inovasi, dan/atau menghasilkan produk ekonomi kreatif, serta melakukan upaya perlindungan serta fasilitasi kekayaan intelektual di Indonesia.
[10]
c. Bantuan pembiayaan bagi pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif di tingkat pemerintah berupa hibah, bantual luar negeri, atau sumber pembiayaan lain yang sah;
[11] dan
d. Fasilitasi pencatatan hak atas kekayaan intelektual oleh pemerintah bagi pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif.
[12]
Sebagai bagian tidak terpisahkan dari infrastruktur ekonomi kreatif nasional, RUU ini juga memandatkan pembentukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Apabila RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka kementerian ini harus dibentuk dalam jangka waktu dua tahun setelah tanggal pengundangannya. Untuk sementara, tugas kementerian yang belum dibentuk tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Ekonomi Kreatif.
[13]
RUU saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.
CD......