| Issue Number : 2790

Ketentuan Koridor Suku Bunga Diperbarui

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 17/39/DPM tentang Koridor Suku Bunga (“SEBI 2015”) dalam rangka memperkuat infrastruktur transaksi operasi moneter di Indonesia.[1] Untuk tujuan tersebut, SEBI 2015 memperbarui ketentuan pelaksanaan mengenai koridor suku bunga yang meliputi:[2]
a.       Penyediaan dana Rupiah dari BI kepada bank (lending facility); dan
b.      Penempatan dana Rupiah oleh bank di BI (deposit facility).
 
Sebelumnya, persoalan ini diatur dalam Surat Edaran BI No. 12/17/DPM, sebagaimana diubah dengan Surat Edaran BI No. 15/31/DPM (secara bersama-sama disebut sebagai “SEBI Terdahulu”).
 
SEBI 2015 sangat erat kaitannya bagi seluruh bank di Indonesia.
 
Lending Facility
Transaksi lending facility dilakukan dengan mekanisme repo surat berharga, yaitu penjualan surat berharga oleh bank kepada BI sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati (tanpa mekanisme lelang). BI juga dapat mengenakan bunga repo atas transaksi jenis ini sebesar BI Rate ditambah marjin tertentu yang dihitung berdasarkan metode bunga dibayar di belakang (simple interest).[3]
 
Harap diingat bahwa surat berharga yang dapat di-repo-kan adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), dan Surat Berharga Negara (SBN) dengan persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran BI No. 17/38/DPM tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta, dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter (“SEBI No. 17/38/DPM”).[4]
 
Menurut SEBI 2015, transaksi jenis ini terdiri atas beberapa tahap berikut:
a.       BI mengumumkan rencana transaksi lending-facility melalui sistem BI Electronic Trading Platform (“BI-ETP”)[5] untuk mensosialisasikan informasi tentang: (i) sarana transaksi; (ii) window time; (iii) jangka waktu; (iv) repo rate; dan/atau (v) tanggal dan waktu setelmen;[6]
b.      Bank mengajukan transaksi lending facility kepada BI melalui sistem BI-ETP dalam window time yang ditetapkan (pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB), yang antara lain mencakup nilai nominal, seri dan jenis surat berharga yang di-repo-kan;[7]
c.       BI mengumumkan hasil transaksi lending facility melalui sistem BI-ETP setelah window time yang ditetapkan ditutup;[8]
d.      Transaksi lending-facility diselesaikan dengan dua cara: setelmen first-leg dan setelmen second-leg.
 
BI melakukan setelmen first-leg pada tanggal transaksi (same day settlement) melalui sistem BI-Real Time Gross Settlement (“BI-RTGS”) dan sistem BI-Scriptless Securities Settlement System (“BI-SSSS”) dengan mekanisme delivery-versus-payment (DVP) secara transaksi per transaksi, yang terdiri dari:[9]
a.       Setelmen surat berharga: BI mendebet rekening surat berharga sebesar nilai nominal surat berharga yang di-repo-kan; dan
b.      Setelmen dana: BI mengkredit rekening giro rupiah sebesar nilai setelmen first-leg.
 
BI kemudian melakukan setelmen second-leg pada tanggal jatuh waktu transaksi lending facility melalui sistem BI-SSSS. Setelmen semacam ini dapat dilakukan sejak sistem BI-RTGS dibuka sampai dengan sebelum periode cut-off warning period sistem BI-RTGs. Mekanisme DVP juga diterapkan untuk jenis setelmen semacam ini, yang meliputi:[10]
a.       Setelmen dana: BI mendebet rekening giro Rupiah sebesar nilai setelmen second-leg yang dihitung sebagai berikut:
(i)      Nilai setelmen second-leg = nilai setelmen first-leg + bunga repo;
(ii)    Bunga repo = nilai setelmen first-leg x repo rate x (jangka waktu : 360); dan
b.      Setelmen surat berharga: BI mengkredit rekening surat berharga sebesar nilai nominal surat berharga yang di-repo-kan.
 
Dalam hal bank gagal melakukan setelmen second-leg, maka surat berharga yang di-repo-kan diperlakukan sebagai berikut:[11]
a.       Dalam hal surat berharga berupa SBI dan SDBI: BI melakukan pelunasan surat berharga sebelum jatuh waktu (early redemption) secara otomatis melalui BI-SSSS; dan
b.      Dalam hal surat berharga berupa SBN: transaksi diperlakukan sebagai transaksi penjualan secara outright yang ditindaklanjuti dengan cara:
(i)      BI mendebet atau mengkredit rekening giro rupiah sebesar selisih harga pada transaksi penjualan outright dengan harga pada transaksi first-leg (setelah dikurangi haircut);[12]
(ii)    BI mengkredit rekening giro rupiah sebesar accrued interest/imbalan dari setelmen first-leg sampai dengan setelmen second-leg; dan 
(iii)   BI mendebet rekening giro rupiah sebesar bunga repo.
 
Harap dicatat bahwa perhitungan nilai transaksi setelmen first-leg, setelmen second-leg dan penjualan outright wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan SEBI No. 17/38/DPM.[13] Contoh perhitungan juga disertakan dalam Lampiran SEBI 2015.
 
Deposit Facility
Tidak seperti lending facility, transaksi deposit-facility dilakukan tanpa disertai dengan penerbitan surat berharga, karena transaksi ini dilakukan dengan cara penempatan dana rupiah oleh bank secara berjangka di BI dengan sistem diskonto. Sistem ini sudah termasuk BI-Rate setelah dikurangi marjin tertentu berdasarkan rumus berikut:[14]
a.       Nilai diskonto = nilai nominal – nilai tunai;
b.      Nilai tunai = (nilai nominal x 360) : [360 + (tingkat diskonto x jangka waktu)]
 
Tapi, prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan transaksi deposit-facility hampir sama dengan transaksi lending-facility, yaitu:
a.       Pengumuman dari BI melalui sistem BI-ETP atau sarana lainnya paling lambat sebelum window time deposit-facility berakhir (pukul 16.00 WIB sampai 17.30 WIB);[15]
b.      Bank mengajukan transaksi deposit facility melalui sistem BI-ETP dalam window time yang ditetapkan, dengan nilai nominal setiap pengajuan transaksi paling sedikit sebesar satu miliar rupiah dan selebihnya dengan kelipatan seratus juta rupiah;[16]
c.       BI mengumumkan hasil transaksi deposit facility melalui sistem BI-ETP;[17] dan
d.      Penyelesaian transaksi dilakukan dengan cara-cara berikut ini:[18]
(i)      Setelmen transaksi: BI mendebet nilai transaksi deposit facility dari rekening giro rupiah pada tanggal transaksi (same day settlement); dan
(ii)    Setelmen jatuh waktu: BI mengkredit nilai transaksi deposit-facility dari rekening giro rupiah.
 
SEBI 2015 mencabut dan menggantikan SEBI Terdahulu.
 
SEBI 2015 berlaku sejak tanggal 16 November 2015.CD
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 17/39/DPM tentang Koridor Suku Bunga (“SEBI 2015”) dalam rangka memperkuat infrastruktur transaksi operasi moneter di Indonesia.[1] Untuk tujuan tersebut, SEBI 2015 memperbarui ketentuan pelaksanaan mengenai koridor suku bunga yang meliputi:[2]
a.       Penyediaan dana Rupiah dari BI kepada bank (lending facility); dan
b.      Penempatan dana Rupiah oleh bank di BI (deposit facility).
 
Sebelumnya, persoalan ini diatur dalam Surat Edaran BI No. 12/17/DPM, sebagaimana diubah dengan Surat Edaran BI No. 15/31/DPM (secara bersama-sama disebut sebagai “SEBI Terdahulu”).
 
SEBI 2015 sangat erat kaitannya bagi seluruh bank di Indonesia.
 
Lending Facility
Transaksi lending facility dilakukan dengan mekanisme repo surat berharga, yaitu penjualan surat berharga oleh bank kepada BI sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati (tanpa mekanisme lelang). BI juga dapat mengenakan bunga repo atas transaksi jenis ini sebesar BI Rate ditambah marjin tertentu yang dihitung berdasarkan metode bunga dibayar di belakang (simple interest).[3]
 
Harap diingat bahwa surat berharga yang dapat di-repo-kan adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), dan Surat Berharga Negara (SBN) dengan persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran BI No. 17/38/DPM tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta, dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter (“SEBI No. 17/38/DPM”).[4]
 
Menurut SEBI 2015, transaksi jenis ini terdiri atas beberapa tahap berikut:
a.       BI mengumumkan rencana transaksi lending-facility melalui sistem BI Electronic Trading Platform (“BI-ETP”)[5] untuk mensosialisasikan informasi tentang: (i) sarana transaksi; (ii) window time; (iii) jangka waktu; (iv) repo rate; dan/atau (v) tanggal dan waktu setelmen;[6]
b.      Bank mengajukan transaksi lending facility kepada BI melalui sistem BI-ETP dalam window time yang ditetapkan (pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB), yang antara lain mencakup nilai nominal, seri dan jenis surat berharga yang di-repo-kan;[7]
c.       BI mengumumkan hasil transaksi lending facility melalui sistem BI-ETP setelah window time yang ditetapkan ditutup;[8]
d.      Transaksi lending-facility diselesaikan dengan dua cara: setelmen first-leg dan setelmen second-leg.
 
BI melakukan setelmen first-leg pada tanggal transaksi (same day settlement) melalui sistem BI-Real Time Gross Settlement (“BI-RTGS”) dan sistem BI-Scriptless Securities Settlement System (“BI-SSSS”) dengan mekanisme delivery-versus-payment (DVP) secara transaksi per transaksi, yang terdiri dari:[9]
a.       Setelmen surat berharga: BI mendebet rekening surat berharga sebesar nilai nominal surat berharga yang di-repo-kan; dan
b.      Setelmen dana: BI mengkredit rekening giro rupiah sebesar nilai setelmen first-leg.
 
BI kemudian melakukan setelmen second-leg pada tanggal jatuh waktu transaksi lending facility melalui sistem BI-SSSS. Setelmen semacam ini dapat dilakukan sejak sistem BI-RTGS dibuka sampai dengan sebelum periode cut-off warning period sistem BI-RTGs. Mekanisme DVP juga diterapkan untuk jenis setelmen semacam ini, yang meliputi:[10]
a.       Setelmen dana: BI mendebet rekening giro Rupiah sebesar nilai setelmen second-leg yang dihitung sebagai berikut:
(i)      Nilai setelmen second-leg = nilai setelmen first-leg + bunga repo;
(ii)    Bunga repo = nilai setelmen first-leg x repo rate x (jangka waktu : 360); dan
b.      Setelmen surat berharga: BI mengkredit rekening surat berharga sebesar nilai nominal surat berharga yang di-repo-kan.
 
Dalam hal bank gagal melakukan setelmen second-leg, maka surat berharga yang di-repo-kan diperlakukan sebagai berikut:[11]
a.       Dalam hal surat berharga berupa SBI dan SDBI: BI melakukan pelunasan surat berharga sebelum jatuh waktu (early redemption) secara otomatis melalui BI-SSSS; dan
b.      Dalam hal surat berharga berupa SBN: transaksi diperlakukan sebagai transaksi penjualan secara outright yang ditindaklanjuti dengan cara:
(i)      BI mendebet atau mengkredit rekening giro rupiah sebesar selisih harga pada transaksi penjualan outright dengan harga pada transaksi first-leg (setelah dikurangi haircut);[12]
(ii)    BI mengkredit rekening giro rupiah sebesar accrued interest/imbalan dari setelmen first-leg sampai dengan setelmen second-leg; dan 
(iii)   BI mendebet rekening giro rupiah sebesar bunga repo.
 
Harap dicatat bahwa perhitungan nilai transaksi setelmen first-leg, setelmen second-leg dan penjualan outright wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan SEBI No. 17/38/DPM.[13] Contoh perhitungan juga disertakan dalam Lampiran SEBI 2015.
 
Deposit Facility
Tidak seperti lending facility, transaksi deposit-facility dilakukan tanpa disertai dengan penerbitan surat berharga, karena transaksi ini dilakukan dengan cara penempatan dana rupiah oleh bank secara berjangka di BI dengan sistem diskonto. Sistem ini sudah termasuk BI-Rate setelah dikurangi marjin tertentu berdasarkan rumus berikut:[14]
a.       Nilai diskonto = nilai nominal – nilai tunai;
b.      Nilai tunai = (nilai nominal x 360) : [360 + (tingkat diskonto x jangka waktu)]
 
Tapi, prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan transaksi deposit-facility hampir sama dengan transaksi lending-facility, yaitu:
a.       Pengumuman dari BI melalui sistem BI-ETP atau sarana lainnya paling lambat sebelum window time deposit-facility berakhir (pukul 16.00 WIB sampai 17.30 WIB);[15]
b.      Bank mengajukan transaksi deposit facility melalui sistem BI-ETP dalam window time yang ditetapkan, dengan nilai nominal setiap pengajuan transaksi paling sedikit sebesar satu miliar rupiah dan selebihnya dengan kelipatan seratus juta rupiah;[16]
c.       BI mengumumkan hasil transaksi deposit facility melalui sistem BI-ETP;[17] dan
d.      Penyelesaian transaksi dilakukan dengan cara-cara berikut ini:[18]
(i)      Setelmen transaksi: BI mendebet nilai transaksi deposit facility dari rekening giro rupiah pada tanggal transaksi (same day settlement); dan
(ii)    Setelmen jatuh waktu: BI mengkredit nilai transaksi deposit-facility dari rekening giro rupiah.
 
SEBI 2015 mencabut dan menggantikan SEBI Terdahulu.
 
SEBI 2015 berlaku sejak tanggal 16 November 2015.CD
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info