| Issue Number : 2789

Peraturan Baru Terkait Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan peraturan  No. 17/17/PBI/2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia Dalam Valuta Asing (“PBI 2015”). Guna memperkuat cadangan devisa dan menstabilisasi nilai tukar rupiah,  PBI 2015 ini mengatur terkait prosedur untuk menerbitkan dan menjual Surat Berharga BI kepada bank maupun pihak lainnya.[1]
 
PBI 2015 ini memiliki relevansi kepada bank maupun pihak lainnya yang akan terlibat dalam transaksi jual beli Surat Berharga BI.
 
 
Surat Berharga BI
Surat Berharga BI (“SBBI”) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang jangka pendek.[2] SBBI dalam valuta asing memiliki karakteristik sebagai berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan peraturan  No. 17/17/PBI/2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia Dalam Valuta Asing (“PBI 2015”). Guna memperkuat cadangan devisa dan menstabilisasi nilai tukar rupiah,  PBI 2015 ini mengatur terkait prosedur untuk menerbitkan dan menjual Surat Berharga BI kepada bank maupun pihak lainnya.[1]
 
PBI 2015 ini memiliki relevansi kepada bank maupun pihak lainnya yang akan terlibat dalam transaksi jual beli Surat Berharga BI.
 
 
Surat Berharga BI
Surat Berharga BI (“SBBI”) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang jangka pendek.[2] SBBI dalam valuta asing memiliki karakteristik sebagai berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info