Pada tanggal 17 Desember 2015, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan (“RUU Penjaminan”) menjadi Undang-Undang. UU Penjaminan memberikan suatu kerangka hukum bagi model bisnis penjaminan sebagai perantara bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi (UMKMK). UU ini diharapkan mampu mempermudah akses pinjaman bank pada UMKM mengingat karakteristik usahanya yang terkesan kurang menjanjikan.[1]
UU Penjaminan mengatur berbagai aspek bidang penjaminan yang termuat dalam 65 Pasal, sehingga edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada: (i) ruang lingkup usaha; (ii) pendirian; (iii) tata cara perizinan; dan (iv) mekanisme.[2]
UU Penjaminan sangat erat kaitannya dengan UMKMK selaku terjamin, lembaga keuangan dan di luar lembaga keuangan sebagai pemberi pinjaman, serta lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang konvensional maupun syariah.
Ruang Lingkup Usaha
Menurut ketentuan UU Penjaminan, penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.[3] Ada dua macam lembaga penjaminan: lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang. Lembaga-lembaga ini dapat beroperasi dengan pendekatan konvensional berbasis laba atau pendekatan berbasis syariah, dengan syarat lembaga konvensional diperbolehkan mengorganisir sebagian usahanya menggunakan pendekatan berbasis syariah melalui pendirian unit usaha syariah.[4]
Sebuah lembaga penjaminan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:[5]
a. Penjamin dalam penyelesaian kewajiban finansial berupa kredit/pembiayaan dari: (i) lembaga keuangan dan/atau di luar lembaga keuangan; (ii) koperasi; dan (iii) badan usaha milik negara (BUMN);
b. Penjamin dalam penyelesaian kewajiban finansial berupa: (i) surat berharga, termasuk juga penjaminan kepabeanan; (ii) transaksi bisnis, termasuk juga transaksi dagang dan pengadaan barang/jasa; (iii) bank garansi; (iv) surat kredit berdokumen dalam negeri; (v) letter of credit (L/C);
c. Penyediaan jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan; dan
d. Penyediaan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[6]
Di samping itu, lembaga penjaminan ulang hanya bertindak sebagai penjamin dari lembaga penjaminan dalam penyelesaian kewajiban finansial yang dijabarkan dalam huruf (a) dan (b) di atas. Apabila belum ada lembaga penjaminan ulang berbasis syariah, maka lembaga penjaminan ulang konvensional dapat menjadi penjamin bagi lembaga penjaminan syariah atau unit usaha syariah, tetapi tidak bisa sebaliknya.[7]
Baik lembaga penjaminan maupun lembaga penjaminan ulang dapat menginvestasikan dana mereka dalam bentuk deposito bank atau instrumen keuangan lain, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK yang terpisah.[8]
Pendirian
Lembaga Penjaminan dan lembaga penjaminan ulang wajib didirikan dalam bentuk salah satu badan hukum berikut:[9] ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku