Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 13/POJK.03/2015tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat (“POJK 2015”).
POJK 2015 ini menetapkan tata cara manajemen risiko yang baru untuk Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) dalam rangka memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri BPR.
POJK 2015 sangat erat kaitannya dengan seluruh BPR di Indonesia.
Manajemen Risiko
BPR sekarang diwajibkan untuk menerapkan program manajemen risiko dengan cara mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usahanya.[1] Program manajemen risiko tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:[2]
a. Pengawasan direksi dan dewan komisaris;
b. Kebijakan dan prosedur manajemen risiko, termasuk juga penetapan limit risiko;
c. Sistem informasi; dan
d. Sistem pengendalian intern.
Kategori Risiko
POJK 2015 juga menetapkan tujuh kategori risiko yang harus dikelola oleh BPR:[3]
a. Risiko kredit;
b. Risiko operasional;
c. Risiko kepatuhan;
d. Risiko likuiditas;
e. Risiko reputasi; dan
f. Risiko strategis.
Setiap BPR memiliki kewajiban mengelola risiko masing-masing, yang ditentukan oleh jumlah modal inti, aset, dan kantor cabang yang dimilikinya. Jenis risiko untuk masing-masing BPR tercantum dalam tabel di bawah ini.[4]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku