| Issue Number : 2774

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 79 tahun 2015 (“Amandemen Kedua”) untuk mengubah PP No. 29 tahun 2000tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (“PP 29/2000”).[1]
 
Pada pokoknya, Amandemen Kedua bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dengan cara memprioritaskan keterlibaan badan usaha milik negara (“BUMN”) dalam pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.[2]
 
Amandemen Kedua ini sangat relevan untuk BUMN, baik sebagai pemilik proyek maupun penyedia jasa konstruksi.
 
Penyedia Jasa Konstruksi
Industri jasa konstruksi meliputi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan jasa dan konsultansi proyek konstruksi.[3] Pihak-pihak yang dapat menyediakan jasa konstruksi tersebut meliputi: Perencana konstruksi, Pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi—secara bersama-sama disebut sebagai Penyedia Jasa.[4]
 
Pemilihan Penyedia Jasa
Ada empat cara untuk memilih Penyeria Jasa sebagai berikut:[5]
a.      Pelelangan umum (pelelangan terbuka yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan cetak);[6]
b.      Pelelangan terbatas (pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah Penyedia Jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan cetak);[7]
c.       Pemilihan langsung (pemilihan Penyedia Jasa setelah melakukan negosiasi langsung dengan paling sedikit tiga penawar guna memperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan);[8] dan
d.      Penunjukan langsung (pemilihan Penyedia Jasa secara langsung setelah melakukan negosiasi dengan hanya satu Penyedia Jasa guna memperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan).[9]
 
Amandemen Kedua ini menetapkan sejumlah ketentuan baru yang sangat penting maknanya bagi Penyedia Jasa berbentuk BUMN. Penyedia Jasa berbentuk BUMN, yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur, kini dapat ditunjuk menjadi Penyedia Jasa secara langsung oleh BUMN lain dan anak perusahaannya.[10]
 
Ketentuan baru tersebut juga berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jenis pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks, mempunyai resiko tinggi, serta memerlukan teknologi tinggi dan biaya yang besar.[11] Ketentuan semacam ini tidak diatur dalam PP 29/2000.
 
Amandemen Kedua ini berlaku sejak tanggal 9 November 2015. MS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 79 tahun 2015 (“Amandemen Kedua”) untuk mengubah PP No. 29 tahun 2000tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (“PP 29/2000”).[1]
 
Pada pokoknya, Amandemen Kedua bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dengan cara memprioritaskan keterlibaan badan usaha milik negara (“BUMN”) dalam pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.[2]
 
Amandemen Kedua ini sangat relevan untuk BUMN, baik sebagai pemilik proyek maupun penyedia jasa konstruksi.
 
Penyedia Jasa Konstruksi
Industri jasa konstruksi meliputi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan jasa dan konsultansi proyek konstruksi.[3] Pihak-pihak yang dapat menyediakan jasa konstruksi tersebut meliputi: Perencana konstruksi, Pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi—secara bersama-sama disebut sebagai Penyedia Jasa.[4]
 
Pemilihan Penyedia Jasa
Ada empat cara untuk memilih Penyeria Jasa sebagai berikut:[5]
a.      Pelelangan umum (pelelangan terbuka yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan cetak);[6]
b.      Pelelangan terbatas (pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah Penyedia Jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan cetak);[7]
c.       Pemilihan langsung (pemilihan Penyedia Jasa setelah melakukan negosiasi langsung dengan paling sedikit tiga penawar guna memperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan);[8] dan
d.      Penunjukan langsung (pemilihan Penyedia Jasa secara langsung setelah melakukan negosiasi dengan hanya satu Penyedia Jasa guna memperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan).[9]
 
Amandemen Kedua ini menetapkan sejumlah ketentuan baru yang sangat penting maknanya bagi Penyedia Jasa berbentuk BUMN. Penyedia Jasa berbentuk BUMN, yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur, kini dapat ditunjuk menjadi Penyedia Jasa secara langsung oleh BUMN lain dan anak perusahaannya.[10]
 
Ketentuan baru tersebut juga berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jenis pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks, mempunyai resiko tinggi, serta memerlukan teknologi tinggi dan biaya yang besar.[11] Ketentuan semacam ini tidak diatur dalam PP 29/2000.
 
Amandemen Kedua ini berlaku sejak tanggal 9 November 2015. MS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info