| Issue Number : 2761

Ketentuan Terbaru Visa Kunjungan

Presiden Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan No. 104 tahun 2015 (“Amandemen’) yang mengubah Peraturan No. 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (“Peraturan 2015”).[1] Amandemen ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dan menambah jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.[2] Berdasarkan tujuan tersebut, Amandemen ini menetapkan daftar negara dan kawasan yang penduduknya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan sebelum memasuki Indonesia.
 
Peraturan 2015 sangat penting artinya bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengunjungi Indonesia untuk alasan-alasan seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
 
Negara dan Kawasan yang Dibebaskan
Daftar yang diperbarui terdiri dari 88 negara dan dua wilayah administratif khusus yang penduduknya berhak mendapatkan pembebasan visa kunjungan.[3] Sebelumnya, Peraturan 2015 hanya mencantumkan 33 negara dan dua wilayah administratif khusus. Daftar lengkap negara dan kawasan tersebut adalah sebagai berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Presiden Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan No. 104 tahun 2015 (“Amandemen’) yang mengubah Peraturan No. 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (“Peraturan 2015”).[1] Amandemen ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dan menambah jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.[2] Berdasarkan tujuan tersebut, Amandemen ini menetapkan daftar negara dan kawasan yang penduduknya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan sebelum memasuki Indonesia.
 
Peraturan 2015 sangat penting artinya bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengunjungi Indonesia untuk alasan-alasan seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
 
Negara dan Kawasan yang Dibebaskan
Daftar yang diperbarui terdiri dari 88 negara dan dua wilayah administratif khusus yang penduduknya berhak mendapatkan pembebasan visa kunjungan.[3] Sebelumnya, Peraturan 2015 hanya mencantumkan 33 negara dan dua wilayah administratif khusus. Daftar lengkap negara dan kawasan tersebut adalah sebagai berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info