Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (“SE”). SE tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran ujaran kebencian di Indonesia, yang berpotensi menimbukan diskriminasi, kekerasan, pembunuhan berdasarkan etnis, bahkan genosida.[1]
Saat ini, SE tersebut menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Perhimpunan Advokat Indonesia yang dipimpin oleh Luhut Pangaribuan meminta agar SE tersebut dicabut, karena dengan adanya SE tersebut sama saja dengan kriminalisasi pendapat dan pikiran.[2] Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Pers juga meminta SE tersebut untuk ditarik kembali dengan alasan karena dapat membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.[3]
SE tersebut memiliki relevansi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun Undang-Undang lainnya, termasuk di dalamnya adalah penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong maupun tindakan serupa lainnya yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, kekerasan, pembunuhan, dan/atau konflik social.[4]
Ujaran kebencian biasanya ditujukan kepada beragam kelompok masyarakat. Hal tersebut menyangkut antara lain etnis, kepercayaan, ras, warna kulit, gender, orientasi seksual, dan sebagainya.[5]
Mengingat ujaran kebencian memiliki bentuk yang beragam, SE telah mengatur beberapa media yang dapat digunakan untuk melakukan penyebaran ujaran kebencian, antara lain:[6]
a. kampanye;
b. spanduk;
c. jejaring media sosial;
d. ceramah keagamaan;
e. media massa cetak maupun elektronik; dan
f. pamflet.
Tindakan Preventif dan Represif
SE tersebut juga memberikan wewenang bagi anggota kepolisian untuk melakukan tindakan preventif dan represif. Untuk tindakan preventif, anggota kepolisian diharapkan untuk menganalisa penyebab dari konflik yang timbul, melakukan pendekatan pada para pihak yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, dan mencari solusi perdamaian bagi para pihak yang terlibat konflik tersebut.[7]
Apabila tindakan preventif tersebut tidak berhasil, maka anggota kepolisian dapat melakukan tindakan represif yang berupa penegakan hukum sebagai berikut:[8]
a. menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pihak lainnya akan dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun;[9]
b. menyebarluaskan tulisan atau gambar yang berisi tentang permusuhan, kebencian, atau merendahkan akan dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan;[10]
c. melakukan penghinaan, baik lisan maupun tulisan, akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan;[11]
d. melakukan pemfitnahan akan dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun;[12]
e. menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik atau dengan sengaja menyebarkan berita bohong melalui media elektronik yang dapat menimbulkan permusuhan atau kebencian akan dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah;[13]
f. dengan sengaja menyebarkan kebencian terhadap suatu ras tertentu atau melakukan diskriminasi akan dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.[14]
SE Ujaran Kebencian telah berlaku sejak 8 Oktober 2015.AP ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku