Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Upah Minimum (“PP Upah Minimum”), untuk melaksanakan Pasal 97 Undang-undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV, PP Upah Minimum bertujuan membuat formula standar penghitungan upah minimum untuk seluruh Indonesia.
Dengan diterbitkannya PP Upah Minimum, seluruh pengusaha di Indonesia memiliki panduan untuk menentukan kenaikan upah minimum di tahun berikutnya. Sebelum diterbitkannya PP Upah Minimum, ketentuan mengenai upah minimum telah diatur dalam PP No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah(“PP 1981”).
Mengingat luasnya pengaturan dalam PP Upah Minimum, pembahasan edisiIndonesian Legal Brief kali ini dibatasi pada:
a. Penghasilan yang Layak;
b. Pembayaran Upah;
c. Informasi terkait Upah;
d. Penghitungan Upah Minimum;
e. Sanksi Administratif; dan
f. Ketentuan Peralihan.
Ketentuan dalam PP Upah Minimum ini berlaku untuk seluruh Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Penghasilan yang Layak
PP Upah Minimum mengatur tentang Penghasilan yang Layak, yaitu penghasilan yang didapat oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya secara layak.[1] Penghasilan yang Layak terdiri dari:[2]
a. upah (upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; atau upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap).[3]
b. pendapatan non-upah (tunjangan hari raya keagamaan; bonus; uang pengganti fasilitas kerja; uang servis pada usaha tertentu).[4]
PP 1981 tidak mengatur terkait dengan definisi dan konsep dari Penghasilan yang Layak.
Penghitungan Upah Minimum
PP Upah Minimum mengatur satu ketentuan yang penting yakni formula penghitungan upah minimum. Dalam formula ini, upah minimum untuk tahun berikutnya akan ditentukan oleh upah minimum pada saat ini, tingkat inflasi, dan Produk Domestik Bruto. Formula yang dimaksud adalah sebagai berikut:[5] ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku