| Issue Number : 2749

Penggunaan TKA

Menteri Tenaga Kerja (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35 tahun 2015 (“Amandemen”), yang memperbarui Peraturan No. 16 tahun 2015tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Peraturan 2015”).[1]
 
Amandemen ini ditujukan untuk memperbarui pedoman yang digunakan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (“TKA”), dengan cara mengatur ulang ketentuan-ketentuan berikut:
a.      Larangan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai komisaris;
b.      Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) untuk jabatan teras;
c.       Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“DKP-TKA”); dan
d.      IMTA untuk pekerjaan yang bersifat sementara (“IMTA Sementara”).
 
Amandemen ini sangat erat kaitannya untuk tenaga kerja asing dan pihak yang mempekerjakan mereka, khususnya: instansi pemerintah, organisasi internasional dan perwakilannya, perusahaan swasta asing, badan hukum Indonesia, usaha jasa impresariat, serta lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan.[2]
 
Larangan Menjabat Sebagai Komisaris
Amandemen ini menetapkan bahwa sebuah aturan baru dalam Pasal 4A yang menyatakan bahwa perusahaan yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan komisaris. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan 2015.
 
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Kepemilikan IMTA tidak lagi diwajibkan untuk TKA yang menduduki jabatan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota Pembina, anggota pengurus, atau anggota pengawas yang berdomisili di luar wilayah Indonesia.[3] Sebelumnya, kepemilikan IMTA bersifat wajib untuk semua TKA yang dipekerjakan di Indonesia, terlepas apakah TKA tersebut berdomisili di Indonesia atau tidak.[4]
 
Kompensasi Pemerintah (DKP-TKA)
DKP-TKA adalah biaya yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pemerintah sebagai bentuk kompensasi karena telah mengizinkan mereka mempekerjakan TKA.[5] Biaya tersebut ditetapkan sebesar seratus dolar Amerika, dan harus dibayarkan dimuka untuk setiap TKA.
 
Menurut ketentuan Peraturan 2015, biaya ini harus dikonversi ke dalam rupiah sebelum dibayarkan.[6]  Tetapi, ketentuan tersebut telah dihapuskan oleh Amandemen, dan setiap pihak yang hendak mempekerjakan TKA tidak perlu lagi mengonversi DKP-TKA ke dalam rupiah, sebab biaya tersebut kini dapat dibayarkan langsung dalam dolar Amerika. Sebagai tambahan, setiap pembayaran DKP-TKA yang dilakukan sebelum berlakunya Amandemen ini tidak dapat ditarik kembali.[7]
 
IMTA Sementara
Amandemen ini juga memperbarui jenis pekerjaan yang merupakan bagian dari IMTA untuk pekerjaan yang bersifat sementara, termasuk pembuatan film yang bersifat komersial, kendali mutu produksi, pemasangan mesin dan elektrikal, layanan purna jual, dan seterusnya.[8] Sebelumnya, IMTA sementara diberikan untuk kegiatan-kegiatan pemberian bimbingan, serta mengikuti rapat yang diadakan di Indonesia (termasuk penyuluhan, pelatihan, dan konsultasi yang berhubungan dengan inovasi teknologi industri).[9]
 
IMTA sementara kini diberikan untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan berlaku untuk semua jenis pekerjaan di atas. IMTA tersebut tidak dapat diperpanjang.[10] Menurut ketentuan Peraturan 2015 Regulation, IMTA sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama satu bulan dan berlaku untuk semua jenis pekerjaan kecuali pembuatan film dan instalasi.[11]
 
Peraturan 2015 telah berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2015.MLS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Tenaga Kerja (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35 tahun 2015 (“Amandemen”), yang memperbarui Peraturan No. 16 tahun 2015tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Peraturan 2015”).[1]
 
Amandemen ini ditujukan untuk memperbarui pedoman yang digunakan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (“TKA”), dengan cara mengatur ulang ketentuan-ketentuan berikut:
a.      Larangan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai komisaris;
b.      Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) untuk jabatan teras;
c.       Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“DKP-TKA”); dan
d.      IMTA untuk pekerjaan yang bersifat sementara (“IMTA Sementara”).
 
Amandemen ini sangat erat kaitannya untuk tenaga kerja asing dan pihak yang mempekerjakan mereka, khususnya: instansi pemerintah, organisasi internasional dan perwakilannya, perusahaan swasta asing, badan hukum Indonesia, usaha jasa impresariat, serta lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan.[2]
 
Larangan Menjabat Sebagai Komisaris
Amandemen ini menetapkan bahwa sebuah aturan baru dalam Pasal 4A yang menyatakan bahwa perusahaan yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan komisaris. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan 2015.
 
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Kepemilikan IMTA tidak lagi diwajibkan untuk TKA yang menduduki jabatan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota Pembina, anggota pengurus, atau anggota pengawas yang berdomisili di luar wilayah Indonesia.[3] Sebelumnya, kepemilikan IMTA bersifat wajib untuk semua TKA yang dipekerjakan di Indonesia, terlepas apakah TKA tersebut berdomisili di Indonesia atau tidak.[4]
 
Kompensasi Pemerintah (DKP-TKA)
DKP-TKA adalah biaya yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pemerintah sebagai bentuk kompensasi karena telah mengizinkan mereka mempekerjakan TKA.[5] Biaya tersebut ditetapkan sebesar seratus dolar Amerika, dan harus dibayarkan dimuka untuk setiap TKA.
 
Menurut ketentuan Peraturan 2015, biaya ini harus dikonversi ke dalam rupiah sebelum dibayarkan.[6]  Tetapi, ketentuan tersebut telah dihapuskan oleh Amandemen, dan setiap pihak yang hendak mempekerjakan TKA tidak perlu lagi mengonversi DKP-TKA ke dalam rupiah, sebab biaya tersebut kini dapat dibayarkan langsung dalam dolar Amerika. Sebagai tambahan, setiap pembayaran DKP-TKA yang dilakukan sebelum berlakunya Amandemen ini tidak dapat ditarik kembali.[7]
 
IMTA Sementara
Amandemen ini juga memperbarui jenis pekerjaan yang merupakan bagian dari IMTA untuk pekerjaan yang bersifat sementara, termasuk pembuatan film yang bersifat komersial, kendali mutu produksi, pemasangan mesin dan elektrikal, layanan purna jual, dan seterusnya.[8] Sebelumnya, IMTA sementara diberikan untuk kegiatan-kegiatan pemberian bimbingan, serta mengikuti rapat yang diadakan di Indonesia (termasuk penyuluhan, pelatihan, dan konsultasi yang berhubungan dengan inovasi teknologi industri).[9]
 
IMTA sementara kini diberikan untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan berlaku untuk semua jenis pekerjaan di atas. IMTA tersebut tidak dapat diperpanjang.[10] Menurut ketentuan Peraturan 2015 Regulation, IMTA sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama satu bulan dan berlaku untuk semua jenis pekerjaan kecuali pembuatan film dan instalasi.[11]
 
Peraturan 2015 telah berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2015.MLS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info