Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 6/SEOJK.03/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (“Surat Edaran”) untuk melaksanakan Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2014 dengan judul yang sama (“Peraturan”).[1]
Dikarekanan luasnya cakupan Surat Edaran tersebut, edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya akan membahas permasalahan-permasalahan berikut ini:
a. Persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan OJK;
b. Kriteria tabungan basic savings account criteria;
c. Kerjasama Bank dan agen; dan
d. Perlindungan nasabah dan penerapan customer due diligence.
Surat Edaran ini sangat erat kaitannya dengan lembaga keuangan bank dan bukan bank, perorangan dan badan hukum sebagai agen di bidang layanan keuangan tanpa kantor, dan masyarakat secara umum.
Layanan Keuangan Tanpa Kantor
Layanan Keuangan Tanpa Kantor yang selanjutnya disebut Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif), adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor.[2]Sebaliknya, bankdanpenyedia jasa keuangan memaksimalkan penggunaan sarana teknologi informasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Memperoleh Persetujuan OJK
Sebelum menyediakan Laku Pandai, lembaga jasa keuangan wajib memperoleh persetujuan dari OJK.[3] Khusus untuk lembaga bank, mereka wajib mengajukan permohonan dan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan jenis Laku Pandai dalam rencana bisnisnya.[4]
Rencana bisnis bank yang bersangkutan wajib paling sedikit memuat informasi dan penjelasan sebagai berikut:[5]
a. Jenis dan gambaran umum rencana penyelenggaraan Laku Pandai dan rencana waktu penyelenggaraannya;
b. Keterkaitan penyelenggaraan Laku Pandai dengan strategi bisnis dan manfaat yang diharapkan oleh bank penyelenggara;
c. Identifikasi dan mitigasi risiko yang dipersiapkan untuk menyelenggarakan Laku Pandai;
d. Jumlah dan jenis agen yang ditargetka per tahun selama tiga tahun pertama disertai dengan rincian lokasi masing-masing.
Permohonan yang diajukan juga wajib paling sedikit memuat informasi berikut ini:[6]
a. Penjelasan produk yang akan disediakan dalam Laku Pandai;
b. Manfaat, biaya dan risiko bagi bank, agen dan nasabah;
c. Prosedur pelaksanaan (standard operating procedure – SOP) dalam menyediakan layanan;
d. Hasil analisa rencana pengendalian risiko;
e. Rencana kebijakan dan prosedur terkait dengan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
f. Konsep yang relevan dalam rangka melakukan edukasi kepada agen dan nasabah, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, dan kesiapan penerapan manajemen risiko;
g. Sistem informasi akuntansi; dan
h. Hasil pemeriksaan dan pendapat dari pihak independen atas karakteristik produk dan teknologi yang akan digunakan.
Satu hal yang perlu dicatat adalah permohonan harus diajukan paling cepat 60 hari sebelum target waktu penyelenggaraan Laku Pandai dimulai.[7]
Tabungan BasicSaving Account
Salah satu produk yang disediakan melalui Laku Pandai adalah tabungan basic savings account (BSA), yang mempunyai beberapa karakteristik, antara lain pembatasan:[8]
a. Batas maksimum saldo rekening setiap saat ditetapkan paling banyak sebesar 20 juta rupiah; dan
b. Batas maksimum transaksi debet setiap bulan secara kumulatif ditetapkan paling banyak sebesar 5 juta rupiah.
Batas maksimum transaksi debet dalam satu bulan secara kumulatif di atas dapat ditetapkan lebih besar, namun tidak boleh melebihi 60 juta rupiah dalam satu tahun secara kumulatif dalam hal nasabah juga merupakan debitur bank penyelenggara. Bank juga dapat menghapuskan batas maksimum apabila terdapat kejadian luar biasa diluar kendali nasabah (force majeure).[9]
Selain itu, status rekening juga dapat diubah dari BSA menjadi reguler apabila nasabah yang bersangkutan tetap ingin melakukan transaksi melebihi batas maksimum yang ditentukan. Perubahan status ini wajib mendapat persetujuan nasabah apabila perubahan tersebut dikemukakan oleh bank dan sebaliknya.[10]
Kerjasama Bank dan Agen
Bank dapat bekerja sama dengan agen perorangan atau badan hukum dalam pelaksanaan Laku Pandai. Dalam rangka kerjasama tersebut, bank wajib melakukan hal-hal berikut:
a. Calon agen harus menempuh proses uji tuntas (due diligence);[11]
b. Menerbitkan surat penunjukan dan tanda pengenal untuk agen yang lulus proses uji tuntas. Agen yang bersangkutan wajib memasang tanda pengenal sedemikian rupa agar mudah terlihat di tempat usahanya;[12]
c. Membuat perjanjian kerjasama tertulis dengan agen yang ditunjuk, dan perjanjian tertulis tersebut paling sedikit memuat: (i) hak dan kewajiban masing-masing pihak; (ii) ruang lingkup layanan yang disediakan; (iii) penetapan klasifikasi, wilayah kerja operasional dan pemindahan lokasi agen; (iv) jangka waktu kerjasama dan mekanisme perpanjangannya; (v) penyelesaian sengketa dan pengenaan sanksi; dan (vi) tata cara perubahan dan pengakhiran perjanjian;[13]
d. Menyediakan edukasi dan pelatihan terkait penyediaan Laku Pandai, termasuk juga pengenalan produk dan tata cara penerapan customer due diligence (CDD);[14]dan
e. Menyediakan sarana dan media untuk: (i) mengecek keabsahan agen bagi nasabah melalui website bank, electronic devices nasabah,dan call center: (ii) menangani permasalahan yang dihadapi oleh agen dalam mempertahankan kelancaran pelayanan.[15]
Perhatikan bahwa satu agen hanya diperbolehkan bekerja sama dengan satu bank konvensional dan satu bank syariah. Dengan kata lain, satu agen tidak dapat ditunjuk oleh lebih dari satu bank konvensional maupun bank syariah.[16]
Kerjasama dapat dihentikan apabila agen:[17]
a. Mengenakan biaya kepada nasabah selain yang telah ditetapkan oleh bank;
b. Menawarkan jasa keuangan selain yang: (i) telah disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan bank atau lembaga keuangan lain, atau (ii) telah mendapat persetujuan OJK;
c. Melakukan fraud, ketidakjujuran atau penyalahgunaan wewenang mereka sebagai agen;
d. Merelokasi, atau menutup usaha tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada bank;
e. Tidak memperpanjang izin usahanya;
f. Mengalami kerugian yang diperkirakan akan mengganggu kelangsungan penyelenggaraan Laku Pandai; dan/atau
g. Melanggar ketentuan yang mengatur mengenai Laku Pandai.
Apabila suatu kerjasama dihentikan, bank wajib melakukan pengumuman melalui media yang sesuai dan dapat diakses oleh nasabah dan memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait (antara lain agen dan nasabah) paling lama 14 hari setelah berlakunya penghentian kerjasama. Di samping itu, bank juga wajib menarik surat penunjukan agen beserta seluruh dokumen dan perlengkapannya, serta melaporkan penghentian tersebut kepada OJK.[18]Agen dapat bekerja sama kembali dengan bank lain paling sedikit 20 hari setelah penghentian tersebut.[19]
Surat Edaran ini telah berlaku sejak tanggal 6 Februari 2015.CD
......