Dalam rangka memastikan ketersediaan akses layanan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (“Peraturan”).[1]
Peraturan ini menetapkan pedoman yang memungkinkan penyediaan layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) di sektor perbankan dan/atau sektor jasa keuangan lainnya, dan sangat berkaitan erat dengan lembaga keuangan bank maupun bukan bank, termasuk juga perusahaan asuransi dan reasuransi, pasar modal, lembaga dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.[2]
Layanan Keuangan Tanpa Kantor
Produk-produk layanan keuangan tanpa kantor yang dapat disediakan oleh lembaga jasa keuangan adalah: tabungan, kredit atau pembiayaan, asuransi, dan produk keuangan lainnya berdasarkan persetujuan OJK.[3] Karakteristik masing-masing produk adalah sebagai berikut:
......