| Issue Number : 2740

RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (“RUU”), yang merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2015.[1]
 
RUU ini bertujuan untuk menjamin stabilitas sistem keuangan nasional dengan menetapkan langkah-langkah yang perlu diambil guna memantau dan mengatasi kemungkinan timbulnya guncangan dan permasalahan dengan akurat. Untuk tujuan itu, RUU ini mengatur sejumlah ketentuan terkait persoalan-persoalan berikut:
a.       Pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (”KSSK”) dan Badan Rekstrukturisasi Perbankan;
b.      Pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan; dan
c.       Penanganan permasalahan Systematically Important Banks (“SIB”) saat berhadapan dengan kesulitan.
 
RUU ini sangat erat kaitannya bagi seluruh lembaga penyedia jasa keuangan.
 
Pembentukan KSSK
RUU ini menetapkan pembentukan KSSK, sebuah lembaga yang bertanggung jawab mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional dengan menyelenggarakan Jaring Pengaman Sistem Keuangan.[2] KSSK beranggotakan:[3]
a.       Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota;
b.      Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota;
c.       Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai anggota; dan
d.      Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai anggota.
 
Setelah didirikan, KSSK memiliki kewenangan untuk menetapkan status stabilitas sistem keuangan nasional; menetapkan langkah-langkah yang perlu diambil guna menangani setiap ketidakstabilan keuangan yang tengah berlangsung; untuk menentukan setiap tindakan yang diperlukan terkait permasalahan SIB, dan juga untuk memerintahkanuntuk menyediakan bantuan likuiditas untuk SIB yang bermasalah.[4]
 
KSSK diwajibkan menyelenggarakan rapat pemantauan paling sedikit empat kali dalam setahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap keputusan yang berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan nasional harus diambil dalam rapat KSSK tersebut.[5]
 
Di samping KSSK, RUU ini juga mewajibkan pembentukan Badan Restrukturisasi Perbankan (“BRP”). BRP diberi kewenangan untuk menangani kesulitan perbankan yang berpotensi membahayakan perekonomian nasional. BRP bertanggung jawab kepada KSSK.[6]
 
Pemantauan dan Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan
Anggota KSSK dapat meminta penyelenggaraan rapat KSSK apabila terdapat indikasi adanya kondisi tidak normal dalam sistem keuangan nasional.[7]Dalam rapat tersebut, anggota KSSK akan diminta melaporkan situasi ekonomi terkini pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai contoh, BI akan menyampaikan penilaian kondisi moneter, pengawasan makroprudensial, dan sistem pembayaran. Sementara itu, OJK akan menyampaikan penilaian kondisi lembaga jasa keuangan dan pasar modal.[8]
 
Dalam setiap penutupan rapat, KSSK akan menetapkan apakah sistem keuangan, pada saat itu, dapat digolongkan sebagai “Normal” atau “Tidak Normal”.[9] Apabila sistem keuangan dinyatakan dalam kondisi “Tidak Normal”, maka KSSK akan menetapkan langkah-langkah lanjutan yang perlu diambil untuk mengatasi masalah tersebut, dalam kaitannya dengan bidang-bidang berikut:[10]
a.       Moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan;
b.      SIB yang sedang dalam status pengawasan khusus OJK;
c.       Kondisi kesinambungan fiskal dan pasar surat berharga negara; dan
d.      Industri perbankan dan pemenuhan kecukupan dana penjaminan simpanan.
 
Penanganan Permasalahan SIB
OJK memutuskan bank mana yang termasuk SIB.[11] Apabila SIB mengalami kesulitan yang dapat mempengaruhi sistem keuangan di tingkat nasional maka bank tersebut wajib menerapkan rencana pemulihan yang telah disusunnya, dan rencana ini harus mendapat persetujuan OJK.[12]
 
RUU ini menyediakan dua macam bantuan yang dapat diberikan kepada SIB yang mengalami kesulitan likuiditas maupun solvabilitas.
Bantuan pertama berupa pinjaman/bantuan pembiayaan likuiditas jangka pendek, sedangkan bantuan kedua berupa pinjaman/bantuan pembiayaan likuiditas khusus.[13] Namun perlu diingat bahwa bantuan kedua hanya dapat diberikan dalam keadaan-keadaan berikut:[14]
a.       SIB yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan solvabilitas minimum; dan
b.      Kesulitan likuiditas SIB yang bersangkutan tidak dapat diatasi dengan cara memperpanjang pinjaman/bantuan pembiayaan likuiditas jangka pendek.
 
Permohonan pinjaman/bantuan pembiayaan likuiditas jangka pendek harus disampaikan kepada BI. Akan tetapi, bantuan likuiditas khusus dapat di berikan setelah mendapatkan persetujuan dari KSSK.[15]
 
Terdapat dua tahap yang terlibat dalam penanganan SIB yang memiliki kesulitan solvabilitas. OJK bertanggung jawab mengatasi kesulitan solvabilitas SIB dalam tahap pertama, berupa OJK yang memberitahukan kepada LPS untuk melakukan persiapan penanganan SIB yang bersangkutan.[16] Selain itu, OJK juga dapat mengambil langkah-langkah berikut dalam menghadapi SIB yang bermasalah.[17]
 
Ketentuan Peralihan
Apabila RUU ini disahkan, maka ketentuan-ketentuan berikut ini akan dicabut:
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (“RUU”), yang merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2015.[1]
 
RUU ini bertujuan untuk menjamin stabilitas sistem keuangan nasional dengan menetapkan langkah-langkah yang perlu diambil guna memantau dan mengatasi kemungkinan timbulnya guncangan dan permasalahan dengan akurat. Untuk tujuan itu, RUU ini mengatur sejumlah ketentuan terkait persoalan-persoalan berikut:
a.       Pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (”KSSK”) dan Badan Rekstrukturisasi Perbankan;
b.      Pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan; dan
c.       Penanganan permasalahan Systematically Important Banks (“SIB”) saat berhadapan dengan kesulitan.
 
RUU ini sangat erat kaitannya bagi seluruh lembaga penyedia jasa keuangan.
 
Pembentukan KSSK
RUU ini menetapkan pembentukan KSSK, sebuah lembaga yang bertanggung jawab mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional dengan menyelenggarakan Jaring Pengaman Sistem Keuangan.[2] KSSK beranggotakan:[3]
a.       Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota;
b.      Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota;
c.       Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai anggota; dan
d.      Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai anggota.
 
Setelah didirikan, KSSK memiliki kewenangan untuk menetapkan status stabilitas sistem keuangan nasional; menetapkan langkah-langkah yang perlu diambil guna menangani setiap ketidakstabilan keuangan yang tengah berlangsung; untuk menentukan setiap tindakan yang diperlukan terkait permasalahan SIB, dan juga untuk memerintahkanuntuk menyediakan bantuan likuiditas untuk SIB yang bermasalah.[4]
 
KSSK diwajibkan menyelenggarakan rapat pemantauan paling sedikit empat kali dalam setahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap keputusan yang berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan nasional harus diambil dalam rapat KSSK tersebut.[5]
 
Di samping KSSK, RUU ini juga mewajibkan pembentukan Badan Restrukturisasi Perbankan (“BRP”). BRP diberi kewenangan untuk menangani kesulitan perbankan yang berpotensi membahayakan perekonomian nasional. BRP bertanggung jawab kepada KSSK.[6]
 
Pemantauan dan Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan
Anggota KSSK dapat meminta penyelenggaraan rapat KSSK apabila terdapat indikasi adanya kondisi tidak normal dalam sistem keuangan nasional.[7]Dalam rapat tersebut, anggota KSSK akan diminta melaporkan situasi ekonomi terkini pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai contoh, BI akan menyampaikan penilaian kondisi moneter, pengawasan makroprudensial, dan sistem pembayaran. Sementara itu, OJK akan menyampaikan penilaian kondisi lembaga jasa keuangan dan pasar modal.[8]
 
Dalam setiap penutupan rapat, KSSK akan menetapkan apakah sistem keuangan, pada saat itu, dapat digolongkan sebagai “Normal” atau “Tidak Normal”.[9] Apabila sistem keuangan dinyatakan dalam kondisi “Tidak Normal”, maka KSSK akan menetapkan langkah-langkah lanjutan yang perlu diambil untuk mengatasi masalah tersebut, dalam kaitannya dengan bidang-bidang berikut:[10]
a.       Moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan;
b.      SIB yang sedang dalam status pengawasan khusus OJK;
c.       Kondisi kesinambungan fiskal dan pasar surat berharga negara; dan
d.      Industri perbankan dan pemenuhan kecukupan dana penjaminan simpanan.
 
Penanganan Permasalahan SIB
OJK memutuskan bank mana yang termasuk SIB.[11] Apabila SIB mengalami kesulitan yang dapat mempengaruhi sistem keuangan di tingkat nasional maka bank tersebut wajib menerapkan rencana pemulihan yang telah disusunnya, dan rencana ini harus mendapat persetujuan OJK.[12]
 
RUU ini menyediakan dua macam bantuan yang dapat diberikan kepada SIB yang mengalami kesulitan likuiditas maupun solvabilitas.
Bantuan pertama berupa pinjaman/bantuan pembiayaan likuiditas jangka pendek, sedangkan bantuan kedua berupa pinjaman/bantuan pembiayaan likuiditas khusus.[13] Namun perlu diingat bahwa bantuan kedua hanya dapat diberikan dalam keadaan-keadaan berikut:[14]
a.       SIB yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan solvabilitas minimum; dan
b.      Kesulitan likuiditas SIB yang bersangkutan tidak dapat diatasi dengan cara memperpanjang pinjaman/bantuan pembiayaan likuiditas jangka pendek.
 
Permohonan pinjaman/bantuan pembiayaan likuiditas jangka pendek harus disampaikan kepada BI. Akan tetapi, bantuan likuiditas khusus dapat di berikan setelah mendapatkan persetujuan dari KSSK.[15]
 
Terdapat dua tahap yang terlibat dalam penanganan SIB yang memiliki kesulitan solvabilitas. OJK bertanggung jawab mengatasi kesulitan solvabilitas SIB dalam tahap pertama, berupa OJK yang memberitahukan kepada LPS untuk melakukan persiapan penanganan SIB yang bersangkutan.[16] Selain itu, OJK juga dapat mengambil langkah-langkah berikut dalam menghadapi SIB yang bermasalah.[17]
 
Ketentuan Peralihan
Apabila RUU ini disahkan, maka ketentuan-ketentuan berikut ini akan dicabut:
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info