| Issue Number : 2734

Pusat Industri Kreatif Bali

Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 72/M-IND/PER/9/2015 tentang Peta Panduan Pengembangan Pusat Pengembangan Industri Kreatif Bali (Bali Creative Industry Center) tahun 2015 - 2019 (“Peraturan”). Peraturan ini merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Perindustrian No. 146/M-IND/KEP/3/2014 tentang Pemberdayaan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Denpasar Sebagai Pusat Pengembangan Industri Kreatif Bali (Bali Creative Industry Center). Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif Indonesia dengan menetapkan pedoman yang dapat digunakan dalam mengembangkan Pusat Pengembangan Industri Kreatif Bali (Bali Creative Industry Center – “BCIC”) dalam periode 2015 – 2019.[1]
 
Peraturan ini sangat penting maknanya untuk pelaku usaha industri kreatif, Balai Diklat Industri (“BDI”) Denpasar, serta masyarakat umum.
 
Program dan Rencana Aksi
BCIC didirikan sebagai pusat pengembangan yang menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha industri kreatif. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam sektor ini.[2] Dengan tujuan tersebut, BCIC diharapkan untuk memfokuskan diri dalam program-program berikut:[3]
a.       Pusat inovasi dan kekayaan intelektual;
b.      Pusat pendidikan dan pelatihan;
c.       Pusat promosi dan pemasaran;
d.      Pusat pengembangan industri perangkat lunak (software) dan konten; dan
e.      Pusat Inkubasi bisnis.
 
Peta panduan pengembangan BCIC tahun 2015 – 2019 akan difokuskan pada lima macam tema, satu untuk setiap tahun, yaitu: Pemahaman, Pembangunan Kapasitas, Penguatan, Go Global, dan Go Global Continued. Kelima tema tersebut akan dijadikan bagian utama kegiatan BCIC lima tahun ke depan guna mencapai keunggulan di empat sektor utama berikut: (i) program manajemen modal dan institusi; (ii) mutu operasional; (iii) mutu desain, produk, dan pelayanan; dan (iv) mutu merek.[4]
 
Kegiatan dan permasalahan yang dihadapi BCIC dapat bersifat komersil maupun nirlaba, meliputi: pelatihan, penelitian dan pengembangan, komunikasi pemasaran (marketing and communications/marcomm), penyelenggaraan event dan penyediaan fasilitas penunjang (contoh: akomodasi bagi pertemuan-pertemuan ekonomi kreatif tingkat nasional maupun internasional, rumah produksi untuk menghasilkan karya animasi dan konten multimedia, dan ruang pamer dan penjualan).[5]
 
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah BCIC wajib melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi tahunan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (“ILMATE”), serta Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (“IKM”). Laporan tersebut disampaikan secara berkala setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.[6]
 
Struktur Organisasi
Selambat-lambatnya dua tahun setelah pendiriannya, BCIC akan dikelola oleh tiga unit kerja berikut:[7]
a.       Direktorat Jenderal IKM;
b.      Direktorat Jenderal ILMATE; dan
c.       BDI Denpasar.
 
Mulai dari tahun ketiga dan seterusnya, BDI sudah akan berubah kelembagaannya menjadi badan layanan umum (“BLU”), dan akan dibentuk komposisi manajer BCIC baru yang terdiri dari:[8]
a.       Direktur Utaman dan Badan Komisaris yang bertanggung jawab kepada Menteri;
b.      Direktur Operasional dan Direktur Keuangan yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama; dan
c.       Sejumlah manajer yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama sebagai berikut: (i) Manajer Inovasi dan HKI; (ii) Manajer Diklat; (iii) Manajer Promosi dan Pemasaran; (iv) Manajer Industri Perangkat Lunak dan Konten; dan (v) Manajer Inkubasi Bisnis.
 
Sekretariat Jenderal, Direktur Jenderal IKM dan Direktur Jenderal ILMATE juga dapat membentuk tim/panitia transformasi dan menunjuk konsultan pendamping profesional untuk mengawal proses transisi yang meliputi tahapan-tahapan berikut: persiapan, pengajuan, penilaian, dan penetapan.[9]
 
Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal 1 September 2015.CD
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 72/M-IND/PER/9/2015 tentang Peta Panduan Pengembangan Pusat Pengembangan Industri Kreatif Bali (Bali Creative Industry Center) tahun 2015 - 2019 (“Peraturan”). Peraturan ini merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Perindustrian No. 146/M-IND/KEP/3/2014 tentang Pemberdayaan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Denpasar Sebagai Pusat Pengembangan Industri Kreatif Bali (Bali Creative Industry Center). Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif Indonesia dengan menetapkan pedoman yang dapat digunakan dalam mengembangkan Pusat Pengembangan Industri Kreatif Bali (Bali Creative Industry Center – “BCIC”) dalam periode 2015 – 2019.[1]
 
Peraturan ini sangat penting maknanya untuk pelaku usaha industri kreatif, Balai Diklat Industri (“BDI”) Denpasar, serta masyarakat umum.
 
Program dan Rencana Aksi
BCIC didirikan sebagai pusat pengembangan yang menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha industri kreatif. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam sektor ini.[2] Dengan tujuan tersebut, BCIC diharapkan untuk memfokuskan diri dalam program-program berikut:[3]
a.       Pusat inovasi dan kekayaan intelektual;
b.      Pusat pendidikan dan pelatihan;
c.       Pusat promosi dan pemasaran;
d.      Pusat pengembangan industri perangkat lunak (software) dan konten; dan
e.      Pusat Inkubasi bisnis.
 
Peta panduan pengembangan BCIC tahun 2015 – 2019 akan difokuskan pada lima macam tema, satu untuk setiap tahun, yaitu: Pemahaman, Pembangunan Kapasitas, Penguatan, Go Global, dan Go Global Continued. Kelima tema tersebut akan dijadikan bagian utama kegiatan BCIC lima tahun ke depan guna mencapai keunggulan di empat sektor utama berikut: (i) program manajemen modal dan institusi; (ii) mutu operasional; (iii) mutu desain, produk, dan pelayanan; dan (iv) mutu merek.[4]
 
Kegiatan dan permasalahan yang dihadapi BCIC dapat bersifat komersil maupun nirlaba, meliputi: pelatihan, penelitian dan pengembangan, komunikasi pemasaran (marketing and communications/marcomm), penyelenggaraan event dan penyediaan fasilitas penunjang (contoh: akomodasi bagi pertemuan-pertemuan ekonomi kreatif tingkat nasional maupun internasional, rumah produksi untuk menghasilkan karya animasi dan konten multimedia, dan ruang pamer dan penjualan).[5]
 
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah BCIC wajib melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi tahunan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (“ILMATE”), serta Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (“IKM”). Laporan tersebut disampaikan secara berkala setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.[6]
 
Struktur Organisasi
Selambat-lambatnya dua tahun setelah pendiriannya, BCIC akan dikelola oleh tiga unit kerja berikut:[7]
a.       Direktorat Jenderal IKM;
b.      Direktorat Jenderal ILMATE; dan
c.       BDI Denpasar.
 
Mulai dari tahun ketiga dan seterusnya, BDI sudah akan berubah kelembagaannya menjadi badan layanan umum (“BLU”), dan akan dibentuk komposisi manajer BCIC baru yang terdiri dari:[8]
a.       Direktur Utaman dan Badan Komisaris yang bertanggung jawab kepada Menteri;
b.      Direktur Operasional dan Direktur Keuangan yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama; dan
c.       Sejumlah manajer yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama sebagai berikut: (i) Manajer Inovasi dan HKI; (ii) Manajer Diklat; (iii) Manajer Promosi dan Pemasaran; (iv) Manajer Industri Perangkat Lunak dan Konten; dan (v) Manajer Inkubasi Bisnis.
 
Sekretariat Jenderal, Direktur Jenderal IKM dan Direktur Jenderal ILMATE juga dapat membentuk tim/panitia transformasi dan menunjuk konsultan pendamping profesional untuk mengawal proses transisi yang meliputi tahapan-tahapan berikut: persiapan, pengajuan, penilaian, dan penetapan.[9]
 
Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal 1 September 2015.CD
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info