Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2015 tentang Museum (“Peraturan 2015”) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 (5) Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mendirikan dan mengorganisir museum di Indonesia. Sebelumnya, permasalahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (“Peraturan 1995”).
Peraturan 2015 sangat erat kaitannya dengan pemilik dan pengelola museum, yang meliputi pemerintah, setiap orang, badan usaha, serta masyarakat hukum adat.
Pendirian
Sebuah museum dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, setiap orang, badan usaha, maupun masyarakat hukum adat. Pendirian museum harus dilandasi persyaratan-persyaratan berikut: (i) memiliki visi dan misi; (ii) memiliki koleksi; (iii) memiliki lokasi dan/atau bangunan; (iv) memiliki sumber daya manusia; (v) memiliki sumber pendanaan tetap; dan (vi) memiliki nama museum.[1]
Selain itu, setiap rencana pendirian museum wajib didaftarkan kepada:[2]
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (“Menteri”), untuk museum yang didirikan oleh pemerintah pusat atau provinsi;
b. Gubernur, untuk museum yang didirikan oleh pemerintah kabupaten/kota; atau
c. Walikota/Bupati, untuk museum yang didirikan oleh yayasan.
Para pihak di atas akan memverifikasi dan memvalidasi pendirian museum sebelum menerbitkan izin yang secara resmi mengesahkan pendirian museum yang bersangkutan. Setelah menerbitkan izin, pejabat pemerintah di atas wajib:[3]
a. Mencatat museum-museum tersebut ke dalam daftar museum yang berada di wilayahnya; dan
b. Mendaftarkan pendirian tersebut kepada Menteri dalam rangka mendapatkan nomor pendaftaran nasional (khusus untuk gubernur, bupati dan walikota).
Setelah didirikan, pemilik museum dapat melakukan penggabungan, pemecahan, mengalihkan kepemilikan atau membubarkan museum mereka sebagai berikut:[4]
......