| Issue Number : 2732

MK Akui Peradi dan KAI untuk Memohon Penyumpahan Advokat

Tak lama setelah Ketua Mahkamah Agung (“MA”) mengeluarkan Surat No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat (“Surat Ketua MA 2015”)[1] dalam rangka mengatasi kebingungan terkait dengan organisasi advokat, Mahkamah Konstitusi (“MK”) juga telah menerbitkan Putusan No. 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 [RS1] (“Putusan”),  dengan maksud yang sama.
 
Pada pokoknya, Putusan melimpahkan wewenang kepada pengadilan tinggiseluruh Indonesia untuk melakukan penyumpahan pengacara, baik yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia(“Peradi”) maupun Kongres Advokat Indonesia (“KAI”). Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri klaim dari kedua organisasi yang menyatakan diri sebagai satu-satunya di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2003tentang Advokat (“UU Advokat”).
 
Latar Belakang Perkara
Permohonan peninjauan kembali (judicial review) diajukan oleh sekelompok pengacara KAI (“Para Pemohon”), yang menyatakan bahwa Pasal 4 (1) UU Advokat telah mencederai hak konstitusional mereka sebagai pengacara. Pasal tersebut mewajibkan setiap pengacara untuk disumpah di hadapan pengadilan tinggi sebelum dapat menawarkan jasa mereka kepada masyarakat.
 
Akan tetapi, dalam prakteknya, Pasal 4 (1) UU Advokat ditafsirkan lain oleh MA. Ketua MA mengeluarkan SuratNo. 89/KMA/VI/2010 dan No. 52/KMA/HK.01/III/2011 yang menyatakan bahwa hanya Peradi yang diakui sebagai organisasi advokat tunggal di Indonesia. Akibatnya, para pemohon yang merupakan anggota organisasi pesaing tidak dapat mengajukan permohonan penyumpahan di hadapan pengadilan tinggi.[2]
 
Putusan
MK telah menyatakan bahwa penyumpahan advokat merupakan hal yang sangat penting bagi pengacara, karena kedudukan professional mereka diakui sebagai penegak hukum yang setara dengan polisi dan penuntut umum. MK juga telah mengakui bahwa penyumpahan tersebut secara tidak langsung melindungi masyarakat umum dari tindakan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum.[3]
 
Akan tetapi, kewajiban penyumpahan tidak seharusnya menghalangi pengacara untuk menawarkan jasa mereka kepada masyarakat. Selama seseorang memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menjadi pengacara, seharusnya tidak ada alasan atau halangan yang melarang orang tersebut untuk menjalankan profesi hukum.[4]
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa hanya pengacara Peradi yang telah disumpah saja yang diakui sebagai pengacara yang sah melambangkan sebuah halangan. Oleh karena itu, pengadilan tinggi sekarang diwajibkan untuk menyumpah semua pengacara, terlepas apakah mereka terdaftar sebagai anggota Peradi atau KAI.[5]
 
Sebelum putusan ini, MK telah menerbitkan Putusan No. 101/PUU-VII/2009 (“Putusan 2009 ”) atas perkara peninjauan kembali Pasal 4 (1) UU Advokat. Tidak ada perbedaan mendasar antara Putusan dengan Putusan 2009. Bahkan, sebagian besar pertimbangan yang digunakan dalam Putusan merujuk pada Putusan 2009.
 
MK sendiri telah menyadari adanya kebutuhan untuk menegaskan kembali Putusan 2009, mengingat Putusan 2009 tersebut dirasa kurang memadai untuk memecahkan kebuntuan terkait legitimasi organisasi advokat Indonesia.[6]
 
Tidak Mengakui Organisasi Advokat Majemuk
Meskipun pengadilan tinggi berwenang untuk menyumpah pengacara dari Peradi dan KAI, MK menegaskan bahwa pengakuan organisasi advokat tunggal yang diatur oleh UU Advokat masih sejalan dengan UUD 1945.[7]
 
Dengan demikian, MK telah menguatkan status Peradi sebagai organisasi advokat tunggal yang sah sesuai ketentuan UU Advokat. Sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah, Peradi memegang kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang dijamin oleh UU Advokat seperti: menyelenggarakan pendidikan dan ujian advokat, menyusun kode etik, pengawasan advokat, pengangkatan dan pemecatan pengacara, danseterusnya. Sayangnya, UU Advokat tidak memberi Peradi kewenangan untuk menyumpah pengacara secara langsung, sebab kewenangan ini tetap dipegang oleh pengadilan tinggi.[8]
 
Harap diingat bahwa UU Advokat tidak melarang pengacara untuk mendirikan organisasi selain Peradi, karena larangan semacam itu bertentangan dengan hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Meski demikian, hanya Peradi yang berwenang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah dijabarkan di atas.[9]
 
Putusan Versus Surat Ketua MA 2015
Putusan dan Surat Ketua MA 2015 sama-sama menegaskan bahwa Peradi bukan lagi satu-satunya organisasi advokat berhak mengajukan permohonan penyumpahan anggotanya kepada pengadilan tinggi. Namun perlu diingat bahwa Surat Ketua MA 2015 menyatakan bahwa pengadilan tinggi dapat menyumpah pengacara dari Peradi dan organisasi advokat lain,[10] sedangkan Putusan hanya membatasi pengajuan permohonan penyumpahan dari Peradi dan KAI.
 
Putusan ini diterbitkan tanggal 29 September 2015. RFS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Tak lama setelah Ketua Mahkamah Agung (“MA”) mengeluarkan Surat No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat (“Surat Ketua MA 2015”)[1] dalam rangka mengatasi kebingungan terkait dengan organisasi advokat, Mahkamah Konstitusi (“MK”) juga telah menerbitkan Putusan No. 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 [RS1] (“Putusan”),  dengan maksud yang sama.
 
Pada pokoknya, Putusan melimpahkan wewenang kepada pengadilan tinggiseluruh Indonesia untuk melakukan penyumpahan pengacara, baik yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia(“Peradi”) maupun Kongres Advokat Indonesia (“KAI”). Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri klaim dari kedua organisasi yang menyatakan diri sebagai satu-satunya di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2003tentang Advokat (“UU Advokat”).
 
Latar Belakang Perkara
Permohonan peninjauan kembali (judicial review) diajukan oleh sekelompok pengacara KAI (“Para Pemohon”), yang menyatakan bahwa Pasal 4 (1) UU Advokat telah mencederai hak konstitusional mereka sebagai pengacara. Pasal tersebut mewajibkan setiap pengacara untuk disumpah di hadapan pengadilan tinggi sebelum dapat menawarkan jasa mereka kepada masyarakat.
 
Akan tetapi, dalam prakteknya, Pasal 4 (1) UU Advokat ditafsirkan lain oleh MA. Ketua MA mengeluarkan SuratNo. 89/KMA/VI/2010 dan No. 52/KMA/HK.01/III/2011 yang menyatakan bahwa hanya Peradi yang diakui sebagai organisasi advokat tunggal di Indonesia. Akibatnya, para pemohon yang merupakan anggota organisasi pesaing tidak dapat mengajukan permohonan penyumpahan di hadapan pengadilan tinggi.[2]
 
Putusan
MK telah menyatakan bahwa penyumpahan advokat merupakan hal yang sangat penting bagi pengacara, karena kedudukan professional mereka diakui sebagai penegak hukum yang setara dengan polisi dan penuntut umum. MK juga telah mengakui bahwa penyumpahan tersebut secara tidak langsung melindungi masyarakat umum dari tindakan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum.[3]
 
Akan tetapi, kewajiban penyumpahan tidak seharusnya menghalangi pengacara untuk menawarkan jasa mereka kepada masyarakat. Selama seseorang memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menjadi pengacara, seharusnya tidak ada alasan atau halangan yang melarang orang tersebut untuk menjalankan profesi hukum.[4]
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa hanya pengacara Peradi yang telah disumpah saja yang diakui sebagai pengacara yang sah melambangkan sebuah halangan. Oleh karena itu, pengadilan tinggi sekarang diwajibkan untuk menyumpah semua pengacara, terlepas apakah mereka terdaftar sebagai anggota Peradi atau KAI.[5]
 
Sebelum putusan ini, MK telah menerbitkan Putusan No. 101/PUU-VII/2009 (“Putusan 2009 ”) atas perkara peninjauan kembali Pasal 4 (1) UU Advokat. Tidak ada perbedaan mendasar antara Putusan dengan Putusan 2009. Bahkan, sebagian besar pertimbangan yang digunakan dalam Putusan merujuk pada Putusan 2009.
 
MK sendiri telah menyadari adanya kebutuhan untuk menegaskan kembali Putusan 2009, mengingat Putusan 2009 tersebut dirasa kurang memadai untuk memecahkan kebuntuan terkait legitimasi organisasi advokat Indonesia.[6]
 
Tidak Mengakui Organisasi Advokat Majemuk
Meskipun pengadilan tinggi berwenang untuk menyumpah pengacara dari Peradi dan KAI, MK menegaskan bahwa pengakuan organisasi advokat tunggal yang diatur oleh UU Advokat masih sejalan dengan UUD 1945.[7]
 
Dengan demikian, MK telah menguatkan status Peradi sebagai organisasi advokat tunggal yang sah sesuai ketentuan UU Advokat. Sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah, Peradi memegang kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang dijamin oleh UU Advokat seperti: menyelenggarakan pendidikan dan ujian advokat, menyusun kode etik, pengawasan advokat, pengangkatan dan pemecatan pengacara, danseterusnya. Sayangnya, UU Advokat tidak memberi Peradi kewenangan untuk menyumpah pengacara secara langsung, sebab kewenangan ini tetap dipegang oleh pengadilan tinggi.[8]
 
Harap diingat bahwa UU Advokat tidak melarang pengacara untuk mendirikan organisasi selain Peradi, karena larangan semacam itu bertentangan dengan hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Meski demikian, hanya Peradi yang berwenang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah dijabarkan di atas.[9]
 
Putusan Versus Surat Ketua MA 2015
Putusan dan Surat Ketua MA 2015 sama-sama menegaskan bahwa Peradi bukan lagi satu-satunya organisasi advokat berhak mengajukan permohonan penyumpahan anggotanya kepada pengadilan tinggi. Namun perlu diingat bahwa Surat Ketua MA 2015 menyatakan bahwa pengadilan tinggi dapat menyumpah pengacara dari Peradi dan organisasi advokat lain,[10] sedangkan Putusan hanya membatasi pengajuan permohonan penyumpahan dari Peradi dan KAI.
 
Putusan ini diterbitkan tanggal 29 September 2015. RFS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info