| Issue Number : 2731

Kewajiban Penggunaan L/C untuk Ekspor Produk Tambang dan Energi

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 67/M-DAG/PER/8/2015 (“Amandemen”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (“Peraturan”).[1]
 
Amandemen ini bermaksud memperbaiki efektivitas pelaksanaan Peraturan yang pada pokoknya mewajibkan penggunaan Letter of Credit (“L/C”) sebagai sarana pembayaran dalam kegiatan ekspor bahan bakar dan mineral. Untuk tujuan itu, Amandemen ini memperbarui jenis-jenis komoditas yang wajib menggunakan L/C sebagai sarana pembayaran.[2]
 
Amandemen ini sangat erat kaitannya bagi eksportir bahan bakar dan mineral domestik.
 
Kewajiban Penggunaan L/C
Peraturan mensyaratkan eksportir domestik untuk menggunakan L/C dalam kegiatan ekspor bahan bakar dan mineral, meliputi: komoditas mineral, batubara, minyak bumi dan gas alam, serta kelapa sawit.[3] Sebagai bukti kepatuhan, sarana pembayaran L/C harus dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).[4]
 
Menteri juga akan menunjuk seorang surveyor untuk memeriksa setiap dokumen L/C. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, surveyor kemudian membuat laporan yang menyatakan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban penggunaan L/C dalam kegiatan ekspor komoditas yang diatur oleh Peraturan.[5]
 
Jenis Komoditas
Jika dibandingkan dengan Peraturan, Amandemen hanya menetapkan tiga jenis komoditas bahan bakar dan pertambangan yang wajib menggunakan L/C: komoditas mineral, batubara, dan kelapa sawit.[6] Dengan kata lain, komoditas minyak bumi dan gas alam dapat diekspor tanpa menggunakan L/C.[7]
 
Amandemen ini juga mengurangi jumlah komoditas mineral yang wajib diekspor menggunakan L/C dari 43 jenis menjadi 40 macam saja.[8] Amandemen ini menghapus tiga jenis komoditas berikut dari daftar:[9]
a.       Timah murni bukan batangan dengan kandungan stannum paling rendah 99.93 persen;
b.      Timah solder dengan kandungan stannum paling tinggi 99.7 persen; dan
c.       Timah paduan bukan solder dengan kandungan stannum paling tinggi 96 persen.
 
Amandemen ini berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2015.CD

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 67/M-DAG/PER/8/2015 (“Amandemen”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (“Peraturan”).[1]
 
Amandemen ini bermaksud memperbaiki efektivitas pelaksanaan Peraturan yang pada pokoknya mewajibkan penggunaan Letter of Credit (“L/C”) sebagai sarana pembayaran dalam kegiatan ekspor bahan bakar dan mineral. Untuk tujuan itu, Amandemen ini memperbarui jenis-jenis komoditas yang wajib menggunakan L/C sebagai sarana pembayaran.[2]
 
Amandemen ini sangat erat kaitannya bagi eksportir bahan bakar dan mineral domestik.
 
Kewajiban Penggunaan L/C
Peraturan mensyaratkan eksportir domestik untuk menggunakan L/C dalam kegiatan ekspor bahan bakar dan mineral, meliputi: komoditas mineral, batubara, minyak bumi dan gas alam, serta kelapa sawit.[3] Sebagai bukti kepatuhan, sarana pembayaran L/C harus dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).[4]
 
Menteri juga akan menunjuk seorang surveyor untuk memeriksa setiap dokumen L/C. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, surveyor kemudian membuat laporan yang menyatakan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban penggunaan L/C dalam kegiatan ekspor komoditas yang diatur oleh Peraturan.[5]
 
Jenis Komoditas
Jika dibandingkan dengan Peraturan, Amandemen hanya menetapkan tiga jenis komoditas bahan bakar dan pertambangan yang wajib menggunakan L/C: komoditas mineral, batubara, dan kelapa sawit.[6] Dengan kata lain, komoditas minyak bumi dan gas alam dapat diekspor tanpa menggunakan L/C.[7]
 
Amandemen ini juga mengurangi jumlah komoditas mineral yang wajib diekspor menggunakan L/C dari 43 jenis menjadi 40 macam saja.[8] Amandemen ini menghapus tiga jenis komoditas berikut dari daftar:[9]
a.       Timah murni bukan batangan dengan kandungan stannum paling rendah 99.93 persen;
b.      Timah solder dengan kandungan stannum paling tinggi 99.7 persen; dan
c.       Timah paduan bukan solder dengan kandungan stannum paling tinggi 96 persen.
 
Amandemen ini berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2015.CD

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info