| Issue Number : 2730

Prosedur Beracara Untuk Mendapatkan Keputusan Lembaga Pemerintahan

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan (“PERMA 2015”). PERMA 2015 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”).
 
Pada pokoknya, Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan mengizinkan orang perorangan maupun perusahaan (“Pemohon”) untuk mengajukan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan dalam batas waktu tertentu.
 
Apabila badan atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan tidak memenuhi permohonan tersebut dengan sukarela, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pengadila negeri untuk mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan yang mewajibkan badan atau pejabat pemerintahan bersangkutan untuk menerbitkan keputsan dan/atau melakukan tindakan yang diminta pemohon.
 
Oleh karena itu, PERMA 2015 menetapkan sejumlah prosedur yang harus ditempuh orang perorangan atau perusahaan untuk mendapatkan putusan pengadilan, meliputi:
a.       Pengajuan permohonan dan pendaftaran perkara;
b.      Panggilan sidang;
c.       Pemeriksaan persidangan; dan
d.      Putusan.
 
PERMA 2015 sangat penting maknanya bagi masyarakat secara umum.
 
Pengajuan Permohonan
Format permohonan yang diatur dalam PERMA 2015 pada pokoknya sama dengan permohonan untuk perkara perdata biasa, mencakup tiga bagian utama berikut ini:[1]
a.       Identitas pemohon;
b.      Kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, dan perincian kerugian yang terjadi akibat tidak diterbitkannya keputusan dan/atau tidak dilakukannya tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan (“Termohon”); dan
c.       Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan.
 
Permohonan diajukan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan termohon berupa berkas permohonan rangkap lima dan sebuah salinan dalam format digital. Dalam hal termohon berkedudukan di luar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan negeri di Jakarta.[2]
 
Panitera pengadilan negeri yang menerima permohonan akan memeriksa kelengkapan permohonan, dan memberitahu pemohon apabila masih ada berkas yang perlu dilengkapi supaya permohonan dapat dinyatakan lengkap.[3] Panitera pengadilan memberi pemohon waktu tujuh hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Apabila kelengkapan berkas tidak dapat dipenuhi dalam periode tujuh hari tersebut, maka permohonan dinyatakan ditolak.[4]
 
Permohonan yang telah lengkap akan didaftarkan oleh panitera pengadilan dan disampaikan kepada Ketua pengadilan negeri (“Ketua PN”). Ketua PN mempunyai waktu dua hari sejak penerimaan berkas perkara untuk menetapkan susunan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut (“Majelis”). Majelis kemudian memeriksa perkara dan menetapkan jadwal persidangan.[5]
 
Panggilan Sidang
Pengadilan negeri wajib memberitahukan tanggal persidangan kepada pihak pemohon dan termohon, serta menyampaikan salinan permohonan kepada pihak termohon.[6] Pengadilan negeri kemudian memanggil kedua pihak di muka pengadilan untuk diperiksa dan memberi mereka kesempatan untuk mengajukan saksi/ahli.[7] Harap diingat abhwa pemohon wajib menghadiri dua sidang pertama, sebab jika tidak maka majelis akan membatalkan permohonan.[8]
 
Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan persidangan terdiri dari tahap-tahap berikut:[9]
a.       Pemeriksaan pokok permohonan;
b.      Pemeriksaan tanggapan termohon;
c.       Pemeriksaan bukti surat atau tulisan;
d.      Mendengarkan keterangan saksi;
e.       Mendengarkan keterangan ahli;
f.        Pemeriksaan alat-alat bukti elektronik; and
g.       Putusan.
 
Putusan
Dalam menjatuhkan putusan, majelis wajib mempertimbangkan hal-hal berikut: maksud dan tujuan permohonan; kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara; kedudukan hukum pemohon; peraturan perundang-undangan yang berlaku; asas-asa umum pemerintahan yang baik; serta berbagai macam pertimbangan lain.[10]
 
Majelis dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:[11]
a.       Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat formal, atau apabila pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang memadai, atau apabila pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara;
b.      Mengabulkan permohonan dan mewajibkan termohon untuk menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan;
c.       Menolak permohonan jika tidak memiliki alasan hukum yang memadai; atau
d.      Mennyatakan permohonan gugur jika pemohon tidak menghadiri dua sidang pertama secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
 
Majelis wajib menjatuhkan putusan dalam waktu 21 hari setelah permohonan diajukan.[12] Perhatikan juga bahwa putusan majelis dalam perkara ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding maupun perlawanan.[13]
 
PERMA 2015 telah berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2015. RFS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan (“PERMA 2015”). PERMA 2015 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”).
 
Pada pokoknya, Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan mengizinkan orang perorangan maupun perusahaan (“Pemohon”) untuk mengajukan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan dalam batas waktu tertentu.
 
Apabila badan atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan tidak memenuhi permohonan tersebut dengan sukarela, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pengadila negeri untuk mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan yang mewajibkan badan atau pejabat pemerintahan bersangkutan untuk menerbitkan keputsan dan/atau melakukan tindakan yang diminta pemohon.
 
Oleh karena itu, PERMA 2015 menetapkan sejumlah prosedur yang harus ditempuh orang perorangan atau perusahaan untuk mendapatkan putusan pengadilan, meliputi:
a.       Pengajuan permohonan dan pendaftaran perkara;
b.      Panggilan sidang;
c.       Pemeriksaan persidangan; dan
d.      Putusan.
 
PERMA 2015 sangat penting maknanya bagi masyarakat secara umum.
 
Pengajuan Permohonan
Format permohonan yang diatur dalam PERMA 2015 pada pokoknya sama dengan permohonan untuk perkara perdata biasa, mencakup tiga bagian utama berikut ini:[1]
a.       Identitas pemohon;
b.      Kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, dan perincian kerugian yang terjadi akibat tidak diterbitkannya keputusan dan/atau tidak dilakukannya tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan (“Termohon”); dan
c.       Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan.
 
Permohonan diajukan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan termohon berupa berkas permohonan rangkap lima dan sebuah salinan dalam format digital. Dalam hal termohon berkedudukan di luar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan negeri di Jakarta.[2]
 
Panitera pengadilan negeri yang menerima permohonan akan memeriksa kelengkapan permohonan, dan memberitahu pemohon apabila masih ada berkas yang perlu dilengkapi supaya permohonan dapat dinyatakan lengkap.[3] Panitera pengadilan memberi pemohon waktu tujuh hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Apabila kelengkapan berkas tidak dapat dipenuhi dalam periode tujuh hari tersebut, maka permohonan dinyatakan ditolak.[4]
 
Permohonan yang telah lengkap akan didaftarkan oleh panitera pengadilan dan disampaikan kepada Ketua pengadilan negeri (“Ketua PN”). Ketua PN mempunyai waktu dua hari sejak penerimaan berkas perkara untuk menetapkan susunan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut (“Majelis”). Majelis kemudian memeriksa perkara dan menetapkan jadwal persidangan.[5]
 
Panggilan Sidang
Pengadilan negeri wajib memberitahukan tanggal persidangan kepada pihak pemohon dan termohon, serta menyampaikan salinan permohonan kepada pihak termohon.[6] Pengadilan negeri kemudian memanggil kedua pihak di muka pengadilan untuk diperiksa dan memberi mereka kesempatan untuk mengajukan saksi/ahli.[7] Harap diingat abhwa pemohon wajib menghadiri dua sidang pertama, sebab jika tidak maka majelis akan membatalkan permohonan.[8]
 
Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan persidangan terdiri dari tahap-tahap berikut:[9]
a.       Pemeriksaan pokok permohonan;
b.      Pemeriksaan tanggapan termohon;
c.       Pemeriksaan bukti surat atau tulisan;
d.      Mendengarkan keterangan saksi;
e.       Mendengarkan keterangan ahli;
f.        Pemeriksaan alat-alat bukti elektronik; and
g.       Putusan.
 
Putusan
Dalam menjatuhkan putusan, majelis wajib mempertimbangkan hal-hal berikut: maksud dan tujuan permohonan; kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara; kedudukan hukum pemohon; peraturan perundang-undangan yang berlaku; asas-asa umum pemerintahan yang baik; serta berbagai macam pertimbangan lain.[10]
 
Majelis dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:[11]
a.       Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat formal, atau apabila pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang memadai, atau apabila pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara;
b.      Mengabulkan permohonan dan mewajibkan termohon untuk menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan;
c.       Menolak permohonan jika tidak memiliki alasan hukum yang memadai; atau
d.      Mennyatakan permohonan gugur jika pemohon tidak menghadiri dua sidang pertama secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
 
Majelis wajib menjatuhkan putusan dalam waktu 21 hari setelah permohonan diajukan.[12] Perhatikan juga bahwa putusan majelis dalam perkara ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding maupun perlawanan.[13]
 
PERMA 2015 telah berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2015. RFS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info