Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran No. S-246/D.01/2015 tentang Pembukaan Rekening Valuta Asing (Valas) oleh Calon Nasabah Perorangan Berkewarganegaraan Asing (“Surat Edaran”). Surat Edaran ini merupakan penerapan Pasal 15 Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 14/27/PBI/2012[1] tentang on Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (“Peraturan”).[2]
Dengan tujuan utama untuk meningkatkan sektor investasi dan memperkuat nilai tukar rupiah, Surat Edaran ini memperbarui sejumlah persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berniat membuka rekening bank di Indonesia.
Surat Edaran ini berkaitan erat dengan WNA secara umum, serta bank umum yang bermaksud menawarkan jasa mereka dalam valuta asing (bank valuta asing).
Prosedur
Sebuah bank wajib melakukan customer due diligence (CDD) sebelum membangun hubungan bisnis dengan calon nasabah, termasuk dalam pembukaan rekening.[3] Proses ini mewajibkan bank untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan calon nasabahnya dengan cara:[4]
a. Mendapatkan informasi terkait dengan calon nasabahnya; dan
b. Memeriksa kecocokan informasi yang diterima dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Khusus untuk persoalan WNA, proses CDD ini mencakup verifikasi dan pemeriksaan paspor serta izin tinggal (baik sementara maupun tetap) milik WNA calon nasabah yang bersangkutan. Apabila WNA yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal, menurut Surat Edaran ini izin tinggal tersebut dapat digantikan dengan surat referensi dari If a foreigner is not in possession of a residency permit, then the Circular allows for such a permit to be substituted for a reference letter provided by:[5]
a. Seorang berkewarganegaraan Indonesia atau perusahaan/instansi/pemerintah Indonesia mengenai WNA calon nasabah yang bersangkutan; atau
b. Penyedia jasa keuangan di negara atau yurisdiksi tempat kedudukan calon nasabah, dan negara atau yurisdiksi tersebut tidak tergolong beresiko tinggi.[6]
Ambang Batas
Surat Edaran ini menjabarkan lebih lanjut semua persyaratan yang wajib diserahkan oleh WNA calon nasabah dalam rangka memperjelas profil identitas mereka. Persyaratan tersebut berbeda-beda sesuai dengan ambang batas saldo bank WNA calon nasabah, sebagai berikut:[7]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku