| Issue Number : 2726

Pergerakan Orang Perorangan di Wilayah ASEAN

Dalam rangka memfasilitasi kebebasan pergerakan orang perorangan di dalam wilayahASEAN, Indonesia kini telah meratifikasi Persetujuan ASEAN Mengenai Pergerakan Orang Perseorangan (ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons - “Persetujuan”) melalui Peraturan Presiden No. 53 tahun 2015 (“Peraturan 2015”). Persetujuan ini bermaksud:[1]
(a)  Memfasilitasi pergerakan orang perorangan/penduduk di antara negara-negara ASEAN, khususnya yang terkait dengan peredaran barang/jasa dan investasi;
(b)  Menetapkan prosedur keimigrasian yang jelas mengenai ijin masuk atau ijin tinggal sementara; dan
(c)   Melindungi pekerja tetap dan tenaga kerja domestik di dalam wilayah negara-negara ASEAN.
 
Peraturan 2015 Regulation mengamanatkan kebebasan pergerakan di dalam wilayah ASEAN dan sangat penting artinya bagi pemerintah dan penduduk negara-negara ASEAN.
 
Orang Perorangan
Persetujuan ini membagi orang perorangan menjadi:[2]
a.      Pengunjung untuk urusan bisnis, merupakan pendudukASEAN yang hendak masuk atau tinggal di dalam wilayah negara ASEAN lainnya untuk sementara waktu;[3]
b.      Pertukaran pegawai intra-perusahaan, adalah pekerja (baik dari kalangan eksekutif, manajer atau spesialis) yang dipertukarkan untuk sementara dalam rangka menyediakan jasa melalui suatu cabang komersil (misalnya, kantor perwakilan, kantor cabang, kantor anak perusahaan atau kantor afiliasi) di dalam wilayah negara ASEAN lain;[4]dan
c.       Penyedia jasa kontraktual, yang memasuki wilayah negara ASEAN lain dalam rangka menyediakan jasa berbasis kontrak.[5]
 
Pemberian ijin masuk atau ijin tinggal sementara
Setiap negaraASEAN harus memberikan ijin masuk atau ijin tinggal sementara bagi penduduk (orang perorangan) yang berasal dari negara ASEAN lain, sepanjang orang tersebut memenuhi semua prosedur pendaftaran dan persyaratan yang sudah ditetapkan.[6] Apabila suatu pendaftaran tidak lengkap, maka negara ASEAN yang bersangkutan wajib memberitahu pihak pemohon bahwa yang bersangkutan harus menyediakan semua informasi yang diperlukan guna melengkapi pendaftaran serta memberikan kesempatan perbaikan jika diminta oleh si pemohon.[7]
 
Suatu negara ASEAN dapat mengenakan biaya yang wajar kepada pemohon terkait pengurusan formalitas keimigrasian, sesuai dengan ketentuan hukum dalam negeri. Negara ASEAN juga dapat menolak memberikan ijin masuk atau ijin tinggal untuk penduduk ASEAN yang tidak memenuhi persyaratan.[8]Harap diingat bahwa prosedur keimigrasian harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar, termasuk menginformasikan kepada pemohon tentang penerimaan, status, dan hasil akhir permohonan mereka.[9]
 
Perstujuan juga mewajibkan negara-negaraASEAN untuk menerapkan tindakan-tindakan transparansi terkait prosedur keimigrasian masing-masing, termasuk:[10]
a.      Menerbitkan bahan-bahan yang menjelaskan segala persoalan keimigrasian yang relevan;
b.      Menetapkan titik kontak atau mekanisme lain dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak-pihak yang tertarik;
c.       Memberikan jarak yang memadai antara waktu penerbitan dan pelaksanaan peraturan-peraturan baru yang berdampak terhadap ijin tinggal atau ijin masuk sementara orang perorangan, sekaligus menyediakan informasi terkait masalah tersebut melalui media elektronik;
 
Tindakan Tambahan
Negara-negara ASEAN dapat mengenakan tindakan tambahan guna menolak masuknya orang perorangan dalam situasi berikut ini:[11]
a)     Melindungi moral atau menjaga ketertiban umum;
b)     Melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan;
c)      Mencegah segala bentuk penipuan;
d)     Melindungi privasi perorangan terkait pengolahan dan penyebaran data pribadi, termasuk juga catatan dan rekening perorangan;
e)     Melindungi urusan-urusan keselamatan.
 
Peraturan 2015 telah berlaku sejak tanggal 29 April 2015.MLS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memfasilitasi kebebasan pergerakan orang perorangan di dalam wilayahASEAN, Indonesia kini telah meratifikasi Persetujuan ASEAN Mengenai Pergerakan Orang Perseorangan (ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons - “Persetujuan”) melalui Peraturan Presiden No. 53 tahun 2015 (“Peraturan 2015”). Persetujuan ini bermaksud:[1]
(a)  Memfasilitasi pergerakan orang perorangan/penduduk di antara negara-negara ASEAN, khususnya yang terkait dengan peredaran barang/jasa dan investasi;
(b)  Menetapkan prosedur keimigrasian yang jelas mengenai ijin masuk atau ijin tinggal sementara; dan
(c)   Melindungi pekerja tetap dan tenaga kerja domestik di dalam wilayah negara-negara ASEAN.
 
Peraturan 2015 Regulation mengamanatkan kebebasan pergerakan di dalam wilayah ASEAN dan sangat penting artinya bagi pemerintah dan penduduk negara-negara ASEAN.
 
Orang Perorangan
Persetujuan ini membagi orang perorangan menjadi:[2]
a.      Pengunjung untuk urusan bisnis, merupakan pendudukASEAN yang hendak masuk atau tinggal di dalam wilayah negara ASEAN lainnya untuk sementara waktu;[3]
b.      Pertukaran pegawai intra-perusahaan, adalah pekerja (baik dari kalangan eksekutif, manajer atau spesialis) yang dipertukarkan untuk sementara dalam rangka menyediakan jasa melalui suatu cabang komersil (misalnya, kantor perwakilan, kantor cabang, kantor anak perusahaan atau kantor afiliasi) di dalam wilayah negara ASEAN lain;[4]dan
c.       Penyedia jasa kontraktual, yang memasuki wilayah negara ASEAN lain dalam rangka menyediakan jasa berbasis kontrak.[5]
 
Pemberian ijin masuk atau ijin tinggal sementara
Setiap negaraASEAN harus memberikan ijin masuk atau ijin tinggal sementara bagi penduduk (orang perorangan) yang berasal dari negara ASEAN lain, sepanjang orang tersebut memenuhi semua prosedur pendaftaran dan persyaratan yang sudah ditetapkan.[6] Apabila suatu pendaftaran tidak lengkap, maka negara ASEAN yang bersangkutan wajib memberitahu pihak pemohon bahwa yang bersangkutan harus menyediakan semua informasi yang diperlukan guna melengkapi pendaftaran serta memberikan kesempatan perbaikan jika diminta oleh si pemohon.[7]
 
Suatu negara ASEAN dapat mengenakan biaya yang wajar kepada pemohon terkait pengurusan formalitas keimigrasian, sesuai dengan ketentuan hukum dalam negeri. Negara ASEAN juga dapat menolak memberikan ijin masuk atau ijin tinggal untuk penduduk ASEAN yang tidak memenuhi persyaratan.[8]Harap diingat bahwa prosedur keimigrasian harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar, termasuk menginformasikan kepada pemohon tentang penerimaan, status, dan hasil akhir permohonan mereka.[9]
 
Perstujuan juga mewajibkan negara-negaraASEAN untuk menerapkan tindakan-tindakan transparansi terkait prosedur keimigrasian masing-masing, termasuk:[10]
a.      Menerbitkan bahan-bahan yang menjelaskan segala persoalan keimigrasian yang relevan;
b.      Menetapkan titik kontak atau mekanisme lain dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak-pihak yang tertarik;
c.       Memberikan jarak yang memadai antara waktu penerbitan dan pelaksanaan peraturan-peraturan baru yang berdampak terhadap ijin tinggal atau ijin masuk sementara orang perorangan, sekaligus menyediakan informasi terkait masalah tersebut melalui media elektronik;
 
Tindakan Tambahan
Negara-negara ASEAN dapat mengenakan tindakan tambahan guna menolak masuknya orang perorangan dalam situasi berikut ini:[11]
a)     Melindungi moral atau menjaga ketertiban umum;
b)     Melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan;
c)      Mencegah segala bentuk penipuan;
d)     Melindungi privasi perorangan terkait pengolahan dan penyebaran data pribadi, termasuk juga catatan dan rekening perorangan;
e)     Melindungi urusan-urusan keselamatan.
 
Peraturan 2015 telah berlaku sejak tanggal 29 April 2015.MLS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info