| Issue Number : 2718

Mekanisme Diversi pada Sistem Peradilan Anak

Peraturan Pemerintah No. 65 of 2015tentang Pedoman Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun (“Peraturan”)telah dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan 21  Undang-Undang No. 11 of 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Pidana Anak”).
 
Pada dasarnya ketentuan Pasal 15 dan 21 UU Pidana Anak mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksana proses diversi anak belum berumur 12 tahun (“Anak”) yang melakukan tindak pidana. Untuk tujuan tersebut, Peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan berikut:
a.      Persyaratan untuk melaksanakan diversi;
b.      Proses diversi pada penyidikan, penuntutan, atau sidang pidana; dan
c.      Pedoman untuk menangani tidak pidana Anak oleh penyidik, pembimbing kemasyarakatan,[1] atau pekerja sosial. 
 
Peraturan ini berlaku untuk Penyidik,  Penuntut Umum (JPU), Advokat dan Masyarakat secara umum.
 
Diversi
Diversi adalah mengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[2] Diversi merupakan suatu pendekatan yang dapat menjadi alternatif penyelesaian pada sistem peradilan anak mengingat efek dari sistem tersebut yang lebih membahayakan si Anak daripada memasyarakatkannya.
 
Diversi dapat dijajaki pada tahap awal oleh Penyidik (polisi) selama penyidikan, JPU selama penuntutan, atau hakim selama persidangan. Pembimbing kemasyarakatanjuga dapat mengupayakan diversi dengan cara mengajukanpermohonan ke pihak-pihaktersebut.[3]
 
Diversi dapat ditempuh dalam hal tindak pidana yang dilakukan:1) diancam pidana dibawah 7 tahun; dan 2) bukan pengulangan tindak pidana.[4]
 
Harap dicatat bahwadiversi hanya dapat dilakukan jika proses ini disetujui oleh korban.[5] Persetujuan dari korban dapat diabaikan jika:[6]
a.      Tindak kriminal diklasifikasi sebagai pelanggaran atau pidana ringan;
b.      Kejahatan tanpa korban; atau
c.      Nilai kerugian korban tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.  
 
Bila diversi ditempuh, sanksi yang diberikan dapat menjadi salah satu dibawah ini:[7]
a.      Penyelesaian dengan atau tanpa kompensasi kepada para korban;
b.      Penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c.      Pelatihan pendidikan wajib (maksimal tiga bulan);
d.      Pelayanan masyarakat paling lama 3 bulan; atau
e.      Rehabilitasi medis atau psikososial.
 
Proses Diversi pada Tahap Penyidikan
Sehari setelah menerima laporan tindak kejahatan, Penyidik harus memulai diversi dan melaporkannya kepada JPU.[8] Dari situ, Penyidik harus meminta pembimbing kemasyarakatandan pekerja sosial professional untuk membantu Anak dan menyediakan laporan mengenai yang dimohonkan.[9]
 
Dalam seminggu penyidikan dimulai, Penyidik akan memberitahukan orang tua Anak dan korban akan kemungkinan penyelesaian dengan pendekatan diversi.[10] Jika disetujui oleh kedua belah pihak, penyidik akan mengatur tanggal pertemuan diversi. Sebaliknya jika tidak disetujui, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan untuk keperluan pengadilan.[11]
 
Selama pertemuan diversi antara orang tua Anak dan korban, penyidik berperan sebagai fasilitator. Diversi harus selesai dalam waktu 30 hari sejak dimula prosesnya.[12]
 
Jika pertemuan diversi mendapatkan hasil yang positif, hasil tersebut akan ditetapkan oleh pengadilan daerah setempat.[13] Penetapan tersebut akan menjadi dasar bagi Penyidik untuk mengakhiri proses penyidikan. Namun jika hasil diversi tidak tercapai, Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan untuk keperluan persidangan.[14]
 
Proses Diversi pada Tahap Penuntutan
Jika Penyidik ??tidak menerapkan diversiselama tahap penyidikan, JPU dapat memulaidiversipada tahap penuntutan. Proses padatahap iniseperti samadengan tahap penyelidikan seperti yang telah dibahas. Setelah menerima laporan penyidikandari Penyidik, JPU dapat menawarkan pilihan diversike orangtuadari Anak dan korban.[15]
 
Jika kedua pihak setuju dengan opsi diversi, JPU akan mengatur tanggal untuk pertemuan pengalihan dalam tujuh hari setelah menerima berkasdari Penyidik. Namun, jika permintaan pengalihan ditolak, JPUakan melanjutkan proses penuntutan untuk keperluan persidangan.[16]
 
Prosesdiversitidak bolehmemakanwaktu lebih dari 30 hari sejak dimulai oleh JPU.  Jika pertemuan pengalihan berakhir dengan hasil positif, Anak akan menjalani salah satu hasil yang dikeluarkanuntuk menggantikan sanksi pidana.
 
Hasil pertemuan pengalihan akan ditetapkanoleh pengadilan setempat, yang merupakan dasar JPU untuk mengakhiri proses penuntutan. Namun, jika pertemuan diversiberakhir dengan kebuntuan, penuntutan akan dilanjutkan.[17]
 
Proses Diversi pada Tahap Sidang
Diversi pada tahap sidang dapat dilakukan oleh Hakim bila Penyidik dan JPU tidak menerapkan diversi. Dalam waktu 3 hari setelah menerima keputusan dari JPU, ketua pengadilan daerah setempat harus menunjuk seorang hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.[18]
 
Hakim yang ditunjuk , kemudian dapat meminta orang tua dari Anak dan korban untuk menyelesaikan tindak kriminal melalui proses diversi.[19]Bila kedua belah pihak setuju, Hakim akan mengatur tanggal untuk pertemuan diversi. Bila tidak disetujui, Hakim akan melanjutkan proses peradilan.[20]
 
Proses peradilan tidak boleh melampaui waktu 30 hari setelah dilakukannya diversi.[21] Bila kasus diselesaikan melalui proses diversi, Hakim pengadilan daerah akan mengesahkan hasil pertemuan diversi. Tetapi bila pertemuan diversi tidak dapat menyelesaikan masalah, hakim akan melanjutkan pengadilan..[22]
 
Pengawasan
Pelaksanaan hasil pertemuan diversi akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Penyidik/JPU/Hakim tergantung pada tahap mana diversi dilakukan.[23] Bila hasil pertemuan diversi tidak dilakukan dengan benar, Pembimbing Kemasyarakatan akan melaporkan Penyidik/JPU/Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.[24]
 
Peraturan ini berlaku sejak 19 Agustus 2015. RFS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Pemerintah No. 65 of 2015tentang Pedoman Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun (“Peraturan”)telah dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan 21  Undang-Undang No. 11 of 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Pidana Anak”).
 
Pada dasarnya ketentuan Pasal 15 dan 21 UU Pidana Anak mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksana proses diversi anak belum berumur 12 tahun (“Anak”) yang melakukan tindak pidana. Untuk tujuan tersebut, Peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan berikut:
a.      Persyaratan untuk melaksanakan diversi;
b.      Proses diversi pada penyidikan, penuntutan, atau sidang pidana; dan
c.      Pedoman untuk menangani tidak pidana Anak oleh penyidik, pembimbing kemasyarakatan,[1] atau pekerja sosial. 
 
Peraturan ini berlaku untuk Penyidik,  Penuntut Umum (JPU), Advokat dan Masyarakat secara umum.
 
Diversi
Diversi adalah mengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[2] Diversi merupakan suatu pendekatan yang dapat menjadi alternatif penyelesaian pada sistem peradilan anak mengingat efek dari sistem tersebut yang lebih membahayakan si Anak daripada memasyarakatkannya.
 
Diversi dapat dijajaki pada tahap awal oleh Penyidik (polisi) selama penyidikan, JPU selama penuntutan, atau hakim selama persidangan. Pembimbing kemasyarakatanjuga dapat mengupayakan diversi dengan cara mengajukanpermohonan ke pihak-pihaktersebut.[3]
 
Diversi dapat ditempuh dalam hal tindak pidana yang dilakukan:1) diancam pidana dibawah 7 tahun; dan 2) bukan pengulangan tindak pidana.[4]
 
Harap dicatat bahwadiversi hanya dapat dilakukan jika proses ini disetujui oleh korban.[5] Persetujuan dari korban dapat diabaikan jika:[6]
a.      Tindak kriminal diklasifikasi sebagai pelanggaran atau pidana ringan;
b.      Kejahatan tanpa korban; atau
c.      Nilai kerugian korban tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.  
 
Bila diversi ditempuh, sanksi yang diberikan dapat menjadi salah satu dibawah ini:[7]
a.      Penyelesaian dengan atau tanpa kompensasi kepada para korban;
b.      Penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c.      Pelatihan pendidikan wajib (maksimal tiga bulan);
d.      Pelayanan masyarakat paling lama 3 bulan; atau
e.      Rehabilitasi medis atau psikososial.
 
Proses Diversi pada Tahap Penyidikan
Sehari setelah menerima laporan tindak kejahatan, Penyidik harus memulai diversi dan melaporkannya kepada JPU.[8] Dari situ, Penyidik harus meminta pembimbing kemasyarakatandan pekerja sosial professional untuk membantu Anak dan menyediakan laporan mengenai yang dimohonkan.[9]
 
Dalam seminggu penyidikan dimulai, Penyidik akan memberitahukan orang tua Anak dan korban akan kemungkinan penyelesaian dengan pendekatan diversi.[10] Jika disetujui oleh kedua belah pihak, penyidik akan mengatur tanggal pertemuan diversi. Sebaliknya jika tidak disetujui, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan untuk keperluan pengadilan.[11]
 
Selama pertemuan diversi antara orang tua Anak dan korban, penyidik berperan sebagai fasilitator. Diversi harus selesai dalam waktu 30 hari sejak dimula prosesnya.[12]
 
Jika pertemuan diversi mendapatkan hasil yang positif, hasil tersebut akan ditetapkan oleh pengadilan daerah setempat.[13] Penetapan tersebut akan menjadi dasar bagi Penyidik untuk mengakhiri proses penyidikan. Namun jika hasil diversi tidak tercapai, Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan untuk keperluan persidangan.[14]
 
Proses Diversi pada Tahap Penuntutan
Jika Penyidik ??tidak menerapkan diversiselama tahap penyidikan, JPU dapat memulaidiversipada tahap penuntutan. Proses padatahap iniseperti samadengan tahap penyelidikan seperti yang telah dibahas. Setelah menerima laporan penyidikandari Penyidik, JPU dapat menawarkan pilihan diversike orangtuadari Anak dan korban.[15]
 
Jika kedua pihak setuju dengan opsi diversi, JPU akan mengatur tanggal untuk pertemuan pengalihan dalam tujuh hari setelah menerima berkasdari Penyidik. Namun, jika permintaan pengalihan ditolak, JPUakan melanjutkan proses penuntutan untuk keperluan persidangan.[16]
 
Prosesdiversitidak bolehmemakanwaktu lebih dari 30 hari sejak dimulai oleh JPU.  Jika pertemuan pengalihan berakhir dengan hasil positif, Anak akan menjalani salah satu hasil yang dikeluarkanuntuk menggantikan sanksi pidana.
 
Hasil pertemuan pengalihan akan ditetapkanoleh pengadilan setempat, yang merupakan dasar JPU untuk mengakhiri proses penuntutan. Namun, jika pertemuan diversiberakhir dengan kebuntuan, penuntutan akan dilanjutkan.[17]
 
Proses Diversi pada Tahap Sidang
Diversi pada tahap sidang dapat dilakukan oleh Hakim bila Penyidik dan JPU tidak menerapkan diversi. Dalam waktu 3 hari setelah menerima keputusan dari JPU, ketua pengadilan daerah setempat harus menunjuk seorang hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.[18]
 
Hakim yang ditunjuk , kemudian dapat meminta orang tua dari Anak dan korban untuk menyelesaikan tindak kriminal melalui proses diversi.[19]Bila kedua belah pihak setuju, Hakim akan mengatur tanggal untuk pertemuan diversi. Bila tidak disetujui, Hakim akan melanjutkan proses peradilan.[20]
 
Proses peradilan tidak boleh melampaui waktu 30 hari setelah dilakukannya diversi.[21] Bila kasus diselesaikan melalui proses diversi, Hakim pengadilan daerah akan mengesahkan hasil pertemuan diversi. Tetapi bila pertemuan diversi tidak dapat menyelesaikan masalah, hakim akan melanjutkan pengadilan..[22]
 
Pengawasan
Pelaksanaan hasil pertemuan diversi akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Penyidik/JPU/Hakim tergantung pada tahap mana diversi dilakukan.[23] Bila hasil pertemuan diversi tidak dilakukan dengan benar, Pembimbing Kemasyarakatan akan melaporkan Penyidik/JPU/Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.[24]
 
Peraturan ini berlaku sejak 19 Agustus 2015. RFS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info