| Issue Number : 2705

Pemerintah Atur Manfaat Jaminan hari Tua Lebih Lanjut

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Peraturan 2015”).
 
Peraturan 2015 merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri No. 60 Tahun 2015 (“Perubahan”)[1] dan Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“Peraturan”).[2] Peraturan 2015 dan Perubahan diterbitkan untuk mengatur kembali kriteria pembayaran manfaat program jaminan hari tua, sebelumnya dianggap tidak efisien.
 
Dalam Peraturan 2015, manfaat program jaminan hari tua akan dibayarkan apabila peserta memenuhi salah satu kriteria berikut:[3]
a.      Mencapai usia pensiun;
b.      Mengalami cacat total tetap; atau
c.       Meninggal dunia.
 
Perincian proses pembayaran jaminan dalam kondisi tertentu tertera sebagai berikut:
 
Usia Pensiun
Manfaat jaminan hari tua dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun. Manfaat juga akan diberikan kepada peserta yang berhenti kerja.[4] Peserta yang “berhenti bekerja” meliputi:[5]
a.      Peserta mengundurkan diri dari perusahaan;
b.      Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; atau
c.       Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
 
Perincian waktu pembayaran dan dokumen-dokumen wajib tertera sebagai berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Peraturan 2015”).
 
Peraturan 2015 merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri No. 60 Tahun 2015 (“Perubahan”)[1] dan Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“Peraturan”).[2] Peraturan 2015 dan Perubahan diterbitkan untuk mengatur kembali kriteria pembayaran manfaat program jaminan hari tua, sebelumnya dianggap tidak efisien.
 
Dalam Peraturan 2015, manfaat program jaminan hari tua akan dibayarkan apabila peserta memenuhi salah satu kriteria berikut:[3]
a.      Mencapai usia pensiun;
b.      Mengalami cacat total tetap; atau
c.       Meninggal dunia.
 
Perincian proses pembayaran jaminan dalam kondisi tertentu tertera sebagai berikut:
 
Usia Pensiun
Manfaat jaminan hari tua dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun. Manfaat juga akan diberikan kepada peserta yang berhenti kerja.[4] Peserta yang “berhenti bekerja” meliputi:[5]
a.      Peserta mengundurkan diri dari perusahaan;
b.      Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; atau
c.       Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
 
Perincian waktu pembayaran dan dokumen-dokumen wajib tertera sebagai berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info