| Issue Number : 2698

Persyaratan Baru Bagi Pengelola Gudang

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah menerbitkan Peraturan No. 21/Bappebti/PER-SRG/07/2015 (“Perubahan”), yang mengubah Peraturan Kepala Bappebti No. 15/BAPPEBTI/PER-SRG/07/012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Yang Dibutuhkan Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang (“Peraturan 2012”).
 
Perubahan baru mencantumkan persayaratan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan persetujuan sebagai pengelola gudang dari Kepala Bappebti.[1] Salah satu persyaratannya adalah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki jumlah modal tertentu. Sebelumnya, kewajiban ini tidak disyaratkan jika pelaku usaha bermitra dengan perusahaan pergudangan yang berpengalaman.
 
Perubahan baru berkaitan kepada pengelola gudang, serta pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha pengelolaan gudang.
 
Pengelola Gudang
Pelaku usaha dapat menjadi pengelola gudang apabila mendirikan entitas sebagai badan usaha milik swasta atau badan usaha milik negara.  Pengelolaan harus berbentuk perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (Perum), perusahaan daerah, atau koperasi.[2]
 
Guna mendapatkan pengakuan sebagai pengelola gudang, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti. Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dapat diserahkan melalui formulir yang tertera dalam Lampiran Peraturan 2012.[3]
Perubahan baru mencantumkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha guna mendapatkan persetujuan Ketua Bappebti, dan perubahan tertera sebagai berikut:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah menerbitkan Peraturan No. 21/Bappebti/PER-SRG/07/2015 (“Perubahan”), yang mengubah Peraturan Kepala Bappebti No. 15/BAPPEBTI/PER-SRG/07/012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Yang Dibutuhkan Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang (“Peraturan 2012”).
 
Perubahan baru mencantumkan persayaratan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan persetujuan sebagai pengelola gudang dari Kepala Bappebti.[1] Salah satu persyaratannya adalah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki jumlah modal tertentu. Sebelumnya, kewajiban ini tidak disyaratkan jika pelaku usaha bermitra dengan perusahaan pergudangan yang berpengalaman.
 
Perubahan baru berkaitan kepada pengelola gudang, serta pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha pengelolaan gudang.
 
Pengelola Gudang
Pelaku usaha dapat menjadi pengelola gudang apabila mendirikan entitas sebagai badan usaha milik swasta atau badan usaha milik negara.  Pengelolaan harus berbentuk perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (Perum), perusahaan daerah, atau koperasi.[2]
 
Guna mendapatkan pengakuan sebagai pengelola gudang, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti. Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dapat diserahkan melalui formulir yang tertera dalam Lampiran Peraturan 2012.[3]
Perubahan baru mencantumkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha guna mendapatkan persetujuan Ketua Bappebti, dan perubahan tertera sebagai berikut:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info