Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015Tentang Program Jaminan Hari Tua (“Peraturan”), sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 37 (5) dan 38 (3) pada UU No. 40 Tahun 2004tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (“UU SJSN”).[1]
Peraturan yang diterbitkan adalah bentuk pedoman bagi pemberi kerja dari bagian usaha swasta dan para pekerja mengenai jaminan hari tua,[2] yang mencakup peserta, pendaftaran, iuran, manfaat, pengawasan, sanksi dan keluhan.
Jaminan hari tua sendiri merupakan salah satu program sosial dibawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”), selain (i) manfaat jaminan kecelakaan kerja; (ii) manfaat jaminan kematian; dan (iii) manfaat jaminan pensiun.[3]
Peserta dan Pendaftaran
Peserta program jaminan hari tua dikelompokan menjadi dua jenis:[4]
a. Peserta pekerja, seperti pekerja dalam usaha swasta dan tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan; dan
b. Peserta non-pekerja, i.e. pemberi kerja, pekerja mandiri, dan bukan pemberi kerja (i.e. investor dan pengusaha)
Pihak yang tertera diatas berhak untuk menjadi peserta setelah mendapatkan nomo perserta dari BPJS Ketenagakerjaan,[5] yang diterbitkan paling lambat 1 hari setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima formulir pendaftaran dan biaya iuran pertama.[6]
Pendaftaran peserta pekerja akan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan mengirim formulir pendaftaran. Pada saat menerima formulir pendaftaran, pemberi kerja mempunyai jangka waktu 30 hari (maksimal) untuk menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung kepada BPJS Ketenagakerjaan.[7] Apabila pemberi kerja lalai dalam memenuhi kewajiban yang disebut, pekerja dapat mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mencantumkan: (i) perjanjian kerja, atau bukti kerja lainnyat; (ii) kartu tanda pengenal; dan (iii) kartu keluarga.[8]
BPJS Ketenagakerjaan jangka waktu selama 7 hari untuk melakukan verifikasi saat menerima permohonan yang telah dilengkapi. Jika verfikasi menunjukan kelalaian kewajiban dari pemberi kerja, maka pemberi kerja diharuskan membayar dan memungut iuran untuk pekerjanya.[9] Hal yang sama juga berlaku terhadap pemberi kerja yang tidak lalai dalam melaksanakan tugas pendaftaran.
Untuk pendaftaran bagi peserta bukan pekerja, formulir tersebut dapat diserahkan secara perseorangan atau wadah dalam bentuk kelompok atau asosiasi.[10] Tidak terdapat batas waktu bagi pendaftaran untuk jenis peserta bukan pekerja.
Iuran
Iuran bagi peserta pekerja ditetapkan pada 5.7 persen dari upah pekerja tersebut. Pemberi kerja akan membayar 3.7 persen dari iuran terserbut, dan 2 persen yang tersisa akan dibayar oleh pekerja. Pada kasus tersebut, perhitungan yang berbeda berlaku sebagai berikut:[11]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku