| Issue Number : 2682

PP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun Akhirnya Terbit

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“Peraturan”) sebagai penetapan Pasal 41 (8) dan Pasal 42 (2) dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (“UU SJSN”).[1]
 
Peraturan diatas berlaku sebagai pedoman bagi pemberi kerja dan pekerja pada sector swasta dalam mengatur program jaminan pensiun,[2] mencakup: peserta kerja, pendaftaran, iuran, manfaat, serta kegiatan pemantauan dan sanksi.
 
Patut dicantumkan bahwa versi sebelumnya dari Peraturan diatas adalah pada Perancangan Peraturan Pemerintah (“Perancangan”) bulan Desember tahun 2014,[3] yang mencakup 58 pasal di dalamnya. Namun, Peraturan yang berlaku hanya mencakup  38 pasal.
 
Peserta dan Pendaftaran
Pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta atas program jaminan pension. Pekerja baru juga wajib didaftarkan dalam kurun waktu 30 hari (maksimal) dari saat mulai bekerja.[4]
 
Pekerja akan menjadi pesesrta pada saat penyerahan formulir pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan dan iuran telah dibayar oleh pemberi kerja. Pada tahap ini, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan beberapa ketentuan:[5]
a.       Bukti pembayaran iuran, yang berlaku sebagai bukti pendaftaran;
b.      Nomor pendaftaran peserta, dalam kurun waktu 1 hari (maksimal) setelah iuran dibayar; dan
c.       Kartu kepesertaan, dalam kurun waktu 7 hari (maksimal) seletah peserta mendapatkan nomor pendaftaran.
 
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menerbitkan sertifikasi kepesertaan kepada pemberi kerja yang mendaftarkan seleuruh pekerja. Sertifikat wajib diterbitkan dalam kurun waktu 7 hari (maksimal) setelah BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama.[6]    
 
Jika pemberi kerja gagal mendaftarkan,[7] pekerja bebas mendaftarkan diri sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menyerahkan formulir pendaftaran beserta: (i) perjanjian kerja, atau bukti kerja lainnya; (ii) ktp; dan (iii) kk. Saat menerima permohonan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 7 hari (maksimal) untuk verifikasi. Jika verifikasi menunjukan bahwa pemberi kerja lalai dalam kewajibannya, pemberi kerja selain penyelenggara negara dikenai bayaran dan pungutan iuran untuk para pekerja yang bersangkutan.[8]
 
Lebih dari itu, pemberi kerja mempunyai 7 hari (maksimal) untuk menyerahkan laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perubahan terhadap:[9]
a.       Data pribadi peserta termasuk anggota keluarga;
b.      Gaji peserta, jumlah pekerja, alamat kantor atau data lain yang berkaitan dengan program jaminan pension.
 
Patut diingat bahwa persyaratan dan tata cara pendaftaran akan diperinci dalam peraturan pemerintah.
 
Iuran
Pesereta wajib membayar iuran bulanan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% dari upah per bulan,[10] apabila upah adalah kurang dari Rp7.000.000,00 per bulan.[11] Jumlah tersebut akan dibayar bersama oleh pemberi kerja (2%) dan peserta (1%).[12]
 
Peserta menyetor iuran tiap bulan pada tanggal 15. Jika tidak, pemberi kerja akan dikenakan denda sebesar 2% yang dihitung dadri iuran untuk tiap pembayaran yang telat.[13] 
 
Usia Pensiun
Usia pensiun ditetapkan pada usia 56 saat Peraturan ditetapkan. Mulai By 1 Januari 2019, usia pensiun akan ditetapkan pada umur 57, dan terus berlanjut tiap tiga tahun sampai usia 65 tahun.[14]
 
Manfaat
Program jaminan pensiun mencakup:[15]
a.       Pensiun hari tua, saat memasuki usia pensiun. Berlaku bagi peserta yang membayar iuran lebih dari 15 tahun atau 180 bulan;
b.      Pensiun cacat, bagi peserta menderita cacat permanen sebelum pensiun;
c.       Pensiun janda/duda, untuk pasangan peserta yang masih ada;
d.      Pensiun anak, dua anak (maksimum) dari: (i) peserta yang meninggal tanpa pasangan atau (ii) pasangan peserta meninggal dunia atau menikah ulang; dan
e.      Pensiun orang tua, bagi orang tua tunggal.
 
Pemanfaat pensiun akan menerima manfaat palinga lama 15 hari sejak manfaat akan diberi (sebagaimana dijelaskan diatas) dengan rumus berikut:[16]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“Peraturan”) sebagai penetapan Pasal 41 (8) dan Pasal 42 (2) dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (“UU SJSN”).[1]
 
Peraturan diatas berlaku sebagai pedoman bagi pemberi kerja dan pekerja pada sector swasta dalam mengatur program jaminan pensiun,[2] mencakup: peserta kerja, pendaftaran, iuran, manfaat, serta kegiatan pemantauan dan sanksi.
 
Patut dicantumkan bahwa versi sebelumnya dari Peraturan diatas adalah pada Perancangan Peraturan Pemerintah (“Perancangan”) bulan Desember tahun 2014,[3] yang mencakup 58 pasal di dalamnya. Namun, Peraturan yang berlaku hanya mencakup  38 pasal.
 
Peserta dan Pendaftaran
Pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta atas program jaminan pension. Pekerja baru juga wajib didaftarkan dalam kurun waktu 30 hari (maksimal) dari saat mulai bekerja.[4]
 
Pekerja akan menjadi pesesrta pada saat penyerahan formulir pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan dan iuran telah dibayar oleh pemberi kerja. Pada tahap ini, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan beberapa ketentuan:[5]
a.       Bukti pembayaran iuran, yang berlaku sebagai bukti pendaftaran;
b.      Nomor pendaftaran peserta, dalam kurun waktu 1 hari (maksimal) setelah iuran dibayar; dan
c.       Kartu kepesertaan, dalam kurun waktu 7 hari (maksimal) seletah peserta mendapatkan nomor pendaftaran.
 
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menerbitkan sertifikasi kepesertaan kepada pemberi kerja yang mendaftarkan seleuruh pekerja. Sertifikat wajib diterbitkan dalam kurun waktu 7 hari (maksimal) setelah BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama.[6]    
 
Jika pemberi kerja gagal mendaftarkan,[7] pekerja bebas mendaftarkan diri sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menyerahkan formulir pendaftaran beserta: (i) perjanjian kerja, atau bukti kerja lainnya; (ii) ktp; dan (iii) kk. Saat menerima permohonan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 7 hari (maksimal) untuk verifikasi. Jika verifikasi menunjukan bahwa pemberi kerja lalai dalam kewajibannya, pemberi kerja selain penyelenggara negara dikenai bayaran dan pungutan iuran untuk para pekerja yang bersangkutan.[8]
 
Lebih dari itu, pemberi kerja mempunyai 7 hari (maksimal) untuk menyerahkan laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perubahan terhadap:[9]
a.       Data pribadi peserta termasuk anggota keluarga;
b.      Gaji peserta, jumlah pekerja, alamat kantor atau data lain yang berkaitan dengan program jaminan pension.
 
Patut diingat bahwa persyaratan dan tata cara pendaftaran akan diperinci dalam peraturan pemerintah.
 
Iuran
Pesereta wajib membayar iuran bulanan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% dari upah per bulan,[10] apabila upah adalah kurang dari Rp7.000.000,00 per bulan.[11] Jumlah tersebut akan dibayar bersama oleh pemberi kerja (2%) dan peserta (1%).[12]
 
Peserta menyetor iuran tiap bulan pada tanggal 15. Jika tidak, pemberi kerja akan dikenakan denda sebesar 2% yang dihitung dadri iuran untuk tiap pembayaran yang telat.[13] 
 
Usia Pensiun
Usia pensiun ditetapkan pada usia 56 saat Peraturan ditetapkan. Mulai By 1 Januari 2019, usia pensiun akan ditetapkan pada umur 57, dan terus berlanjut tiap tiga tahun sampai usia 65 tahun.[14]
 
Manfaat
Program jaminan pensiun mencakup:[15]
a.       Pensiun hari tua, saat memasuki usia pensiun. Berlaku bagi peserta yang membayar iuran lebih dari 15 tahun atau 180 bulan;
b.      Pensiun cacat, bagi peserta menderita cacat permanen sebelum pensiun;
c.       Pensiun janda/duda, untuk pasangan peserta yang masih ada;
d.      Pensiun anak, dua anak (maksimum) dari: (i) peserta yang meninggal tanpa pasangan atau (ii) pasangan peserta meninggal dunia atau menikah ulang; dan
e.      Pensiun orang tua, bagi orang tua tunggal.
 
Pemanfaat pensiun akan menerima manfaat palinga lama 15 hari sejak manfaat akan diberi (sebagaimana dijelaskan diatas) dengan rumus berikut:[16]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info