Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Peraturan 2015”).
Peraturan 2015 ini menetapkan pedoman untuk merekrut tenaga kerja asing (“TKA”) di Indonesia,[1] dengan cakupan tentang:
a. Kriteria kelayakan; dan
b. Tata cara perolehan, perpanjangan dan perubahan dokumen-dokumen berikut:
i. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”); dan
ii. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”).
Hal yang sama sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 12 tahun 2013 (“Peraturan 2013”).[2]
Peraturan 2015 ini perlu diketahui pemberi oleh pihak-pihak seperti: instansi pemerintah, perwakilan negara asing dan badan-badan internasional, perusahaan multinasional, badan hukum Indonesia, usaha jasa impresariat, serta berbagai lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan/atau kebudayaan.[3]
PERSYARATAN
Persyaratan kelayakan berikut harus dipenuhi TKA untuk dapat bekerja di industri terkait adalah:[4]
a. Memiliki pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki;
b. Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki paling kurang lima tahun;
c. Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihannya;
d. TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan diwajibkan untuk: (i) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan (ii) menjadi peserta jaminan sosial nasional; dan
e. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
Persyaratan di atas tidak berlaku untuk TKA yang dipekerjakan dalam situasi berikut:[5]
a. Untuk jabatan direksi, dewan komisaris, pembina, pengurus atau pengawas tidak perlu memenuhi persyaratan (a), (b) dan (c);
b. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara atau untuk usaha jasa impresariat tidak perlu memenuhi persyaratan (a) sampai (d);
c. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak tidak perlu memenuhi satu pun persyaratan di atas.
Sebelumnya, Peraturan 2013 juga mensyaratkan TKA harus mampu berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia. Sebaliknya, Peraturan 2015 tidak lagi mensyaratkan hal tersebut; akan tetapi, peraturan baru ini mensyaratkan sejumlah ketentuan baru seperti: NPWP, polis asuransi pada asuransi berbadan hukum Indonesia, dan menjadi peserta jaminan sosial nasional.[6]
RPTKA
Persetujuan RPTKA
Pemberi kerja TKA hanya dapat memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) setelah mendapatkan persetujuan RPTKA dari Menteri. Untuk menjadi perhatian, kewajiban ini tidak berlaku untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing atau badan-badan internasional.[7]
Untuk mendapatkan persetujuan RPTKA, pemberi kerja wajib mengunggah permohonan secara online dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai ketentuan Pasal 6 (1) Peraturan 2015 (e.g., formulir RPTKA yang sudah diisi, surat izin usaha dan NPWP pemberi kerja, surat penunjukan TKI pendamping dan surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatiha kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA) kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (“Dirjen”) melalui Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Direktorat”)[8]
Dalam hal dokumen permohonan telah lengkap, penilaian kelayakan akan dilaksanakan. Apabila permohonan dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan 2015 ini, keputusan persetujuan akan terbit dalam waktu 3 hari kerja (maksimal). Perlu diketahui bahwa persetujuan-persetujuan akan diterbitkan oleh pejabat sebagaimana berikut:[9]
a. Dirjen, untuk permohonan mempekerjakan lebih dari 50 TKA; atau
b. Direktorat, untuk permohonan mempekerjakan kurang dari 50 TKA.
RPTKA yang sudah disahkan berlaku selama 5 tahun (maksimal) dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.[10]
Sebelumnya, jangka waktu meproses persetujuan RPTKA memakan waktu 4 hari kerja (maksimal).[11]
Perubahan RPTKA
Sebelum habisnya masa berlaku RPTKA, pemberi kerja dapat mengubah informasi TKA pada RPTKA mengenai: nama, lokasi kerja, jabatan, dan jumlahnya. Sebelumnya, perubahan kewarganegaraan TKA juga alasan untuk mengubah RPTKA.[12]
Sebelum mengubah RPTKA, pemberi kerja wajib mengunggah permohonan online kepada Dirjen atau Direktorat dengan dilengkapi dokumen pendukung yang termuat dalam Pasal 33 (1), 34 (1) dan 35 (1) Peraturan 2015. Perlu dicatat bahwa dokumen pendukung yang dipersyaratkan berbeda-beda tergantung alasan perubahannya
Perpanjangan RPTKA
Untuk memperpanjang RPTKA, pemberi kerja wajib mengunggah permohonan online kepada salah satu pejabat berikut:[13]
a. Dirjen atau Direktorat, untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari satu wilayah propinsi; dan
b. Kepala Dinas Propinsi, untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu propinsi.
Permohonan perpanjangan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja (maksimal) sebelum masa berlaku RPTKA berakhir, dan dilampiri dokumen-dokumen pendukung yang ditetapkan dalam Pasal 30 (3) Peraturan 2015 ini. Sebelumnya, batas waktu 30 hari kerja (maksimal) tidak ditentukan dalam Peraturan 2013.
IMTA
Perolehan IMTA
Setelah RPTKA disetujui, pemberi kerja dapat mengajukan IMTA dari Direktorat. Perhatikan bahwa IMTA merupakan prasyarat bagi TKA untuk memperoleh visa dan izin tinggal, dan perpanjangannya.[14]
Untuk memperoleh IMTA, pemberi kerja wajib mengisi formulir permohonan online dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 38 (1) Peraturan 2015, seperti salinan persetujuan RPTKA, paspor TKA, dan surat penunjukan TKI pendamping. Direktorat mempunyai 3 hari kerja (maksimal) untuk menerbitkan IMTA atas permohonan yang memenuhi persyaratan. IMTA berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.[15]
Dalam waktu 7 hari kerja (maksimal) sejak mempekerjakan TKA, pemegang IMTA wajib melapor kepada Kepala Dinas Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Perubahan IMTA
Seperti RPTKA, IMTA juga dapat diubah jika terjadi perubahan terhadap nama TKA, lokasi kerja, jabatan, dan jumlahnya. Dalam kondisi demikian, pemberi kerja wajib menyampaikan permohonan kepada Direktorat dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukungnya. Sebagai tindak lanjut Direktorat wajib memiliki 2 hari kerja (maksimal) untuk menerbitkan persetujuan perubahan IMTA untuk permohonan yang memenuhi persyaratan.[16]
Perpanjangan IMTA
Untuk memperpanjang IMTA, pemberi kerja wajib penyampaikan permohonan online kepada:[17]
a. Direktorat, untuk lokasi kerja lintas propinsi;
b. Kepala Dinas Propinsi, untuk lokasi kerja lintas kabupaten/kota dalam satu propinsi; atau
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk lokasi kerja dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Permohonan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sebelum IMTA berakhirnya masa berlaku, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang ditetapkan dalam Pasal 44 (1) Peraturan 2015 ini.
Peraturan 2015 mencabut dan menggantikan Peraturan 2013, dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Juni 2015.CD
......