| Issue Number : 2678

RUU Penjaminan

DPR telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan (“RUU Penjaminan”) dengan tujuan menjamin akses finansial yang lebih baik bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK),[1].
 
RUU Penjaminan memberikan suatu kerangka hukum bagi lembaga penjaminan– sebuah model bisnis yang menghubungkan bank dengan UMKMK – dalam menyediakan jaminan yang dibutuhkan UMKMK guna mengajukan permohonan permodalan pada bank. Dengan adanya lembaga penjaminan, UMKMK dapat mengabaikan masalah jaminan suatu pinjaman yang sudah ditanggung oleh lembaga penjaminan.
 
RUU Penjaminan menyediakan kerangka kerja baru yang komprehensif dalam mengorganisir usaha penjaminan dibandingkan kombinasi peraturan-peraturan berikut:[2]
a.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
b.      Peraturan Presiden No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;
c.       Peraturan Menteri Keuangan (“PerMenKeu”) No. 222/PMK.010/2008tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.  99/PMK.010/2011;
d.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 5/POJK.05/2014tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan (“Peraturan OJK No. 5/2014”);[3]
e.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)No. 6/POJK.05/2014tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan (“Peraturan OJK No. 6/2014”);[4] dan
f.        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/POJK.05/2014tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan (“Peraturan OJK No. 7/2014”).[5]
 
RUU Penjaminan mengatur topik yang luas dan memuat 62 Pasal. Edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini akan membatasi pembahasannya pada persoalan berikut: (i) ruang lingkup usaha; (ii) pendirian; (iii) tata cara perizinan; dan (iv) mekanisme.
 
RUU Penjaminan sangat erat kaitannya dengan UMKMK selaku terjamin, lembaga keuangan dan di luar lembaga keuangan sebagai pemberi pinjaman, serta lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang konvensional maupun syariah.
 
Ruang Lingkup Usaha
Dalam bidang usaha penjaminan,[6] terdapat dua macam lembaga: lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang. Lembaga-lembaga ini dapat beroperasi dengan pendekatan konvensional berbasis laba atau pendekatan berbasis syariah. Lembaga konvensional diperbolehkan mengorganisir sebagian usahanya menggunakan pendekatan berbasis syariah dengan mendirikan unit usaha syariah.[7]
 
Sebuah lembaga penjaminan bertindak sebagai penjamin bagi peminjam dalam menyelesaikan kewajiban finansial mereka sehubungan dengan:[8]
a.      Kredit/pembiayaan, dari: (i) lembaga keuangan dan/atau di luar lembaga keuangan; (ii) koperasi; (iii) badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan; or (iv) perorangan;
b.      Surat berharga, termasuk penjaminan kepabeanan, dan penjaminan sistem resi gudang;
c.       Transaksi bisnis, termasuk transaksi dagang, pengadaan barang/jasa, dan pembelian barang secara angsuran;
d.      Bank garansi;
e.      Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri;
f.        Letter of Credit; dan
g.      Polis asuransi.
 
Lembaga penjaminan juga dapat memberikan: (i) jasa konsultasi manajemen terkait dengan usaha penjaminan; dan (ii) informasi atau basis data terjamin terkait dengan kegiatan usaha penjaminan; dan (iii) kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari OJK.[9]
                                                                                                            
Dalam hal lembaga penjaminan ulang bertindak sebagai penjamin dari lembaga penjaminan lain dalam penyelesaian kewajiban finansial yang telah dijabarkan di atas, lembaga tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa konsultasi atau jasa informasi .[10]
 
Lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang dapat menginvestasikan dana mereka dalam bentuk: (i) deposito bank; (ii) sekuritas; (iii) surat berharga; (iv) saham; (v) reksa dana; (vi) efek beragun aset; atau (vii) penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan (hanya untuk lembaga penjaminan).[11]
 
Pendirian
Lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang harus didirikan dalam bentuk salah satu badan hukum berikut ini:[12]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
DPR telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan (“RUU Penjaminan”) dengan tujuan menjamin akses finansial yang lebih baik bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK),[1].
 
RUU Penjaminan memberikan suatu kerangka hukum bagi lembaga penjaminan– sebuah model bisnis yang menghubungkan bank dengan UMKMK – dalam menyediakan jaminan yang dibutuhkan UMKMK guna mengajukan permohonan permodalan pada bank. Dengan adanya lembaga penjaminan, UMKMK dapat mengabaikan masalah jaminan suatu pinjaman yang sudah ditanggung oleh lembaga penjaminan.
 
RUU Penjaminan menyediakan kerangka kerja baru yang komprehensif dalam mengorganisir usaha penjaminan dibandingkan kombinasi peraturan-peraturan berikut:[2]
a.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
b.      Peraturan Presiden No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;
c.       Peraturan Menteri Keuangan (“PerMenKeu”) No. 222/PMK.010/2008tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.  99/PMK.010/2011;
d.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 5/POJK.05/2014tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan (“Peraturan OJK No. 5/2014”);[3]
e.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)No. 6/POJK.05/2014tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan (“Peraturan OJK No. 6/2014”);[4] dan
f.        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/POJK.05/2014tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan (“Peraturan OJK No. 7/2014”).[5]
 
RUU Penjaminan mengatur topik yang luas dan memuat 62 Pasal. Edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini akan membatasi pembahasannya pada persoalan berikut: (i) ruang lingkup usaha; (ii) pendirian; (iii) tata cara perizinan; dan (iv) mekanisme.
 
RUU Penjaminan sangat erat kaitannya dengan UMKMK selaku terjamin, lembaga keuangan dan di luar lembaga keuangan sebagai pemberi pinjaman, serta lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang konvensional maupun syariah.
 
Ruang Lingkup Usaha
Dalam bidang usaha penjaminan,[6] terdapat dua macam lembaga: lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang. Lembaga-lembaga ini dapat beroperasi dengan pendekatan konvensional berbasis laba atau pendekatan berbasis syariah. Lembaga konvensional diperbolehkan mengorganisir sebagian usahanya menggunakan pendekatan berbasis syariah dengan mendirikan unit usaha syariah.[7]
 
Sebuah lembaga penjaminan bertindak sebagai penjamin bagi peminjam dalam menyelesaikan kewajiban finansial mereka sehubungan dengan:[8]
a.      Kredit/pembiayaan, dari: (i) lembaga keuangan dan/atau di luar lembaga keuangan; (ii) koperasi; (iii) badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan; or (iv) perorangan;
b.      Surat berharga, termasuk penjaminan kepabeanan, dan penjaminan sistem resi gudang;
c.       Transaksi bisnis, termasuk transaksi dagang, pengadaan barang/jasa, dan pembelian barang secara angsuran;
d.      Bank garansi;
e.      Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri;
f.        Letter of Credit; dan
g.      Polis asuransi.
 
Lembaga penjaminan juga dapat memberikan: (i) jasa konsultasi manajemen terkait dengan usaha penjaminan; dan (ii) informasi atau basis data terjamin terkait dengan kegiatan usaha penjaminan; dan (iii) kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari OJK.[9]
                                                                                                            
Dalam hal lembaga penjaminan ulang bertindak sebagai penjamin dari lembaga penjaminan lain dalam penyelesaian kewajiban finansial yang telah dijabarkan di atas, lembaga tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa konsultasi atau jasa informasi .[10]
 
Lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang dapat menginvestasikan dana mereka dalam bentuk: (i) deposito bank; (ii) sekuritas; (iii) surat berharga; (iv) saham; (v) reksa dana; (vi) efek beragun aset; atau (vii) penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan (hanya untuk lembaga penjaminan).[11]
 
Pendirian
Lembaga penjaminan dan lembaga penjaminan ulang harus didirikan dalam bentuk salah satu badan hukum berikut ini:[12]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info