| Issue Number : 2676

Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Dalam rangka mengatur konglomerasi keuangan secara komprehensif, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 15/SEOJK.03/2015tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan (“Surat Edaran 2015”).
 
Surat Edaran 2015 memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang ditunjuk sebagai entitas utama kelompok LJK (“Entitas Utama”) untuk melaksanakan tata kelola terintegrasi. Di samping itu, Surat Edaran 2015 juga memberikan pedoman bagi Entitas Utama untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap penerapan tata kelola terintegrasi, lengkap dengan prosedur pelaporan hasil penilaian kepada OJK.
 
Surat Edaran 2015 sangat erat kaitannya bagi lembaga jasa keuangan.
 
Tata Kelola Terintegrasi
Sesuai ketentuan Peraturan OJK Regulation No. 18/POJK.03/2014tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (“Peraturan 2014”), Entitas Utama bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola terpadu oleh segenap LJK yang dipimpinnya.[1]
 
Dalam rangka menjamin penerapan tata kelola tersebut, Entitas Utama wajib membentuk organisasi-organisasi internal berikut ini:[2]
a.      Komite Tata Kelola Terintegrasi;
b.      Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi; dan
c.       Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi.
 
Melalui tata kelola terintegrasi, Entitas Utama wajib mengadopsi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesionalisme dan kewajaran dalam mengatur hal-hal berikut:[3]
a.      Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama;
b.      Tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama;
c.       Tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi, Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi, dan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi;
d.      Penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi; dan[4]
e.      Penyusunan dan pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
 
Khusus untuk Entitas Utama berupa kantor cabang dari entitas di luar negeri, mereka diperbolehkan menggunakan organ yang sudah ada untuk menjalankan peran dewan komisaris dan Komite Tata Kelola Terintegrasi. Akan tetapi, OJK berwenang meminta penyesuaian struktur organisasi guna memastikan terlaksananya ketentuan-ketentuan Surat Edaran 2015.[5]
 
Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi
Entitas Utama wajib melakukan penilaian sendiri terhadap tata kelola terintegrasi mereka. Surat Edaran 2015 memberikan tiga aspek untuk digunakan menilai penerapan tata kelola terintegrasi sesuai dengan rumusan-rumusan “a” – “e” di atas, meliputi: struktur, proses, dan hasil.[6] Perincian ketiga aspek tersebut dimuat dalam tabel di bawah ini:[7]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mengatur konglomerasi keuangan secara komprehensif, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 15/SEOJK.03/2015tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan (“Surat Edaran 2015”).
 
Surat Edaran 2015 memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang ditunjuk sebagai entitas utama kelompok LJK (“Entitas Utama”) untuk melaksanakan tata kelola terintegrasi. Di samping itu, Surat Edaran 2015 juga memberikan pedoman bagi Entitas Utama untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap penerapan tata kelola terintegrasi, lengkap dengan prosedur pelaporan hasil penilaian kepada OJK.
 
Surat Edaran 2015 sangat erat kaitannya bagi lembaga jasa keuangan.
 
Tata Kelola Terintegrasi
Sesuai ketentuan Peraturan OJK Regulation No. 18/POJK.03/2014tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (“Peraturan 2014”), Entitas Utama bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola terpadu oleh segenap LJK yang dipimpinnya.[1]
 
Dalam rangka menjamin penerapan tata kelola tersebut, Entitas Utama wajib membentuk organisasi-organisasi internal berikut ini:[2]
a.      Komite Tata Kelola Terintegrasi;
b.      Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi; dan
c.       Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi.
 
Melalui tata kelola terintegrasi, Entitas Utama wajib mengadopsi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesionalisme dan kewajaran dalam mengatur hal-hal berikut:[3]
a.      Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama;
b.      Tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama;
c.       Tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi, Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi, dan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi;
d.      Penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi; dan[4]
e.      Penyusunan dan pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
 
Khusus untuk Entitas Utama berupa kantor cabang dari entitas di luar negeri, mereka diperbolehkan menggunakan organ yang sudah ada untuk menjalankan peran dewan komisaris dan Komite Tata Kelola Terintegrasi. Akan tetapi, OJK berwenang meminta penyesuaian struktur organisasi guna memastikan terlaksananya ketentuan-ketentuan Surat Edaran 2015.[5]
 
Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi
Entitas Utama wajib melakukan penilaian sendiri terhadap tata kelola terintegrasi mereka. Surat Edaran 2015 memberikan tiga aspek untuk digunakan menilai penerapan tata kelola terintegrasi sesuai dengan rumusan-rumusan “a” – “e” di atas, meliputi: struktur, proses, dan hasil.[6] Perincian ketiga aspek tersebut dimuat dalam tabel di bawah ini:[7]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info