| Issue Number : 2672

BI Perketat Pengawasan Moneter

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 17/8/PBI/2015tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter (“Peraturan 2015”).
 
Peraturan 2015 bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah dengan memperketat pengawasan moneter. Dengan kewenangan dalam Peraturan 2015, BI dapat melakukan pengawasan secara tidak langsung dan pemeriksaan, terhadap orang perseorangan ataupun badan usaha untuk memastikan kepatuhan atas peraturan moneter.[1]
 
Peraturan 2015 berlaku bagi orang perorangan dan badan usaha di Indonesia.
 
Jenis Pengawasan
BI dapat melakukan 2 jenis pengawasan terhadap perseorangan dan badan usaha: 1) pengawasan tidak langsung; dan 2) pemeriksaan.[2] Melalui pengawasan tidak langsung, BI berwenang untuk meminta data terkait, informasi, dan/atau pernyataan dari orang perorangan dan badan usaha. Informasi yang diminta wajib diberikan dalam bentuk laporan tertulis, pertemuan langsung, atau bentuk komunikasi lainnya yang ditentukan BI.[3]
 
Sedangklan, melalui mekanisme pemeriksaan, BI juga berwenang untuk meminta data, informasi dan/atau pernyataan dari perseorangan dan badan usaha. Selain itu, BI memiliki kewenangan untuk memeriksa sistem informasi orang perorangan atau badan usaha yang bersangkutan.[4]
 
BI dapat mendelegasikan pemeriksaan kepada akuntan umum atau penaksir umum. Informasi yang diperoleh dari kegiatan pemeriksaan oleh akuntan umum atau penaksir umum, dikategorikan sebagai informasi pribadi dan tidak dapat di akses oleh pihak lain.[5]
 
Tindakan Lanjutan
Setelah tahap pengawasan selesai, orang perorangan atau badan usaha wajib mematuhi segala tindakan lanjutan dari BI. Berdasarkan hasil pengawasan, BI dapat juga memberi informasi atau rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Bea Cukai, jika tindakan lanjutan adalah wewenang dari masing-masing lembaga.[6]
 
Sanksi
Peraturan 2015 menerapkan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan jenis pelanggaran. Sebagai contoh, orang perorangan atau badan usaha yang gagal mentaati ketentuan mengenai pengawasan secara tidak langsung dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan di bidang moneter.[7]
 
Selain itu, orang perorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan pemeriksaan atau tidak melaksanakan tindakan lanjutan dari BI, dapat dijatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk peringatan tertulis dari BI.[8]
 
Apabila pelanggaran tetap dilaksanakan setelah diberikan peringatan tertulis, BI akan menginformasikan pelanggaran ini kepada:[9]
a.      Kreditor;
b.      Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bagi perusahaan BUMN;
c.       Kementerian Keuangan melalu Direktorat Jenderal Pajak;
d.      OJK; dan/atau
e.      Bursa Efek Indonesia (BEI), bagi perusahaan terbuka.
 
Khusus bagi bank, BI akan menerapkan sanksi sebagai berikut:[10]
a.      Pembatasan atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter;
b.      Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
c.       Perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dari status akti menjadi ditangguhkan; dan
d.      Penghentian sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
 
Peraturan 2015 telah ditetapkan sejak 4 Juni 2015.RFS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 17/8/PBI/2015tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter (“Peraturan 2015”).
 
Peraturan 2015 bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah dengan memperketat pengawasan moneter. Dengan kewenangan dalam Peraturan 2015, BI dapat melakukan pengawasan secara tidak langsung dan pemeriksaan, terhadap orang perseorangan ataupun badan usaha untuk memastikan kepatuhan atas peraturan moneter.[1]
 
Peraturan 2015 berlaku bagi orang perorangan dan badan usaha di Indonesia.
 
Jenis Pengawasan
BI dapat melakukan 2 jenis pengawasan terhadap perseorangan dan badan usaha: 1) pengawasan tidak langsung; dan 2) pemeriksaan.[2] Melalui pengawasan tidak langsung, BI berwenang untuk meminta data terkait, informasi, dan/atau pernyataan dari orang perorangan dan badan usaha. Informasi yang diminta wajib diberikan dalam bentuk laporan tertulis, pertemuan langsung, atau bentuk komunikasi lainnya yang ditentukan BI.[3]
 
Sedangklan, melalui mekanisme pemeriksaan, BI juga berwenang untuk meminta data, informasi dan/atau pernyataan dari perseorangan dan badan usaha. Selain itu, BI memiliki kewenangan untuk memeriksa sistem informasi orang perorangan atau badan usaha yang bersangkutan.[4]
 
BI dapat mendelegasikan pemeriksaan kepada akuntan umum atau penaksir umum. Informasi yang diperoleh dari kegiatan pemeriksaan oleh akuntan umum atau penaksir umum, dikategorikan sebagai informasi pribadi dan tidak dapat di akses oleh pihak lain.[5]
 
Tindakan Lanjutan
Setelah tahap pengawasan selesai, orang perorangan atau badan usaha wajib mematuhi segala tindakan lanjutan dari BI. Berdasarkan hasil pengawasan, BI dapat juga memberi informasi atau rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Bea Cukai, jika tindakan lanjutan adalah wewenang dari masing-masing lembaga.[6]
 
Sanksi
Peraturan 2015 menerapkan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan jenis pelanggaran. Sebagai contoh, orang perorangan atau badan usaha yang gagal mentaati ketentuan mengenai pengawasan secara tidak langsung dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan di bidang moneter.[7]
 
Selain itu, orang perorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan pemeriksaan atau tidak melaksanakan tindakan lanjutan dari BI, dapat dijatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk peringatan tertulis dari BI.[8]
 
Apabila pelanggaran tetap dilaksanakan setelah diberikan peringatan tertulis, BI akan menginformasikan pelanggaran ini kepada:[9]
a.      Kreditor;
b.      Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bagi perusahaan BUMN;
c.       Kementerian Keuangan melalu Direktorat Jenderal Pajak;
d.      OJK; dan/atau
e.      Bursa Efek Indonesia (BEI), bagi perusahaan terbuka.
 
Khusus bagi bank, BI akan menerapkan sanksi sebagai berikut:[10]
a.      Pembatasan atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter;
b.      Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
c.       Perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dari status akti menjadi ditangguhkan; dan
d.      Penghentian sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
 
Peraturan 2015 telah ditetapkan sejak 4 Juni 2015.RFS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info