Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan peraturan No. 4 of 2015tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Peraturan 2015”).
Peraturan 2015 menyajikan penetapan teknis dalam mengatur dan mengorganisir Kerjasama dengan Badan Usaha (“KPBU”) dalam proyek infrastruktur yang diadakan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang terbentuk dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Peraturan Presiden”).[1]
Sebelum Peraturan 2015, hal yang sama telah diatur dalam dua peraturan berbeda, yaitu:
1. Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2012tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Peraturan 2012”);
2. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Infrastruktur.
(Keduanya disebut sebagai “Peraturan Sebelumnya”).
Peraturan 2015 berlaku terhadap badan usaha dalam bidang infrastruktur serta badan usaha milik negara.
KPBU dibawah Peraturan Presiden
KPBU hanya dapat diprakarsai oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (keduanya disebut sebagai “Badan Usaha Milik Negara”), atau badan usaha (“Badan Usaha”).[2]
Jika KPBU diprakarsai oleh BUMN, maka proyek tersebut wajib ditetapkan dengan mengikuti tiga fase yaitu: (1) perencanaan; (2) persiapan; dan (3) penyelesaian transaksi.[3]
Sementara itu, jika KPBU diprakarsai oleh Badan Usaha, proyek tersebut wajib mentaati beberapa persyaratan berikut:[4]
a. Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sector yang bersangkutan;
b. Layak secara ekonomi dan financial; dan
c. Badan Usaha tersebut mempunyai kemampuan untuk mendanakan proyek KPBU.
Tahap Perencanaan
BUMN yang ingin mendirikan KPBU wajib mempersiapkan rencana proyek untuk mengumpulkan informasi secara rinci dan menentukan kebutuhan untuk proyek tersebut.[5] Tahap perencanaan terdiri dari:[6]
a. Membuat perencanaan anggaran dana;
b. Penganggaran dana tahap perencanaan;
c. Konsultasi publik;
d. Penyusunan daftar rencana dan pengkategorian KPBU.
Kepala Lembaga wajib menyusun rencana anggaran untuk tiap pelaksanaan KPBU.[7] Setelah itu, laporan identifikasi akan dibuat oleh: Afterwards, an identification report will be drafted by:
a. Direktur Jenderal/Deputi atau Direksi BUMN untuk KPBU yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat; atau
b. Kepala Perangkat Daerah atau Direksi BUMD untuk KPBU yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah.[8]
Laporan identifikasi akan meliputi studi pendahuluan mengenai:[9]
a. Jenis KPBU;
b. Skema pembiayaan dan sumber dananya;
c. Informasi mengenai proposal proyek tersebut;
d. Analisis kebutuhan;
e. Kriteria kebutuhan;
f. Kriteria faktor penentu Nilai Manfaat Uang partisipasi badan usaha;
g. Analsia potensi pendapatan dan skema pembiayaan proyek;
h. Rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Menteri/Kepala Lembaga patut mengatur konsultasi public untuk mengumpulkan masukan dari pemngku kepentingan.[10] Setelah fase ini, Kepala Lembaga Badan Usaha akan menentukan apabila proyek KPBU akan dilanjutkan kepada Menteri Perencanaan.[11]
Peraturan 2015 menyajikan perencanaan lebih singkat ketimbang Peraturan 2012. Sebelumnya Kepala Lembaga Badan Usaha diwajibkan untuk menentukan daftar proyek utama dalam daftar KPBU.[12]
Tahap Persiapan
Dalam penyelesaian pada tahap perencanaan, Badan Usaha wajib menilai kemungkinan proyek KPBU dalam tahap persiapan yang dikaji oleh tim KPBU (“Tim KPBU”).
Tahap persiapan terdiri dari:[13]
a. Persiapan prastudi kelayakan (studi awal dan akhir);
b. Konsultasi public (guna memastikan kepatuhan terhadap norma sosial dan lingkungan, memperoleh masukan dan memastikan persiapan proyek KPBU);
c. Penjajakan minat pasar;
d. Kegiatan pendukung (i.e. mengajukan dukungan pemerintah atau jaminan pemerintah).
Sebelumnya, tahap persiapan hanya mencakup dua kegiatan, yaitu: 1) mempersiapkan prastudi awal; dan b) mempersiapkan studi kesiapan.[14]
Tahap Transaksi
Dalam tahap penyelesaian prastudi, Badan Usaha dan Tim KPBU bertanggung jawab atas penyelesaian tahap transaksi hingga badan usaha swasta memperoleh pemenuhan pembiayaan untuk menyelesaikan proyek tersebut.[15] Tahap transaksi terdiri dari:[16]
a. Penjajakan minat pasar;
b. Penetapan lokasi KPBU;
c. Pengadaan badan usaha pelaksana;
d. Penandatanganan perjanjian; dan
e. Pemenuhan pembiayaan.
Badan Usaha akan mengatur penjajakan minat pasar kepada calon investor melalui pertemuan dua pihak dan kegiatan promosi lainnya.[17] Setelah itu, Badan Usaha/ Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) akan menentukan lokasi KPBU dan menentukan badan usaha swasta yang akan bertanggung jawab.[18]
Setelah selesai, badan usaha swasta yang menang akan mendirikan perusahaan untuk menyelesaikan proyek KPBU dalam kurun waktu 6 bulan setelah pengumuman pemenang. Perjanjian KPBU wajib ditanda tangani tidak lebih dari 40 hari setelah perusahaan didirikan.[19]
Peraturan 2015 mewajibkan untuk setiap perjanjian KPBU untuk menyertakan ketentuan mengenai manajemen KPBU. Ketentuan ini meliputi hak dan kewajiban para pihak berdasarkan tahap-tahap yang diselesaikan, yaitu: 1) prakonstruksi; 2) konstruksi; 3) operasi komersial; dan 4) masa akhir perjanjian.[20]
Dalam kurun waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian KPBU, Badan Usaha wajib memperoleh pembiayaan untuk menjalani proyek KPBU. PJPK dapat memperpanjang jangka waktu apabila terjadi kegagalan dalam memperoleh pembiayaan diluar kelalaian badan usaha tersebut.[21]
Jika Badan Usaha gagal memenuhi pemenuhan biaya walaupun sudah diberi perpanjangan waktu, perjanjian KPBU akan dibatalkan dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.[22]
Peraturan 2015 menghapus dan menggantikan Peraturan Sebelumnya.
Peraturan 2015 telah ditetapkan sejak 4 Juni 2015. RFS
......