Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 69 of 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (“Peraturan 2015”). Tujuan dari Peraturan 2015 ini adalah untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia dengan membebaskan warga Negara asing dari beberapa Negara dari kewajiban untuk mendapatkan visa kunjungan sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Peraturan 2015 memberikan daftar negara-negara dan wilayah administrasi khusus yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban memiliki visa kunjungan. Sebelum adanya Peraturan 2015, isu yang sama pun diterbitkan dalam Surat Keputusan Presiden No. 18 of 2003, yang telah dirubah dalam Peraturan Presiden No. 43 of 2011 (“Peraturan 2003”).
Peraturan 2015 berlaku kepada semua warga negara asing yang berkenan mengunjungi Indonesia untuk alasan kepemerintahan, pendidikan, social budaya, pariwisata, keluarga, jurnalistik, ataupun singgah.
Negara dan Wilayah dengan Pengecualian
Terdapat 45 negara bagian dan wilayah administrasi khusus yang diberikan pengecualin dari kewajiban memiliki visa kunjungan sebelum memasuki wilayah Indonesia. Perincian negara dan wilayah administrasi khusus mencakup:[1]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku