Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.03/2015tentang Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Wajib Bank Perkreditan Rakyat (“Peraturan 2015”).
Tujuan penerbitan Peraturan 2015 ini adalah membina Bank Perkreditan Rakyat Nasional yang tangguh, tegas, produktif, dan kompetitif. Tujuan ini dicapai dengan menetapkan perubahan-perubahan komprehensif terhadap susunan modal dan persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) Peraturan 2015 juga menetapkan sanksi administratif terhadap BPR jika tidak sanggup memenuhi persyaratan modal yang sudah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu..
Sebelum terbitnya Peraturan 2015, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/18/PBI/2006(“Peraturan 2006”).
Struktur Modal
Peraturan2015 menetapkan dua jenis modal bagi BPR: modal inti atauModal Tingkat satu;dan modal pelengkapatau Modal Tingkat dua.[1]
Modal Tingkat satu terdiri dari modal inti utama) dand modal inti tambahan.[2] Perincian masing-masing termuat berikut ini:
......