Menteri Keuangan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum (“
Peraturan 2015”).
Peraturan 2015 menetapkan prosedur untuk meminta pembayaran dari Negara yang diperintahkan oleh putusan pengadilan atau arbitrase. Permintaan pembayaran ini, berdasarkan Peraturan 2015, diajukan kepada Menteri.
Peraturan 2015 berlaku bagi pihak-pihak dalam sengketa, baik di pengadilan atau arbitrase, yang melibatkan Negara.
Persyaratan
Agar dapat meminta pembayaran kepada Menteri, putusan pengadilan atau arbitrase harus memenuhi kriteria berikut:
[1]
a. Telah memiliki......