Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 20 Tahun 2015tentang Praktik Akuntan Publik (“
PP 20/2015”) yang bertujuan untuk meningkatkan qualitas jasa akuntan publik.
Tujuan ini dicapai dengan mengamanatkan Asosiasi Profesi Akuntan Publik (“
Asosiasi Akuntan Publik”) untuk mengatur standar kompetensi dan pengembangan profesi bagi akuntan publik. PP 20/2015 menetapkan proseder bagi Asosiasi Akuntan Publik untuk mengatur ujian profesi akuntan publik, pengembangan profesi, dan standar profesi akuntan publik.
PP 20/2015 juga mengatur pembatasan layanan jasa akuntan yang dapat diberikan......