| Issue Number : 2634

Mahkamah Konstitusi Perluas Kewenangan Praperadilan

Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah menyampaikan Putusan No. 21/PUU-XII/2014 (“Putusan”) atas pengujian kembali Pasal 1 ayat (2) , 1 ayat (14), 17, 21 ayat (1), 77 huruf (a), dan 156 ayat (2), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981tentang Kitab Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
 
Pada intinya, Putusan menyatakan tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kasus pidana dapat diuji di praperadilan. Sebelum Putusan, KUHAP tidak mengatur tindakan pengujian ini. Selain itu, MK juga mendefinisi ulang standar bukti yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana.
 
Putusan ditujukan kepada praktisi hukum dan masyarakat umum.
 
Rincian Permohonan
Permohonan diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah, seorang terpidana empat tahun penjara dan denda sebesar IDR 200 juta pada kasus bioremediasi Chevron (“Pemohon”).[1] Pemohon menyatakan bahwa beberapa ketentuan pada KUHAP telah menciptakan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
 
Pada intinya, Pemohon mendalilkan hal-hal berikut:
1.      Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa proses investigasi harus berujung pada penetapan seseorang menjadi tersangka bertentangan dengan prinsip due process of law pada hukum acara pidana. Menurut Pemohon, proses investigasi tidak serta merta harus berujung pada penetapan seseorang menjadi tersangka.[2]
2.      Pasal 1 ayat (14) KUHAP mewajibkan penyidik untuk memiliki bukti permulaan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, dan bukti permulaan yang cukup untuk menahan tersangka. Namun KUHAP tidak menguraikan kriteria “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup”.[3]
3.      KUHAP tidak merinci kriteria untuk menahan tersangka pada Pasal 21 yang menyatakan: “seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” dan “dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.[4]
4.      Praperadilan seharusnya dapat menjadi sarana dalam menguji tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.[5]
5.      Hakim pada pengadilan negeri seharusnya menunda persidangan apabila terdakwa mempertanyakan kompentensi pengadilan negeri untuk memutus perkara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 156.[6]
 
MK hanya mengabulkan permohonan pada poin 2, 3, dan 4.
 
Penetapan Tersangka
Diskusi perluasan object praperadilan pada awalnya mengemuka sejak Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal budi Gunawan untuk menguji tindakan penyidik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Pengadilan Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015. Hal ini memicu kontroversi karena KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan.[7]
Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek prapreadilan meliputi:
a.       Sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidilan atau penuntutan oleh penyidik; atau
b.      Permohonan kompensasi dan rehabilitasi dari tersangka akibat dihentikannya penyidikan.
 
MK menyatakan konsep praperadilan saat ini tidak cukup untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia seseorang pada sistem hukum acara pidana.[8] MK menegaskan KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan karena KUHAP tidak memiliki mekanisme dalam menguji keabsahan bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.[9]
 
MK juga berpendapat bahwa perlindungan oleh pengadilan wajib tersedia apabila pelanggaran hak asasi oleh penyidik terjadi pada saat berlangsungnya penyidikan. Mengingat penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia oleh penyidik selalu ada. Oleh karena itu, praperadilan merupakan forum yang tepat untuk memeriksa tindakan penyidik.[10]
 
Penggeledahan dan Penyitaan
MK tidak mengelaborasi secara detail latarbelakang diperluasnya objek praperadilan mencakup tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik. MK hanya mengutip putusan No. 65/PUU-XI/2011, yang menyatakan prinsip persamaan dihadapan hukum pada KUHAP dibuktikan dengan adanya forum praperadilan untuk mengontrol tindakan kesewenangan penyidik dalam menangkap, menggeledah, menyita, menyidik, dan menuntuk seseorang.
 
Berdasarkan putusan ini, MK secara eksplisit telah mengakui bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik dapat dikontrol melalui sarana praperadilan.[11]
 
Standar Bukti
Sebelum Putusan, KUHAP tidak menjelaskan standar dari frasa berikut ini:
1.      Bukti permulaan, sebagai persyaratan menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak pidana;[12]
2.      Bukti permulaan yang cukup sebagai persyaratan untuk menahan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana; dan[13]
3.      Bukti yang cukup untuk menangkan tersangka.[14]
 
Karena KUHAP tidak menjelaskan standar dari frasa di atas, MK menyatakan bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup mengacu pada setidaknya dua alat bukti yang sah.[15] Sebagai informasi tambahan “dua alat bukti yang sah” merupakan standar minimal yang dibutuhkan bagi seorang hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa.
 
Oleh karena itu, Putusan menetapkan standar yang lebih tinggi bagi penyidik dalam melakukan tindakannya menetapkan seseorang sebagai tersangka, menangkap atau menahan tersangka pada proses penyidikan.
 
Putusan disampaikan pada 28 April 2015.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah menyampaikan Putusan No. 21/PUU-XII/2014 (“Putusan”) atas pengujian kembali Pasal 1 ayat (2) , 1 ayat (14), 17, 21 ayat (1), 77 huruf (a), dan 156 ayat (2), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981tentang Kitab Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
 
Pada intinya, Putusan menyatakan tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kasus pidana dapat diuji di praperadilan. Sebelum Putusan, KUHAP tidak mengatur tindakan pengujian ini. Selain itu, MK juga mendefinisi ulang standar bukti yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana.
 
Putusan ditujukan kepada praktisi hukum dan masyarakat umum.
 
Rincian Permohonan
Permohonan diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah, seorang terpidana empat tahun penjara dan denda sebesar IDR 200 juta pada kasus bioremediasi Chevron (“Pemohon”).[1] Pemohon menyatakan bahwa beberapa ketentuan pada KUHAP telah menciptakan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
 
Pada intinya, Pemohon mendalilkan hal-hal berikut:
1.      Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa proses investigasi harus berujung pada penetapan seseorang menjadi tersangka bertentangan dengan prinsip due process of law pada hukum acara pidana. Menurut Pemohon, proses investigasi tidak serta merta harus berujung pada penetapan seseorang menjadi tersangka.[2]
2.      Pasal 1 ayat (14) KUHAP mewajibkan penyidik untuk memiliki bukti permulaan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, dan bukti permulaan yang cukup untuk menahan tersangka. Namun KUHAP tidak menguraikan kriteria “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup”.[3]
3.      KUHAP tidak merinci kriteria untuk menahan tersangka pada Pasal 21 yang menyatakan: “seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” dan “dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.[4]
4.      Praperadilan seharusnya dapat menjadi sarana dalam menguji tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.[5]
5.      Hakim pada pengadilan negeri seharusnya menunda persidangan apabila terdakwa mempertanyakan kompentensi pengadilan negeri untuk memutus perkara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 156.[6]
 
MK hanya mengabulkan permohonan pada poin 2, 3, dan 4.
 
Penetapan Tersangka
Diskusi perluasan object praperadilan pada awalnya mengemuka sejak Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal budi Gunawan untuk menguji tindakan penyidik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Pengadilan Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015. Hal ini memicu kontroversi karena KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan.[7]
Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek prapreadilan meliputi:
a.       Sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidilan atau penuntutan oleh penyidik; atau
b.      Permohonan kompensasi dan rehabilitasi dari tersangka akibat dihentikannya penyidikan.
 
MK menyatakan konsep praperadilan saat ini tidak cukup untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia seseorang pada sistem hukum acara pidana.[8] MK menegaskan KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan karena KUHAP tidak memiliki mekanisme dalam menguji keabsahan bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.[9]
 
MK juga berpendapat bahwa perlindungan oleh pengadilan wajib tersedia apabila pelanggaran hak asasi oleh penyidik terjadi pada saat berlangsungnya penyidikan. Mengingat penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia oleh penyidik selalu ada. Oleh karena itu, praperadilan merupakan forum yang tepat untuk memeriksa tindakan penyidik.[10]
 
Penggeledahan dan Penyitaan
MK tidak mengelaborasi secara detail latarbelakang diperluasnya objek praperadilan mencakup tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik. MK hanya mengutip putusan No. 65/PUU-XI/2011, yang menyatakan prinsip persamaan dihadapan hukum pada KUHAP dibuktikan dengan adanya forum praperadilan untuk mengontrol tindakan kesewenangan penyidik dalam menangkap, menggeledah, menyita, menyidik, dan menuntuk seseorang.
 
Berdasarkan putusan ini, MK secara eksplisit telah mengakui bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik dapat dikontrol melalui sarana praperadilan.[11]
 
Standar Bukti
Sebelum Putusan, KUHAP tidak menjelaskan standar dari frasa berikut ini:
1.      Bukti permulaan, sebagai persyaratan menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak pidana;[12]
2.      Bukti permulaan yang cukup sebagai persyaratan untuk menahan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana; dan[13]
3.      Bukti yang cukup untuk menangkan tersangka.[14]
 
Karena KUHAP tidak menjelaskan standar dari frasa di atas, MK menyatakan bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup mengacu pada setidaknya dua alat bukti yang sah.[15] Sebagai informasi tambahan “dua alat bukti yang sah” merupakan standar minimal yang dibutuhkan bagi seorang hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa.
 
Oleh karena itu, Putusan menetapkan standar yang lebih tinggi bagi penyidik dalam melakukan tindakannya menetapkan seseorang sebagai tersangka, menangkap atau menahan tersangka pada proses penyidikan.
 
Putusan disampaikan pada 28 April 2015.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info