Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 (“Amandemen Ketiga”) telah diterbitkan untuk mengubah Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Peraturan 2012”).[1]
Amandemen Ketiga ditujukan untuk meningkatkan partisipasi badan usaha swasta dalam mengembangkan infrastruktur publik. Untuk mencapai tujuan ini, Amandemen Ketiga memperbolehkan badan usaha swasta untuk melakukan pengadaan tanah menggunakan ketentuan pada Peraturan 2012. Amandemen Ketiga juga mengatur ulang ketentuan mengenai proses pengadaan tanah yang belum selesai.
Sebelum Amandemen Ketiga, Peraturan 2012 telah diubah melalui Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2014(“Amandemen Pertama”)[2] dan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014(“Amandemen Kedua”).[3]
Amandemen Ketiga ditujukan kepada badan usaha swasta (“Badan Usaha”) instansi pemerintahan yang ingin mendapatkan tanah untuk kepentingan umum, seperti lembaga kementerian dan non-kementerian, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk badan usaha milik negara, dan juga pemegang hak milik tanah.
Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha
Amandemen Ketiga menetapkan Badan Usaha dapat melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan 2012. Untuk melakukan hal ini, Badan Usaha wajib mendapatkan persetujuan dari institusi berikut ini:[4]
a. lembaga negara;
b. Kementrian;
c. Lembaga kementrian non-kementrian;
d. Pemerintah daerah; and
e. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Badan Usaha dapat menggunakan dananya sendiri untuk mendapatkan tanah. Badan Usaha berhak untuk pengembalian dana yang telah digunakan dari pemerintah melalui anggara Negara atau daerah pada saat pengadaan tanah selesai.[5]
Pengadaan Tanah yang Belum Selesai
Pada Peraturan 2012, proyek pengadaan tanah yang dilakukan sebelum berlakunya Peratuarn 2012 dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan 2012.[6] Proyek tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2014.[7]
Batas terakhir tersebut diperpanjang melalui Amandemen Kedua menjadi 31 Desember 2015. Namun, perpanjangan tersebut hanya berlaku pada pengadaan tanah yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2014, dan telah mencapai tingkat penyelesaian minimal 75%.[8] Apabila proses pengadaan tanah tetap tidak dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peratuaran 2012.[9]
Pada Amandemen Ketiga, proyek pengadaan tanah yang belum selesai dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan pada Peraturan 2012, apabila proyek tersebut telah memiliki Penetapan Lokasi Pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan.[10]
Selain itu, Penetapan Lokasi Pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan wajib diperbarui setiap dua tahun oleh gubernur ditempat tanah berada.[11]
Ketentuan lebih lanjut mengenai proyek pengadaan tanah yang belum selelsai akan diatur oleh Badan Pertanahan Nasional.[12]
Amandemen Ketiga berlaku sejak 17 Maret 2015.
......