Kepala Badan Pengawas Obat dan Pangan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2015tentang Katergori Pangan (“Peraturan2015”).
Peraturan 2015 menetapkan 15 kategori pangan yang digunakan untuk menetukan standar keselamatan, kualitas, dan nilai gizi pangan.[1]Oleh karena itu, setiap pangan yang diproduksi, import, atau didistribusikan di Indonesia wajib diklasifikasi dan sesuai dengan persyaratan pada kategori pangan tersebut.[2]
Sebelum Peraturan 2015, hal yang sama diatur melalui Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.05.42.4040 of 2006 (“Peraturan 2006”).
Peraturan 2015 ditujukan kepada produser, importer, dan distributor pangan dan produk pangan.
Kategori Pangan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Peraturan 2015 menetapkan 15 kategori pangan yang mengatur ketentuan mengenai defenisi dan juga karakteristik dasar dari masing-masing kategori tersebut. Secara rinci, kategori pangan yang diatur adalah sebagai berikut:[3]
......