Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 02/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bangunan Hijau (“Peraturan”). Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan prinsip ramah lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan dalam konstruksi bangunan.[1]
Peraturan memberikan dasar hukum bagi pembangunan gedung ramah lingkungan (“Bangunan Hijau”)[2] terutama dalam hal kualifikasi dan sertifikasi, yang dilakukan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.[3]
Peraturan ini ditujukan bagi perusahaan pemborong, perusahaan jasa konstruksi, arsitek, dan pihak terkait lainnya dalam pembagunan dan pengelolaan gedung.
Persyaratan
Peraturan merumuskan 3 kategori untuk bangunan baru dan bangunan yang telah dimanfaatkan yang termasuk sebagai Bangunan Hijau:[4]
......