Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-02/MBU/02/2015tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan 2015”).
Peraturan 2015 mengatur ulang ketentuan mengenai penunjukan dewan komisaris dan pengawas (“Komisaris” atau “Pengawas”) Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), meliputi: persyaratan, prosedur menjadi kandidat, termasuk uji kepatutan dan kelayakan. Peraturan 2015 juga mengatur mengenai alasan dan prosedur pemberhentian Komisaris dan Pengawas.
Sebelum Peraturan 2015, hal yang sama diatur melalui Peraturan Menteri No. PER-19/MBU/10/2014, yang diubah melalui Peraturan Menteri No. PER-21/MBU/11/2014(“Peraturan 2014”).[1]
Peraturan 2015 ditujukan kepada BUMN.
Persyaratan
Untuk dapat menjadi bakal calon Komisaris atau Pengawas, seseorang harus memenuhi hal berikut ini:[2]
a. Mantan direksi BUMN;
b. Tengah menjabat sebagai Komisaris atau Pengawas BUMN;
c. Pejabat pada institusi pemerintah.
Kandidat harus juga memenuhi persyaratan berikut ini:
......