Menteri Kesehatan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 3 Tahun 2015tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi (“
Peraturan 2015”).
Peraturan 2015 mengatur ulang prosedur dan batasan pihak-pihak dalam industri farmasi dan kesehatan untuk mengedarkan, menyimpan, memusnahkan, dan melaporkan penggunaan narkotika,
[1] psikotropika,
[2] dan prekusor farmasi.
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku