| Issue Number : 2605

Pemerintah Perketat Peredaran Narkotika dan Psikotropika

Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2015tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi (“Peraturan 2015”).
 
Peraturan 2015 mengatur ulang prosedur dan batasan pihak-pihak dalam industri farmasi dan kesehatan untuk mengedarkan, menyimpan, memusnahkan, dan melaporkan penggunaan narkotika,[1] psikotropika,[2] dan prekusor farmasi.

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2015tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi (“Peraturan 2015”).
 
Peraturan 2015 mengatur ulang prosedur dan batasan pihak-pihak dalam industri farmasi dan kesehatan untuk mengedarkan, menyimpan, memusnahkan, dan melaporkan penggunaan narkotika,[1] psikotropika,[2] dan prekusor farmasi.

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info