| Issue Number : 2595

Ketentuan Bagi Perusahaan Outsourcing Asing

Menteri Ketenagakerjaan ("Menteri") telah mengeluarkan Peraturan No. 27 Tahun 2014("Amandemen") yang mengubah Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Ketenagakerjaan ("Menteri") telah mengeluarkan Peraturan No. 27 Tahun 2014("Amandemen") yang mengubah Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info